30.1 C
Sukabumi
Sabtu, Juli 27, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Yakin Wanita Sukabumi Tak Minat Beli Yamaha QBIX 125? Intip Spesifikasi dan Harganya

sukabumiheadline.com l Yamaha QBIX 125 telah mengaspal...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Sistem Gaji Bakal Dirombak Bukan Lagi dari APBD Tapi Ini, Kades di Sukabumi Setuju?

SukabumiSistem Gaji Bakal Dirombak Bukan Lagi dari APBD Tapi Ini, Kades di Sukabumi Setuju?

sukabumiheadline.com l Ada kabar baru untuk para kepala desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan mekanisme baru penggajian kepala desa.

Informasi diperoleh, nantinya kades tidak lagi digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan langsung dari Dana Desa.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023) lalu.

“Harapannya begitu, supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri,” kata Abdul Halim Iskandar.

Menurutnya, mekanisme baru itu akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR.

Di dalam UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum.

Mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Sebab, saat ini Dana Desa sudah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.

Di dalam rapat kerja antara Komisi V dengan Menteri Desa PDTT, mekanisme penggajian yang berbelit-belit itu sempat dibahas.

Sementara, anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai sistem penggajian itu membuat kepala desa tersandera oleh kepala-kepala daerah. Akibatnya, kepala desa menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa untuk membangun daerahnya sendiri.

“Ketergantungan kepala desa ke bupati ini sangat besar dan bisa dijadikan alat untuk menekan kepala desa, ini yang saya pikirkan Pak Menteri, maka ke depan mari kita buat konsep yang baru,” kata dia.

Abdul Halim sepakat dengan pendapat dari anggota DPR tersebut. Dia mengatakan rencana pemerintah untuk mengubah mekanisme pembayaran gaji kepala desa akan diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan.

Menurut dia, di dalam RUU Desa pemerintah mengusulkan diadakannya musyawarah desa sebagai forum untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Meski tidak semua warga desa punya suara, Abdul Halim yakin keberadaan forum tersebut membuat pengelolaan Dana Desa menjadi lebih transparan. “Instrumennya sudah kita siapkan,” kata dia.

Sejumlah kades di Sukabumi yang diminta pendapat oleh sukabumiheadline.com, hingga berita ini ditulis belum merespons pertanyaan yang diajukan.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer