SKB 3 Menteri Geser Satu Hari Tanggal Libur Hari Besar Islam

- Redaksi

Minggu, 8 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pawai obor memeringati Tahun Baru Islam 1 Muharram. l Istimewa

Pawai obor memeringati Tahun Baru Islam 1 Muharram. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Surat Keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi  Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dengan terbitnya SKB tersebut, maka Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 digeser pemerintah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.

Namun begitu, menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Hanya waktu liburnya yang berubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi,” ujar Kamaruddin, dilansir laman resmi Kemenag, Kamis (5/8/2021).

Tak hanya Tahun Baru Islam 1 Muharram, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW juga digeser. Dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 Masehi ditiadakan.

Kebijakan tersebut, kata Kamaruddin, dibuat pemerintah sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Berita Terkait

Pemuda Sunda harus berdaya di bidang ekonomi dan pendidikan
Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia
4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo
Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa
Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Pemuda Sunda harus berdaya di bidang ekonomi dan pendidikan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:00 WIB

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Hukum

Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter

Minggu, 25 Okt 2026 - 18:05 WIB