Soal aduan LMS, DPRD Kabupaten Sukabumi cek izin PT Melodi Lestari Madani

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindaklanjuti aduan LMS, DPRD Kabupaten Sukabumi cek izin PT Melodi Lestari Madani - Istimewa

Tindaklanjuti aduan LMS, DPRD Kabupaten Sukabumi cek izin PT Melodi Lestari Madani - Istimewa

sukabumiheadline.com – Menindak-lanjuti tuntutan Aksi Lingkar Mahasiswa Sukabumi (LMS) terkait perizinan PT Melodi Lestari Madani, DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke lokasi perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut, Senin (3/2/25).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Sukabumi, Iwan Ridwan didampingi dari instansi terkait, termasuk DPMPTSP, Disperindag, DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Satpol PP, Kesbangpol, serta Camat dan Kepala Desa Cikakak.

Dalam pertemuan tersebut, tim DPRD dan instansi terkait melakukan klarifikasi terhadap dokumen perizinan perusahaan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), Izin Usaha Industri (IUI), izin dari BPOM, serta dokumen lingkungan (UKL-UPL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, pihak perusahaan telah memiliki izin yang diperlukan dan sedang melengkapi dokumen lainnya sesuai ketentuan.

Diakui Iwan Ridwan, kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kelengkapan perizinan dan memberikan kepastian hukum kepada PT Melodi.

“Setelah kunjungan ini kami berharap persoalan izin perusahaan menjadi jelas sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi dengan tenang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar perusahaan lebih aktif melakukan kegiatan sosial dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025

“Kami meminta perusahaan aktif dalam kegiatan sosial demi menjaga hubungan harmonis dengan warga, sehingga tercipta lingkungan yang kondusif,” hafal Iwan.

PT Melodi Lestari Madani

Untuk informasi, PT Melodi Lestari Madani adalah perusahaan dari brand air minum dalam kemasan produk daerah Palabuhanratu, AIRATU.

Berdiri sejak 1999, didirikan oleh salah seorang pengusaha lokal, H. Dadang Sutendi. Perusahaan yang dibangun diatas tahah milik bersertifikat dengan luas +/- 7000 M2. Berlokasi di Sukawayana, Desa Cikakak, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sumber air untuk industri AMDK ini adalah air tanah (air permukaan) yang diharapkan telah memenuhi persyaratan kualitas air bersih sebagaimana diatur dalam keputusan Mentri Kesehatan Nomor: 416/MENKES/PER/IX/1990.

Lokasi sumber air untuk bahan baku industri AMDK ini berada dilokasi tanah pabrik, terdapat 3 (tiga) titik sumber mata air yang telah dipasang pipa untuk mengeluarkan airnya.

Titik sumber mata air pertama berada didepan bangunan kantor berjarak +/- 25 Meter memiliki debit air sebanyak +/- 0,4 liter perdetik, sumber ini tidak digunakan karena berdekatan dengan MCK milik masyarakat.

Titik sumber kedua, dibelakan kantor (berjarak +/- 15 meter) memiliki debit air sebanyak 0,5 liter perdetik, sumber air ini masih belum dimanfaatkan, namun berpotensi untuk digunakan bila kebutuhan produksi meningkat.

Baca Juga :  Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Dana Cadangan

Titik sumber air ketiga berada diatas bangunan kantor (+/- 10 meter dibelakang bangunan pabrik) memiliki debit air sebanyak 1,0 liter per detik, sumber air ini ditampung pada bak air didalam ruang Rumah Sumber Air yang berukuran: 2,5 mtr (P) x 2,0 mtr (L) x 1,5 mtr (T).

Pengambilan dan pemanfaatan air yang berada di lokasi tanah pabrik PT. MELODI LESTARI MADANI telah mendapat izin (Daftar Ulang Surat Izin) Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) Nomor: 593.3/Kep.04/I/SIPPA-BPPT/2014 tanggal 23 April 2014, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan berlaku sampai dengan tanggal 5 April 2016.

Disarankan untuk memperbesar dan memperluas titik sumber air sehingga memperoleh jumlah debit air yang mencapai +/- 5 liter per detik yang disesuaikan dengan kebutuhan untuk produksi mendatang.

Meningkatkan pengamanan dan perawatan terhadap Rumah Sumber Air dengan pengawasan yang lebih serius terhadap sumber air yang dimiliki dengan cara mendesain ulang bak penampung dengan memperbesar daya tampung serta mengganti material dinding dan lantai bak penampung dengan yang lebih bersih dan higienis.

Semakin bersih dan aman air baku yang diperoleh, maka akan semakin mudah dan murah biaya operasional proses pengolahan air pada WTP (Water Treatment Plant).

Berita Terkait

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal nasib korban banjir Cisolok
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng Bapemperda, ini hasilnya
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi desak tuntaskan penanganan dampak banjir
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 12 November 2025 - 17:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Senin, 10 November 2025 - 19:56 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Rabu, 5 November 2025 - 15:00 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal nasib korban banjir Cisolok

Selasa, 4 November 2025 - 21:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng Bapemperda, ini hasilnya

Berita Terbaru