sukabumiheadline.com – Menindak-lanjuti tuntutan Aksi Lingkar Mahasiswa Sukabumi (LMS) terkait perizinan PT Melodi Lestari Madani, DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke lokasi perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut, Senin (3/2/25).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Sukabumi, Iwan Ridwan didampingi dari instansi terkait, termasuk DPMPTSP, Disperindag, DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Satpol PP, Kesbangpol, serta Camat dan Kepala Desa Cikakak.
Dalam pertemuan tersebut, tim DPRD dan instansi terkait melakukan klarifikasi terhadap dokumen perizinan perusahaan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), Izin Usaha Industri (IUI), izin dari BPOM, serta dokumen lingkungan (UKL-UPL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, pihak perusahaan telah memiliki izin yang diperlukan dan sedang melengkapi dokumen lainnya sesuai ketentuan.
Diakui Iwan Ridwan, kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kelengkapan perizinan dan memberikan kepastian hukum kepada PT Melodi.
“Setelah kunjungan ini kami berharap persoalan izin perusahaan menjadi jelas sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi dengan tenang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar perusahaan lebih aktif melakukan kegiatan sosial dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
“Kami meminta perusahaan aktif dalam kegiatan sosial demi menjaga hubungan harmonis dengan warga, sehingga tercipta lingkungan yang kondusif,” hafal Iwan.
PT Melodi Lestari Madani
Untuk informasi, PT Melodi Lestari Madani adalah perusahaan dari brand air minum dalam kemasan produk daerah Palabuhanratu, AIRATU.
Berdiri sejak 1999, didirikan oleh salah seorang pengusaha lokal, H. Dadang Sutendi. Perusahaan yang dibangun diatas tahah milik bersertifikat dengan luas +/- 7000 M2. Berlokasi di Sukawayana, Desa Cikakak, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sumber air untuk industri AMDK ini adalah air tanah (air permukaan) yang diharapkan telah memenuhi persyaratan kualitas air bersih sebagaimana diatur dalam keputusan Mentri Kesehatan Nomor: 416/MENKES/PER/IX/1990.
Lokasi sumber air untuk bahan baku industri AMDK ini berada dilokasi tanah pabrik, terdapat 3 (tiga) titik sumber mata air yang telah dipasang pipa untuk mengeluarkan airnya.
Titik sumber mata air pertama berada didepan bangunan kantor berjarak +/- 25 Meter memiliki debit air sebanyak +/- 0,4 liter perdetik, sumber ini tidak digunakan karena berdekatan dengan MCK milik masyarakat.
Titik sumber kedua, dibelakan kantor (berjarak +/- 15 meter) memiliki debit air sebanyak 0,5 liter perdetik, sumber air ini masih belum dimanfaatkan, namun berpotensi untuk digunakan bila kebutuhan produksi meningkat.
Titik sumber air ketiga berada diatas bangunan kantor (+/- 10 meter dibelakang bangunan pabrik) memiliki debit air sebanyak 1,0 liter per detik, sumber air ini ditampung pada bak air didalam ruang Rumah Sumber Air yang berukuran: 2,5 mtr (P) x 2,0 mtr (L) x 1,5 mtr (T).
Pengambilan dan pemanfaatan air yang berada di lokasi tanah pabrik PT. MELODI LESTARI MADANI telah mendapat izin (Daftar Ulang Surat Izin) Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) Nomor: 593.3/Kep.04/I/SIPPA-BPPT/2014 tanggal 23 April 2014, yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan berlaku sampai dengan tanggal 5 April 2016.
Disarankan untuk memperbesar dan memperluas titik sumber air sehingga memperoleh jumlah debit air yang mencapai +/- 5 liter per detik yang disesuaikan dengan kebutuhan untuk produksi mendatang.
Meningkatkan pengamanan dan perawatan terhadap Rumah Sumber Air dengan pengawasan yang lebih serius terhadap sumber air yang dimiliki dengan cara mendesain ulang bak penampung dengan memperbesar daya tampung serta mengganti material dinding dan lantai bak penampung dengan yang lebih bersih dan higienis.
Semakin bersih dan aman air baku yang diperoleh, maka akan semakin mudah dan murah biaya operasional proses pengolahan air pada WTP (Water Treatment Plant).