Soal fee judol, Kejagung sebut penyebutan nama Budi Arie berdasarkan fakta

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi. l Istimewa

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan perkara judi online tak bisa dilepaskan dari fakta hukum yang bersumber dari berkas penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa menyusun dakwaan berdasarkan hasil kerja penyidik, bukan asumsi atau spekulasi.

“Penuntut umum tidak boleh lari dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” kata Harli kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Kamis, 22 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini menjawab sorotan publik atas munculnya nama Menteri Koperasi Budi Arie dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei lalu.

Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, JPU menyebut alokasi pembagian dana suap dari pengelola situs judi online 50 persen disebut untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto. Namun hingga kini, Budi Arie belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bukan Narkoba, Tiga Warga Tipar Sukabumi Dibekuk Polisi Gegara Ini

Harli menegaskan, penyebutan nama dalam dakwaan tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung fakta yang sah dalam berkas penyidikan.

“Kalau tidak ada faktanya di berkas, tidak mungkin jaksa mencantumkan itu,” ujarnya.

Menurut Harli, posisi jaksa dalam sistem peradilan pidana hanya sebatas penuntut umum. Sementara proses penyidikan berada di tangan kepolisian karena perkara ini tergolong tindak pidana umum. Ia juga menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang ke pengadilan sebagai saksi hanya bisa dilakukan jika ia tercantum dalam daftar saksi yang disusun penyidik.

“Kalau tidak masuk dalam daftar saksi, maka harus melalui penetapan majelis hakim,” kata Harli.

Kejagung menolak menanggapi soal potensi penyidikan baru terhadap Budi Arie. Harli menegaskan, jika tidak ada fakta baru dari penyidik, jaksa tidak punya dasar untuk bertindak.

Baca Juga :  Wacana pemerintah akan pungut pajak judi online, begini reaksi keras MUI

“Kami tidak berandai-andai. Semua harus berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi merespons ihwal dirinya berpotensi dipanggil kembali oleh Bareskrim Polri dalam kasus perlindungan terhadap laman judi online. Ia mengatakan bahwa pemanggilan tersebut seperti sebuah lagu yang telah usang.

“Lagu lama, kaset rusak. Itu aja dikutip tuh, lagu lama, kaset rusak,” ucap Budi seusai audiensi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peluang untuk memeriksa kembali mantan menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, di perkara perlindungan situs judi online terbuka. Penyidik, kata dia, akan mengikuti petunjuk hakim dalam perkara ini.

“Yang jelas kami pernah periksa. Tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang kalau memang ada petunjuk,” kata Sigit di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi minta penyelesaian Jalan Tol Bocimi dipercepat
BGN: Mitra dapur jangan kurangi kualitas MBG demi untung besar
Polda Jabar dalami kasus Reni asal Sukabumi dijadikan budak seks di China
Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi
KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu
Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG
Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo
Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 03:44 WIB

Dedi Mulyadi minta penyelesaian Jalan Tol Bocimi dipercepat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:54 WIB

BGN: Mitra dapur jangan kurangi kualitas MBG demi untung besar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Polda Jabar dalami kasus Reni asal Sukabumi dijadikan budak seks di China

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:51 WIB

KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu

Berita Terbaru