Soal fee judol, Kejagung sebut penyebutan nama Budi Arie berdasarkan fakta

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi. l Istimewa

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan perkara judi online tak bisa dilepaskan dari fakta hukum yang bersumber dari berkas penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa menyusun dakwaan berdasarkan hasil kerja penyidik, bukan asumsi atau spekulasi.

“Penuntut umum tidak boleh lari dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” kata Harli kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Kamis, 22 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini menjawab sorotan publik atas munculnya nama Menteri Koperasi Budi Arie dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei lalu.

Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, JPU menyebut alokasi pembagian dana suap dari pengelola situs judi online 50 persen disebut untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto. Namun hingga kini, Budi Arie belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Beda Pendapat Menteri dan Wamen Desa, PDT Soal Masa Jabatan 9 Tahun: Masa Mau Jadi Kades Terus Menerus

Harli menegaskan, penyebutan nama dalam dakwaan tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung fakta yang sah dalam berkas penyidikan.

“Kalau tidak ada faktanya di berkas, tidak mungkin jaksa mencantumkan itu,” ujarnya.

Menurut Harli, posisi jaksa dalam sistem peradilan pidana hanya sebatas penuntut umum. Sementara proses penyidikan berada di tangan kepolisian karena perkara ini tergolong tindak pidana umum. Ia juga menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang ke pengadilan sebagai saksi hanya bisa dilakukan jika ia tercantum dalam daftar saksi yang disusun penyidik.

“Kalau tidak masuk dalam daftar saksi, maka harus melalui penetapan majelis hakim,” kata Harli.

Kejagung menolak menanggapi soal potensi penyidikan baru terhadap Budi Arie. Harli menegaskan, jika tidak ada fakta baru dari penyidik, jaksa tidak punya dasar untuk bertindak.

Baca Juga :  Kasus Perjudian, Tiga Klub Liga 1 Dilaporkan ke Polisi

“Kami tidak berandai-andai. Semua harus berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi merespons ihwal dirinya berpotensi dipanggil kembali oleh Bareskrim Polri dalam kasus perlindungan terhadap laman judi online. Ia mengatakan bahwa pemanggilan tersebut seperti sebuah lagu yang telah usang.

“Lagu lama, kaset rusak. Itu aja dikutip tuh, lagu lama, kaset rusak,” ucap Budi seusai audiensi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peluang untuk memeriksa kembali mantan menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, di perkara perlindungan situs judi online terbuka. Penyidik, kata dia, akan mengikuti petunjuk hakim dalam perkara ini.

“Yang jelas kami pernah periksa. Tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang kalau memang ada petunjuk,” kata Sigit di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.

Berita Terkait

Isyarat dari Gubernur Jawa Barat, lupakan Kabupaten Sukabumi Utara
Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye
Wagub Erwan jengkel Sekda Jabar tak pernah ngantor, minta DPRD turun tangan
Singgung Sukabumi, alasan KDM cuek bencana di Purwakarta: Bupatina geus alus
Warga Pajampangan dimanja KDM, ini program 2026 di selatan Sukabumi
Agar tak sok jago, Komisi III DPR RI: Seragam ormas tak boleh loreng
Bupati Subang ngamuk ke sopir tronton yang melintas pada jam dilarang, kok Sukabumi tidak?
Dilarang ada titipan, Dedi Mulyadi ancam pelaku curang SPMB Jawa Barat

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:29 WIB

Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:56 WIB

Wagub Erwan jengkel Sekda Jabar tak pernah ngantor, minta DPRD turun tangan

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:47 WIB

Singgung Sukabumi, alasan KDM cuek bencana di Purwakarta: Bupatina geus alus

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:39 WIB

Warga Pajampangan dimanja KDM, ini program 2026 di selatan Sukabumi

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:04 WIB

Agar tak sok jago, Komisi III DPR RI: Seragam ormas tak boleh loreng

Berita Terbaru