Soal Penghapusan Kontrak Guru PPPK, Respon BKN: Seleksi Lagi

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadmudin, guru honorer di Cidolog. l Istimewa

Hadmudin, guru honorer di Cidolog. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK yang bisa saja berlaku bagi seluruh PPPK, saat ini menjadi perbincangan serius di tingkat pusat. Agar tak perlu memikirkan perpanjangan kontrak, pemerintah berencana untuk merevisi PP 49 tahun 2018 dan menghapuskan Kontrak PPPK atau Kontrak Guru PPPK.

Awalnya rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini dicetuskan oleh Kemndikbudristek melalui Dirjen GTK, Nunuk Suryani.

Dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Nunuk Suryani menyampaikan jika pemerintah dan DPR RI harus merevisi PP 49 tahun 2018 yang mengatur sistem pengangkatan PPPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada poin tertentu, Dirjen GTK Kemendikbudristek menginginkan Kontrak Guru PPPK atau Kontrak PPPK dihapuskan. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan ketentuan tersebut, saat ini pengangkatan PPPK memiliki masa kontrak kerja dengan ketentuan minimal 1 tahun, 2 tahun atau bahkan 5 tahun.

Baca Juga :  Ingat Honorer Sukabumi, Men PAN-RB Minta Segera Perbaiki Data Sebelum Terlambat

Setelah itu lanjutnya, kinerja Guru PPPK akan dievaluasi sebagai dasar dan acuan sebelum dilakukan perpanjangan kontrak. Hal ini dinilai dapat mengganggu fokus kinerja Guru PPPK yang resah terhadap perpanjangan kontrak.

Perpanjangan Kontrak PPPK ini sendiri menurut Nunuk Suryani dilakukan berdasarkan penilaian kinerja yang diperoleh dari hasil evaluasi kinerja PPPK, sehingga perpanjangan kontrak PPPK, dilakukan berdasarkan beberapa faktor yang sudah ditetapkan, yakni pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi serta kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari PPK.

Namun, lanjut Dirjen GTK Kemendikbudristek, PP ini juga mengatur kalau perpanjangan kontrak PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu, ditenggat paling lama 5 tahun anggaran.

Di hadapan Komisi X DPR RI, Nunuk Suryani berharap agar DPR RI segera merevisi PP 49 tahun 2018 yang mengatur tentang Kontrak PPPK atau Kontrak Guru PPPK tersebut. Hal ini disampaikan Nunuk Suryani dengan harapan Kontrak Guru PPPK dapat dihapuskan dan Guru PPPK tidak lagi memikirkan persoalan perpanjangan kontrak.

Baca Juga :  Untuk Cari Penghasilan Tambahan, Guru Honorer Parungkuda Sukabumi Jual Kue Kering

Menyikapi usuran Dirjen GTK Kemendikbudristek ini, Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan jika sampai saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai usulan penghapusan Kontrak Guru PPPK atau Kontrak PPPK lainnya ini.

Bima pun memastikan kalau saat ini, pihaknya tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Manajemen PPPK. Karena menurut Bima, dalam aturan tersebut dijelaskan masa kontrak PPPK mulai dari 1-5 tahun. Namun masa kontrak tersebut masih bisa diperpanjang tanpa harus melakukan tes ulang.

“Kalau perpanjangan kontrak tidak harus ikut tes ulang. Beda jika guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi,” singkat kepala BKN.

Berita Terkait

Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual
KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur
Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?
Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal
Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:08 WIB

Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an

Senin, 23 Februari 2026 - 02:40 WIB

Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:24 WIB

Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:43 WIB

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:58 WIB

Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur

Berita Terbaru

Lele Sangkuriang asli Sukabumi - Ist

UMKM

Ini daftar kecamatan sentra ikan lele Sukabumi

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:54 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131