Soal PKL, Asep Deni: Pemkot Sukabumi Harus Punya Keberanian

- Redaksi

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKL Jl. Ahmad Yani. l Eka Lesmana

PKL Jl. Ahmad Yani. l Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com l GUNUNG PUYUH – Terkait surat dari Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Kumindag) Kota Sukabumi, yang meminta para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jl. Ahmad Yani agar tidak berjualan dan menyimpan barang di area trotoar jalan tersebut, mendapat tanggapan beragam.

“Mengimbau kepada para PKL untuk tidak berjualan, juga tidak menyimpan barang dan peralatan dagang di atas trotoar atau badan jalan karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kadis Kumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat.

Pengamat Kebijakan Publik Asep Deni mengatakan, yang harus dipahami bersama bahwa pertama, trotoar itu hampir di semua kota terutama di Indonesia beralih fungsi menjadi tempat berdagang PKL, termasuk di Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sering menganggap atau membolehkan trotoar adalah ruang bersama yang seharusnya bisa mengakomodasi baik pejalan kaki maupun PKL, sebab memnurut kita PKL juga membutuhkan penghidupan dari aktivitas ekonomi, tapi di satu sisi, banyak juga yang tidak setuju. Lantas, pakah salah? Tidak juga. Orang yang tidak setuju mengatakan para PKL isitilahnya menyandera hak para pejalan kaki, mengganggu akses pejalan kaki,” katanya kepada sukabumiheadlines.com, Senin (22/11/2021) pagi.

Baca Juga :  Larangan PKL Berjualan di Trotoar Kota Sukabumi Diminta Tidak Menerapkan Standar Ganda

Jika dilihat dari aspek hukum, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi atau pemda manapun pasti melarang kegiatan PKL tersebut. Hal itu karena dinilai mengambil hak para pejalan kaki yang semestinya merasa aman dan nyaman saat berjalan kaki di trotoar.

“Berbicara aturan terkait fungsi trotar, pemerintah kan telah mengeluarkan UU No. 22 Tahun 2009 yang isinya tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ yang berlaku membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, dan tertib. Kalau kita melihat ini maka penggunaan trotoar menurut Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ merupakan hak pejalan kaki,” jelas Asep Deni.

Karenanya, menurut dia, mengacu pada UU maka trotoar diperuntukan untuk kepentingan jalan kaki, dan bukan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya termasuk berdagang.

“Pertanyaannya sekarang, adalah kenapa pendapat bisa berbeda antara aturan satu dengan aturan lainnya mari kita lihat, berbeda dengan UU LLAJ, yang tidak mengatur pemanfaatan jalan dan trotoar untuk berjualan. Mari kita lihat peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 3 Tahun 2014, tentang Pedoman, Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Lerkotaan. Permen ini mengatur pemanfaatan trotoar untuk berdagang dan berjualan. Apakah boleh? Boleh. Di mana? Di Permen tersebut, ‘PKL boleh berjualan asal trotoar tersebut memiliki lebar 5 meter’,” papar dia.

Baca Juga :  Riset Terbaru, Kopi Jaga Kesehatan Otak dan Cegah Stroke

Namun, tambah Asep Deni.

Ditambahkan Asep Deni, dari lima meter lebar trotoar tersebut, area yang bisa digunakan berjualan maksimal tiga meter. Dengan demikian, dua meter sisanya bisa digunakan untuk para pejalan kaki.

“Bila lebar trotoar lebih dari lima meter, patokan perbandingannya antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area pedagang, yaitu 1 banding 1 ½ itu menrut Permen PU No.3 Tahun 2014,” imbuhnya.

Karenanya, jika Pemkot Sukabumi melarang, itu dibenarkan menurut UU. Namun, melarang dan mengusir tidak menjadikan permasalahan penghidupan bagi para PKL itu sudah selesai.

“Jadi, menurut saya, mereka butuh kehidupan, oleh karena itu pemerintah daerah perlu memberikan kebijakan dengan cara melakukan mapping secara matang tempat-tempat khusus yang digunakan para PKL untuk berjualan, banyak contoh jalan yang diperuntukkan untuk para PKL. Jadi pemerintah harus memiliki keberanian membuat aturan kebijakan untuk tujuan bersama. Agar PKL tidak melanggar aturan,” kata dia.

Asep menilai, imbauan larangan PKL berjualan tersebut secara hukum benar. “Tetapi harus memberikan solusi karena menyangkut kehidupan masyarakat khususnya PKL,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, tokoh pemuda Tedi Untara menilai, larangan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan konflik sosial karena PKL-PKL di trotoar jalan lainnya tidak dilarang.

Berita Terkait

Depresi faktor ekonomi, pria di Surade Sukabumi tewas tergantung di pohon
Pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Regol
Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini
Pria 40 tahun asal Cicantayan Sukabumi tewas tenggelam dalam sumur
Wali Kota Sukabumi lantik pejabat eselon II dan Direktur Perumda BPR
Siapa Kadis PU, Kadisdik dan Kadiskes? 25 pejabat eselon II Pemkab Sukabumi dilantik
21 kecamatan di Sukabumi punya camat baru dilantik, ini daftarnya
Lagi kerja, tukang tersengat listrik di Parungkuda Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Depresi faktor ekonomi, pria di Surade Sukabumi tewas tergantung di pohon

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Regol

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Pria 40 tahun asal Cicantayan Sukabumi tewas tenggelam dalam sumur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Wali Kota Sukabumi lantik pejabat eselon II dan Direktur Perumda BPR

Berita Terbaru

Kamar mandi - Ist

Hikmah

Adab, doa masuk dan keluar kamar mandi atau toilet

Minggu, 12 Okt 2025 - 14:22 WIB

Honda Beat Street One Piece - Honda

Otomotif

Honda BeAT Street One Piece resmi meluncur cek spesifikasinya

Minggu, 12 Okt 2025 - 11:41 WIB

K, pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Garut di Regol - Ist

Peristiwa

Pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Regol

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:46 WIB