Soal PKL, Asep Deni: Pemkot Sukabumi Harus Punya Keberanian

- Redaksi

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKL Jl. Ahmad Yani. l Eka Lesmana

PKL Jl. Ahmad Yani. l Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com l GUNUNG PUYUH – Terkait surat dari Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Kumindag) Kota Sukabumi, yang meminta para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jl. Ahmad Yani agar tidak berjualan dan menyimpan barang di area trotoar jalan tersebut, mendapat tanggapan beragam.

“Mengimbau kepada para PKL untuk tidak berjualan, juga tidak menyimpan barang dan peralatan dagang di atas trotoar atau badan jalan karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kadis Kumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat.

Pengamat Kebijakan Publik Asep Deni mengatakan, yang harus dipahami bersama bahwa pertama, trotoar itu hampir di semua kota terutama di Indonesia beralih fungsi menjadi tempat berdagang PKL, termasuk di Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sering menganggap atau membolehkan trotoar adalah ruang bersama yang seharusnya bisa mengakomodasi baik pejalan kaki maupun PKL, sebab memnurut kita PKL juga membutuhkan penghidupan dari aktivitas ekonomi, tapi di satu sisi, banyak juga yang tidak setuju. Lantas, pakah salah? Tidak juga. Orang yang tidak setuju mengatakan para PKL isitilahnya menyandera hak para pejalan kaki, mengganggu akses pejalan kaki,” katanya kepada sukabumiheadlines.com, Senin (22/11/2021) pagi.

Baca Juga :  Aktivasi Pasar Pelita, PKL Kota Sukabumi Ditertibkan

Jika dilihat dari aspek hukum, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi atau pemda manapun pasti melarang kegiatan PKL tersebut. Hal itu karena dinilai mengambil hak para pejalan kaki yang semestinya merasa aman dan nyaman saat berjalan kaki di trotoar.

“Berbicara aturan terkait fungsi trotar, pemerintah kan telah mengeluarkan UU No. 22 Tahun 2009 yang isinya tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ yang berlaku membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, dan tertib. Kalau kita melihat ini maka penggunaan trotoar menurut Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ merupakan hak pejalan kaki,” jelas Asep Deni.

Karenanya, menurut dia, mengacu pada UU maka trotoar diperuntukan untuk kepentingan jalan kaki, dan bukan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya termasuk berdagang.

“Pertanyaannya sekarang, adalah kenapa pendapat bisa berbeda antara aturan satu dengan aturan lainnya mari kita lihat, berbeda dengan UU LLAJ, yang tidak mengatur pemanfaatan jalan dan trotoar untuk berjualan. Mari kita lihat peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 3 Tahun 2014, tentang Pedoman, Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Lerkotaan. Permen ini mengatur pemanfaatan trotoar untuk berdagang dan berjualan. Apakah boleh? Boleh. Di mana? Di Permen tersebut, ‘PKL boleh berjualan asal trotoar tersebut memiliki lebar 5 meter’,” papar dia.

Baca Juga :  Pembeli Kios Pasar Pelita Keluhkan Harga dan Tenor, DPRD Minta Wali Kota Sukabumi Lakukan Ini

Namun, tambah Asep Deni.

Ditambahkan Asep Deni, dari lima meter lebar trotoar tersebut, area yang bisa digunakan berjualan maksimal tiga meter. Dengan demikian, dua meter sisanya bisa digunakan untuk para pejalan kaki.

“Bila lebar trotoar lebih dari lima meter, patokan perbandingannya antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area pedagang, yaitu 1 banding 1 ½ itu menrut Permen PU No.3 Tahun 2014,” imbuhnya.

Karenanya, jika Pemkot Sukabumi melarang, itu dibenarkan menurut UU. Namun, melarang dan mengusir tidak menjadikan permasalahan penghidupan bagi para PKL itu sudah selesai.

“Jadi, menurut saya, mereka butuh kehidupan, oleh karena itu pemerintah daerah perlu memberikan kebijakan dengan cara melakukan mapping secara matang tempat-tempat khusus yang digunakan para PKL untuk berjualan, banyak contoh jalan yang diperuntukkan untuk para PKL. Jadi pemerintah harus memiliki keberanian membuat aturan kebijakan untuk tujuan bersama. Agar PKL tidak melanggar aturan,” kata dia.

Asep menilai, imbauan larangan PKL berjualan tersebut secara hukum benar. “Tetapi harus memberikan solusi karena menyangkut kehidupan masyarakat khususnya PKL,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, tokoh pemuda Tedi Untara menilai, larangan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan konflik sosial karena PKL-PKL di trotoar jalan lainnya tidak dilarang.

Berita Terkait

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:32 WIB

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Berita Terbaru

Hukum

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Kamis, 7 Agu 2025 - 19:02 WIB