Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pabrik PT Aneka Dasuib Jaya, Sukabumi. - Anry Wijaya[

Pabrik PT Aneka Dasuib Jaya, Sukabumi. - Anry Wijaya[

sukabumiheadline.com – Paskakecelakaan kerja yang terjadi di PT Aneka Dasuib Jaya (ADJ) yang beralamat di Jalan Parakansalak – Parungkuda tepatnya di Kampung Pakuwon RT 001/001, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih menjadi perbincangan.

Hal tersebut terlihat jelas dengan adanya inspeksi dadakan (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi yang mendapati sejumlah temuan, selain terkait kecelakaan kerja yang membuat Juita (19) harus merelakan tangan kanannya putus.

Menyikapi adanya kecelakaan kerja yang terjadi dilingkungan PT ADJ, Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) minta diusut tuntas dan pentingnya perusahaan patuh terhadap anjuran pemerintah tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjadi kewajiban perusahaan untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, agar setidaknya karyawan dapat terhindar dari kecelakaan yang membahayakan keselamatannya,” jelas Fery Permana Direktur LATAS.

Jika sudah terjadi kecelakaan kerja, kata Fery menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan pelayanan perawatan terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan.

“Perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, maka hak-hak karyawan dapat terpenuhi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pimpinan dan Anggota Khilafatul Muslimin Sukabumi Ikrar Setia kepada NKRI

Untuk itu, Fery meminta peranan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, agar pro aktif dalam mengawasi setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi, terlebih sebelumnya perusahaan tersebut belum mendaftarkan BPJS ratusan karyawannya.

“Harusnya Disnaker Kabupaten Sukabumi harus bertindak tegas kepada perusahaan, namun sepertinya hal tersebut seolah ada pembiaran atas apa yang terjadi di perusahaan tersebut,” cetusnya.

Lanjutnya, selain Pimpinan perusahaan, pihak yang turut dimintai pertanggungjawaban adalah, Pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi (Wasnakerprov), sebab terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan adanya korban cacat sangat erat hubungannya kepada tugas pokok dan fungsi dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Kasus kecelakaan kerja merupakan masalah yang akut di bidang ketenagakerjaan, dan seringnya terjadi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa ada indikasi faktor penyebab utamanya adalah karena kelalaian, terutama terhadap tidak berfungsinya peran dari pengawas ketenagakerjaan.

“Peran pengawas harusnya preventif guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, tetapi praktiknya, fungsi pengawas saat ini lebih ke arah reaktif, padahal ini ranah pengadilan dalam rangka perlindungan hukum represif,” tambahnya.

Baca Juga :  Rumah Janda Tua Ambruk, Bencana Pergerakan Tanah Sagaranten Sukabumi

Masih menurutnya pada kasus terjadinya kecelakaan kerja kalaupun penyebabnya ada dugaan karena kelalaian, hal ini tidak bisa sepenuhnya kesalahannya dibebankan kepada Direksi perusahaan, tetapi wajib juga dibebankan kepada pengawas ketenagakerjaan.

“Agar tidak terjadi adanya perusahaan yang abai dari tanggung jawabnya, terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja,” tandasnya.

Ia pun meminta kepada pihak Kepolisian yang menangani perkara kecelakaan kerja dengan korban cacat, kita harapkan didalam melakukan penyelidikan tidak hanya terbatas kepada Direksi perusahaan saja, akan tetapi wajib meminta keterangan kepada semua pengurus dan anggota yang terdaftar pada P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang ada di perusahaan, dan pegawai pengawas ketenagakerjaan, sebab tidak tertutup kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja karena kelalaian yang diduga dilakukan oleh P2K3, dan Pengawas Ketenagakerjaan.

“Sehingga bila kemudian kasus ditingkatkan ke penyidikan maka selain penerapan pasal 359 KUHPidana, maka pasal 55 KUHPidana juga patut untuk diterapkan kepada semua pelaku yang diduga turut serta melakukan kelalaian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kronologi lengkap buruh asal Cisolok Sukabumi cekik pacar hingga tewas usai diminta ceraikan istri
Pria Sukabumi diminta pacar ceraikan istri, Bilal cekik pacar buruh pabrik hingga tewas
Ratusan rumah rusak, fenomena alam tanah bergerak di Bantargadung Sukabumi meluas
Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak
Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir
Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam
DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:00 WIB

Kronologi lengkap buruh asal Cisolok Sukabumi cekik pacar hingga tewas usai diminta ceraikan istri

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:00 WIB

Pria Sukabumi diminta pacar ceraikan istri, Bilal cekik pacar buruh pabrik hingga tewas

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:10 WIB

Ratusan rumah rusak, fenomena alam tanah bergerak di Bantargadung Sukabumi meluas

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:29 WIB

Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131