Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pabrik PT Aneka Dasuib Jaya, Sukabumi. - Anry Wijaya[

Pabrik PT Aneka Dasuib Jaya, Sukabumi. - Anry Wijaya[

sukabumiheadline.com – Paskakecelakaan kerja yang terjadi di PT Aneka Dasuib Jaya (ADJ) yang beralamat di Jalan Parakansalak – Parungkuda tepatnya di Kampung Pakuwon RT 001/001, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih menjadi perbincangan.

Hal tersebut terlihat jelas dengan adanya inspeksi dadakan (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi yang mendapati sejumlah temuan, selain terkait kecelakaan kerja yang membuat Juita (19) harus merelakan tangan kanannya putus.

Menyikapi adanya kecelakaan kerja yang terjadi dilingkungan PT ADJ, Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) minta diusut tuntas dan pentingnya perusahaan patuh terhadap anjuran pemerintah tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjadi kewajiban perusahaan untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, agar setidaknya karyawan dapat terhindar dari kecelakaan yang membahayakan keselamatannya,” jelas Fery Permana Direktur LATAS.

Jika sudah terjadi kecelakaan kerja, kata Fery menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan pelayanan perawatan terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan.

Baca Juga :  JARI Adventure Sukabumi, dari Obrolan Iseng Berujung Jelajah Rimba

“Perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, maka hak-hak karyawan dapat terpenuhi,” tegasnya.

Untuk itu, Fery meminta peranan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, agar pro aktif dalam mengawasi setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi, terlebih sebelumnya perusahaan tersebut belum mendaftarkan BPJS ratusan karyawannya.

“Harusnya Disnaker Kabupaten Sukabumi harus bertindak tegas kepada perusahaan, namun sepertinya hal tersebut seolah ada pembiaran atas apa yang terjadi di perusahaan tersebut,” cetusnya.

Lanjutnya, selain Pimpinan perusahaan, pihak yang turut dimintai pertanggungjawaban adalah, Pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi (Wasnakerprov), sebab terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan adanya korban cacat sangat erat hubungannya kepada tugas pokok dan fungsi dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Kasus kecelakaan kerja merupakan masalah yang akut di bidang ketenagakerjaan, dan seringnya terjadi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa ada indikasi faktor penyebab utamanya adalah karena kelalaian, terutama terhadap tidak berfungsinya peran dari pengawas ketenagakerjaan.

“Peran pengawas harusnya preventif guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, tetapi praktiknya, fungsi pengawas saat ini lebih ke arah reaktif, padahal ini ranah pengadilan dalam rangka perlindungan hukum represif,” tambahnya.

Baca Juga :  Operasi Zebra Lodaya 2021 di Kabupaten Sukabumi, Catat Jadwalnya

Masih menurutnya pada kasus terjadinya kecelakaan kerja kalaupun penyebabnya ada dugaan karena kelalaian, hal ini tidak bisa sepenuhnya kesalahannya dibebankan kepada Direksi perusahaan, tetapi wajib juga dibebankan kepada pengawas ketenagakerjaan.

“Agar tidak terjadi adanya perusahaan yang abai dari tanggung jawabnya, terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja,” tandasnya.

Ia pun meminta kepada pihak Kepolisian yang menangani perkara kecelakaan kerja dengan korban cacat, kita harapkan didalam melakukan penyelidikan tidak hanya terbatas kepada Direksi perusahaan saja, akan tetapi wajib meminta keterangan kepada semua pengurus dan anggota yang terdaftar pada P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang ada di perusahaan, dan pegawai pengawas ketenagakerjaan, sebab tidak tertutup kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja karena kelalaian yang diduga dilakukan oleh P2K3, dan Pengawas Ketenagakerjaan.

“Sehingga bila kemudian kasus ditingkatkan ke penyidikan maka selain penerapan pasal 359 KUHPidana, maka pasal 55 KUHPidana juga patut untuk diterapkan kepada semua pelaku yang diduga turut serta melakukan kelalaian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta
Bocah perempuan jadi korban jambret HP di Sukabumi terseret hingga 200 meter, pelaku mahasiswa
Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong
Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman
Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap
November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal
2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 01:00 WIB

Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta

Senin, 24 November 2025 - 16:43 WIB

Bocah perempuan jadi korban jambret HP di Sukabumi terseret hingga 200 meter, pelaku mahasiswa

Senin, 24 November 2025 - 05:07 WIB

Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong

Minggu, 23 November 2025 - 23:18 WIB

Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman

Sabtu, 22 November 2025 - 03:02 WIB

Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang mencukur bulu alis - sukabumiheadline.com

Hikmah

Dilaknat! Hukum mencukur bulu alis menurut Islam

Selasa, 25 Nov 2025 - 02:00 WIB