Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pabrik PT Aneka Dasuib Jaya, Sukabumi. - Anry Wijaya[

Pabrik PT Aneka Dasuib Jaya, Sukabumi. - Anry Wijaya[

sukabumiheadline.com – Paskakecelakaan kerja yang terjadi di PT Aneka Dasuib Jaya (ADJ) yang beralamat di Jalan Parakansalak – Parungkuda tepatnya di Kampung Pakuwon RT 001/001, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih menjadi perbincangan.

Hal tersebut terlihat jelas dengan adanya inspeksi dadakan (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi yang mendapati sejumlah temuan, selain terkait kecelakaan kerja yang membuat Juita (19) harus merelakan tangan kanannya putus.

Menyikapi adanya kecelakaan kerja yang terjadi dilingkungan PT ADJ, Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) minta diusut tuntas dan pentingnya perusahaan patuh terhadap anjuran pemerintah tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjadi kewajiban perusahaan untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, agar setidaknya karyawan dapat terhindar dari kecelakaan yang membahayakan keselamatannya,” jelas Fery Permana Direktur LATAS.

Jika sudah terjadi kecelakaan kerja, kata Fery menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan pelayanan perawatan terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan.

Baca Juga :  Ada Apa Diaz “Sobri“ Ardiawan Dunia Terbalik ke Bojonggenteng Sukabumi?

“Perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, maka hak-hak karyawan dapat terpenuhi,” tegasnya.

Untuk itu, Fery meminta peranan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, agar pro aktif dalam mengawasi setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi, terlebih sebelumnya perusahaan tersebut belum mendaftarkan BPJS ratusan karyawannya.

“Harusnya Disnaker Kabupaten Sukabumi harus bertindak tegas kepada perusahaan, namun sepertinya hal tersebut seolah ada pembiaran atas apa yang terjadi di perusahaan tersebut,” cetusnya.

Lanjutnya, selain Pimpinan perusahaan, pihak yang turut dimintai pertanggungjawaban adalah, Pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi (Wasnakerprov), sebab terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan adanya korban cacat sangat erat hubungannya kepada tugas pokok dan fungsi dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Kasus kecelakaan kerja merupakan masalah yang akut di bidang ketenagakerjaan, dan seringnya terjadi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa ada indikasi faktor penyebab utamanya adalah karena kelalaian, terutama terhadap tidak berfungsinya peran dari pengawas ketenagakerjaan.

“Peran pengawas harusnya preventif guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, tetapi praktiknya, fungsi pengawas saat ini lebih ke arah reaktif, padahal ini ranah pengadilan dalam rangka perlindungan hukum represif,” tambahnya.

Baca Juga :  Ibu pelaku bunuh satpam asal Palabuhanratu Sukabumi ingin tanggung biaya anak korban

Masih menurutnya pada kasus terjadinya kecelakaan kerja kalaupun penyebabnya ada dugaan karena kelalaian, hal ini tidak bisa sepenuhnya kesalahannya dibebankan kepada Direksi perusahaan, tetapi wajib juga dibebankan kepada pengawas ketenagakerjaan.

“Agar tidak terjadi adanya perusahaan yang abai dari tanggung jawabnya, terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja,” tandasnya.

Ia pun meminta kepada pihak Kepolisian yang menangani perkara kecelakaan kerja dengan korban cacat, kita harapkan didalam melakukan penyelidikan tidak hanya terbatas kepada Direksi perusahaan saja, akan tetapi wajib meminta keterangan kepada semua pengurus dan anggota yang terdaftar pada P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang ada di perusahaan, dan pegawai pengawas ketenagakerjaan, sebab tidak tertutup kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja karena kelalaian yang diduga dilakukan oleh P2K3, dan Pengawas Ketenagakerjaan.

“Sehingga bila kemudian kasus ditingkatkan ke penyidikan maka selain penerapan pasal 359 KUHPidana, maka pasal 55 KUHPidana juga patut untuk diterapkan kepada semua pelaku yang diduga turut serta melakukan kelalaian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi
Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi
Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air
Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 14:57 WIB

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 06:32 WIB

Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi

Minggu, 16 November 2025 - 21:09 WIB

Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru