STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong? Warga Sukabumi Wajib Tahu Penjelasan Polisi Ini

- Redaksi

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STNK kendaraan bermotor. l Istimewa

STNK kendaraan bermotor. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Bagi warga Sukabumi, Jawa Barat yang masih ragu dengan simpang siur kabar bahwa pihak kepolisian akan memberlakukan aturan lama tentang penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun pada 2023, pihak Korlantas Polri telah memberikan penjelasan terbarunya terkait hal itu.

Disebutkan, kendaraan yang datanya sudah dihapus tak bisa diregistrasi ulang artinya menjadi bodong selamanya. Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan secara serius.

Disampaikan Korlantas Polri, aturan itu bakal diterapkan tahun ini, namun sejauh ini belum diumumkan secara resmi. Meskipun demikian, aturan ini sudah ada 14 tahun lalu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 ayat 3 ditetapkan ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali‘.

Tidak dapat diregistrasi kembali berarti pemilik tak bisa mendaftarkan kembali kendaraannya untuk memiliki BPKB dan STNK bila berubah pikiran di masa depan. Ini juga bisa berdampak serius pada kendaraan tua yang tak diurus surat-suratnya.

Ayat 1 membahas dua cara data kendaraan bisa dihapus, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yaitu kepolisian.

Dengan demikian, pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan atas dua pertimbangan, yaitu jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca Juga :  Trailer Muatan Alat Berat Melintang di Parungkuda Sukabumi

Adapun, masa berlaku STNK adalah selama lima tahun. Pemilik akan punya kesempatan mengurus perpanjangannya selama dua tahun.

Jika selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis pemilik tak melakukan perpanjangan, maka kepolisian bakal memulai proses penghapusan data kendaraan tersebut.

Sementara, dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, Pasal 85 menetapkan sebelum data kendaraan dihapus pemilik akan dikirim tiga peringatan. Jika tak digubris maka data registrasi dihapus.

Korlantas Polri pernah menjelaskan peringatan pertama akan dikirim ke rumah pemilik dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Surat kedua akan datang satu bulan berikutnya, dan surat ketiga pada bulan berikutnya.

“STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus.

Berita Terkait

Razman Arif Nasution ultimatum Dedi Mulyadi: Jangan ganggu GRIB Jaya
Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau
Pemerintah siapkan kota ini jadi lokasi penampungan 1.000 warga Gaza
Profil Luthfianisa Putri Karlina, anak jenderal polisi jadi Wakil Bupati Garut
Tak lagi sampai Cipatat, KA Siliwangi dari Sukabumi langsung ke Padalarang
Profil lengkap Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jabar yang baru gantikan Irjen Akhmad Wiyagus
Ini profil Gabryel Alexander Etwiorry, Ketua DPD GRIB Jaya tantang Dedi Mulyadi
Prabowo ingin relokasi 1.000 warga Gaza ke Indonesia, PBNU: Langkah blunder

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 01:00 WIB

Razman Arif Nasution ultimatum Dedi Mulyadi: Jangan ganggu GRIB Jaya

Rabu, 23 April 2025 - 19:06 WIB

Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau

Senin, 21 April 2025 - 17:09 WIB

Pemerintah siapkan kota ini jadi lokasi penampungan 1.000 warga Gaza

Senin, 21 April 2025 - 10:43 WIB

Profil Luthfianisa Putri Karlina, anak jenderal polisi jadi Wakil Bupati Garut

Rabu, 16 April 2025 - 14:57 WIB

Tak lagi sampai Cipatat, KA Siliwangi dari Sukabumi langsung ke Padalarang

Berita Terbaru

Lakalantas di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi - Hery Lukmanulhakim

Peristiwa

Lagi, pemotor jadi korban jalan butut di Sukalarang Sukabumi

Sabtu, 26 Apr 2025 - 02:39 WIB