sukabumiheadline.com l Bagi warga Sukabumi, Jawa Barat yang masih ragu dengan simpang siur kabar bahwa pihak kepolisian akan memberlakukan aturan lama tentang penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun pada 2023, pihak Korlantas Polri telah memberikan penjelasan terbarunya terkait hal itu.
Disebutkan, kendaraan yang datanya sudah dihapus tak bisa diregistrasi ulang artinya menjadi bodong selamanya. Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan secara serius.
Disampaikan Korlantas Polri, aturan itu bakal diterapkan tahun ini, namun sejauh ini belum diumumkan secara resmi. Meskipun demikian, aturan ini sudah ada 14 tahun lalu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Pasal 74 ayat 3 ditetapkan ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali‘.
Tidak dapat diregistrasi kembali berarti pemilik tak bisa mendaftarkan kembali kendaraannya untuk memiliki BPKB dan STNK bila berubah pikiran di masa depan. Ini juga bisa berdampak serius pada kendaraan tua yang tak diurus surat-suratnya.
Ayat 1 membahas dua cara data kendaraan bisa dihapus, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yaitu kepolisian.
Dengan demikian, pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan atas dua pertimbangan, yaitu jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Adapun, masa berlaku STNK adalah selama lima tahun. Pemilik akan punya kesempatan mengurus perpanjangannya selama dua tahun.
Jika selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis pemilik tak melakukan perpanjangan, maka kepolisian bakal memulai proses penghapusan data kendaraan tersebut.
Sementara, dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, Pasal 85 menetapkan sebelum data kendaraan dihapus pemilik akan dikirim tiga peringatan. Jika tak digubris maka data registrasi dihapus.
Korlantas Polri pernah menjelaskan peringatan pertama akan dikirim ke rumah pemilik dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Surat kedua akan datang satu bulan berikutnya, dan surat ketiga pada bulan berikutnya.
“STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus.