STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong? Warga Sukabumi Wajib Tahu Penjelasan Polisi Ini

- Redaksi

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STNK kendaraan bermotor. l Istimewa

STNK kendaraan bermotor. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Bagi warga Sukabumi, Jawa Barat yang masih ragu dengan simpang siur kabar bahwa pihak kepolisian akan memberlakukan aturan lama tentang penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun pada 2023, pihak Korlantas Polri telah memberikan penjelasan terbarunya terkait hal itu.

Disebutkan, kendaraan yang datanya sudah dihapus tak bisa diregistrasi ulang artinya menjadi bodong selamanya. Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan secara serius.

Disampaikan Korlantas Polri, aturan itu bakal diterapkan tahun ini, namun sejauh ini belum diumumkan secara resmi. Meskipun demikian, aturan ini sudah ada 14 tahun lalu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Pasal 74 ayat 3 ditetapkan ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali‘.

Baca Juga :  Ceu Molly Mulyahati, 5 Fakta Wanita Hijau Pertama Jadi Wali Kota Sukabumi

Tidak dapat diregistrasi kembali berarti pemilik tak bisa mendaftarkan kembali kendaraannya untuk memiliki BPKB dan STNK bila berubah pikiran di masa depan. Ini juga bisa berdampak serius pada kendaraan tua yang tak diurus surat-suratnya.

Ayat 1 membahas dua cara data kendaraan bisa dihapus, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yaitu kepolisian.

Dengan demikian, pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan atas dua pertimbangan, yaitu jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Adapun, masa berlaku STNK adalah selama lima tahun. Pemilik akan punya kesempatan mengurus perpanjangannya selama dua tahun.

Baca Juga :  Ayah Buruh Serabutan, Balita asal Cisaat Sukabumi Derita Tumor Ganas dan Komplikasi

Jika selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis pemilik tak melakukan perpanjangan, maka kepolisian bakal memulai proses penghapusan data kendaraan tersebut.

Sementara, dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, Pasal 85 menetapkan sebelum data kendaraan dihapus pemilik akan dikirim tiga peringatan. Jika tak digubris maka data registrasi dihapus.

Korlantas Polri pernah menjelaskan peringatan pertama akan dikirim ke rumah pemilik dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Surat kedua akan datang satu bulan berikutnya, dan surat ketiga pada bulan berikutnya.

“STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus.

Berita Terkait

Terungkap pemicu ledakan di kawasan IUP PT Antam UPBE Pongkor Bogor
Ngeri! Puluhan penambang emas ilegal di Pongkor Bogor keracunan gas
Tidak boleh dirahasiakan, KIP putuskan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka
Anak jalanan yang tak sekolah, lansia dan guru dapat makan bergizi gratis
500 korban bencana minta kepastian, KDM ingin Pemkab Sukabumi ajukan ke pemprov
Istri Dirdik KPK, Kombes Sumarni: Dari Polres Sukabumi Kota jadi Kapolres Metro Bekasi
Jangan kira Gedung Sate hanya ada di Bandung, di sini juga ada tapi jadi kantor kades
KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung bakal lewati jalur baru

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:39 WIB

Terungkap pemicu ledakan di kawasan IUP PT Antam UPBE Pongkor Bogor

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:06 WIB

Ngeri! Puluhan penambang emas ilegal di Pongkor Bogor keracunan gas

Rabu, 14 Januari 2026 - 03:31 WIB

Tidak boleh dirahasiakan, KIP putuskan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka

Senin, 12 Januari 2026 - 18:50 WIB

Anak jalanan yang tak sekolah, lansia dan guru dapat makan bergizi gratis

Senin, 12 Januari 2026 - 13:10 WIB

500 korban bencana minta kepastian, KDM ingin Pemkab Sukabumi ajukan ke pemprov

Berita Terbaru

Ilustrasi sebaran hoaks di dunia digital - sukabumiheadline.com

Tekno & Sains

2025 Sukabumi tertinggi, JSH: Hoaks di Jawa Barat naik signifikan

Kamis, 15 Jan 2026 - 16:55 WIB