Syarat Usia Pencairan Dana JHT di Era Jokowi yang Berubah-ubah

- Redaksi

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Ida Fauziah. l Istimewa

Menaker Ida Fauziah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Aturan untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kerap berubah-ubah selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kekinian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melarang pencairan JHT sebelum peserta berusia 56 tahun.

Padahal, saat periode pertama, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Aturan itu menyebut JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Namun, kemudian aturan itu memicu penolakan publik. Petisi daring dan kritik di media massa memaksa Jokowi merevisi aturan itu. Ia pun memerintahkan Menaker Hanif Dhakiri untuk merevisi aturan tersebut.

Sehingga, pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015. Peraturan itu menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan. Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Berita Terkait : Profil Menaker yang Menerbitkan Peraturan Dana Jaminan Hari Tua Cair Usia 56 Tahun

Anehnya, tujuh tahun kemudian, Menaker Ida Fauziyah, rekan separtai Hanif, menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Medsos Heboh, Twit Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Rp3 Miliar untuk Main Golf

Aturan itu kembali menuai kritik dari publik. Sebanyak 401.281 orang menandatangani petisi daring untuk menuntut pencabutan peraturan tersebut.

Tak pelak, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga turun ke jalan melakukan demonstrasi. Mereka menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta hari ini.

Dalam aksinya, KSPI menuntut Menaker mencabut aturan yang ia buat. Mereka juga menuntut Jokowi mencopot kader PKB tersebut dari jabatan menteri.

Penolakan juga datang dari parlemen. Ketua DPR Puan Maharani. “Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja.

Berita Terkait

Selusin wanita terlibat prostitusi online, siap dikirim ke Sukabumi
Kemendagri beri peluang Jawa Barat dipecah 5 provinsi, ini daftarnya
Isyarat dari Gubernur Jawa Barat, lupakan Kabupaten Sukabumi Utara
Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye
Wagub Erwan jengkel Sekda Jabar tak pernah ngantor, minta DPRD turun tangan
Singgung Sukabumi, alasan KDM cuek bencana di Purwakarta: Bupatina geus alus
Warga Pajampangan dimanja KDM, ini program 2026 di selatan Sukabumi
Agar tak sok jago, Komisi III DPR RI: Seragam ormas tak boleh loreng

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:00 WIB

Selusin wanita terlibat prostitusi online, siap dikirim ke Sukabumi

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:29 WIB

Isyarat dari Gubernur Jawa Barat, lupakan Kabupaten Sukabumi Utara

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:29 WIB

Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:56 WIB

Wagub Erwan jengkel Sekda Jabar tak pernah ngantor, minta DPRD turun tangan

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:47 WIB

Singgung Sukabumi, alasan KDM cuek bencana di Purwakarta: Bupatina geus alus

Berita Terbaru

Internasional

Hasil perang 12 hari vs Iran, ekonomi Israel ambruk

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:00 WIB