Syarat Usia Pencairan Dana JHT di Era Jokowi yang Berubah-ubah

- Redaksi

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Ida Fauziah. l Istimewa

Menaker Ida Fauziah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Aturan untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kerap berubah-ubah selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kekinian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melarang pencairan JHT sebelum peserta berusia 56 tahun.

Padahal, saat periode pertama, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Aturan itu menyebut JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Namun, kemudian aturan itu memicu penolakan publik. Petisi daring dan kritik di media massa memaksa Jokowi merevisi aturan itu. Ia pun memerintahkan Menaker Hanif Dhakiri untuk merevisi aturan tersebut.

Sehingga, pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015. Peraturan itu menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan. Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Berita Terkait : Profil Menaker yang Menerbitkan Peraturan Dana Jaminan Hari Tua Cair Usia 56 Tahun

Anehnya, tujuh tahun kemudian, Menaker Ida Fauziyah, rekan separtai Hanif, menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  KPK Akan Bongkar Keterlibatan Cak Imin dalam Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI

Aturan itu kembali menuai kritik dari publik. Sebanyak 401.281 orang menandatangani petisi daring untuk menuntut pencabutan peraturan tersebut.

Tak pelak, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga turun ke jalan melakukan demonstrasi. Mereka menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta hari ini.

Dalam aksinya, KSPI menuntut Menaker mencabut aturan yang ia buat. Mereka juga menuntut Jokowi mencopot kader PKB tersebut dari jabatan menteri.

Penolakan juga datang dari parlemen. Ketua DPR Puan Maharani. “Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja.

Berita Terkait

Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA
Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG
Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00 WIB

Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:42 WIB

Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00 WIB

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar SD sedang menanam pohon - sukabumiheadline.com

Pendidikan

KDM ingin semua pelajar di Jawa Barat cinta alam sejak dini

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131