22.3 C
Sukabumi
Sabtu, April 20, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

sukabumiheadline.com - DPR RI secara resmi telah...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Urus SKCK, SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah Wajib BPJS Dikeluhkan Warga Sukabumi

NasionalUrus SKCK, SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah Wajib BPJS Dikeluhkan Warga Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu surat yang harus dibawa pengendara salah satunya adalah SIM.

Saat ini Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik, seperti untuk jual beli tanah dan syarat mengurus SIM.

Kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Dikutip sukabumiheadline.com pada Rabu, 23 Februari 2022, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Kebijakan baru pemerintah tersebut dikeluhkan Rizky Rahmatullah (20). Pria asal Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, itu menyebut kebijakan tersebut memberatkan.

Menurutnya, pemerintah harusnya sensitif dengan kondisi ekonomi warganya saat ini. “Kita kan bikin SKCK biasanya untuk melamar pekerjaan. Harusnya, kalau belum memiliki pekerjaan jangan dibebani dengan kewajiban-kewajiban yang memberatkan,” kata dia kepada sukabumiheadline.com, Rabu (23/2/2022).

Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17 persen. Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer