Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik debt collector di lapangan. l Istimewa

Praktik debt collector di lapangan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat yang memiliki tunggakan cicilan wajib tahu 5 aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait larangan bagi debt collector melakukan penagihan secara asal.

Pasalnya, OJK telah mengatur terkait SOP penagihan debt collector. Hal itu karena banyak debt collector seringkali meresahkan masyarakat ketika melakukan penagihan.

Mereka sering dianggap menggunakan cara-cara yang tak beretika dan kurang sopan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, banyak berita kriminal tentang penagihan debt collector ini, di mana debt collector melakukan kekerasan saat penagihan.

Baca Juga :  Ayah Buruh Serabutan, Balita asal Cisaat Sukabumi Derita Tumor Ganas dan Komplikasi

Nah, OJK kini memberikan peraturan baru soal penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol maupun bank. Salah satunya debt collector dilarang menagih ke sanak saudara ataupun keluarga.

Aturan baru penagihan debt collector dikutip dari cermati.com:

1. Menunjukan Identitas Resmi dari Kreditur 

Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.

Jika tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

Baca Juga :  Mengenal cara peduli lingkungan ala Komunitas Ngobrol Manfaat Sukabumi

2. Tidak Boleh Memakai Ancaman/kekerasan/mempermalukan Debitur

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

3. Penagihan Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan Fisik atau Verbal

Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.

4. Dilarang Menagih ke Pihak yang Bukan Berutang

Debt collector tak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.

5. Dilarang Melakukan Teror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Berita Terkait

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Berita Terbaru