Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik debt collector di lapangan. l Istimewa

Praktik debt collector di lapangan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat yang memiliki tunggakan cicilan wajib tahu 5 aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait larangan bagi debt collector melakukan penagihan secara asal.

Pasalnya, OJK telah mengatur terkait SOP penagihan debt collector. Hal itu karena banyak debt collector seringkali meresahkan masyarakat ketika melakukan penagihan.

Mereka sering dianggap menggunakan cara-cara yang tak beretika dan kurang sopan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, banyak berita kriminal tentang penagihan debt collector ini, di mana debt collector melakukan kekerasan saat penagihan.

Baca Juga :  Tak Kebagian BLT BBM, Ribuan Awak Angkot Geruduk Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi

Nah, OJK kini memberikan peraturan baru soal penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol maupun bank. Salah satunya debt collector dilarang menagih ke sanak saudara ataupun keluarga.

Aturan baru penagihan debt collector dikutip dari cermati.com:

1. Menunjukan Identitas Resmi dari Kreditur 

Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.

Jika tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

Baca Juga :  Wanita Sukabumi di Lokasi Bencana, Menjadi Relawan Bukan Cita-cita Siti Mariam

2. Tidak Boleh Memakai Ancaman/kekerasan/mempermalukan Debitur

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

3. Penagihan Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan Fisik atau Verbal

Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.

4. Dilarang Menagih ke Pihak yang Bukan Berutang

Debt collector tak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.

5. Dilarang Melakukan Teror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Berita Terkait

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 02:39 WIB

Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos

Berita Terbaru

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rosiade - Instagram

Konten

Pratama Arhan diam-diam gugat cerai Azizah Salsha

Senin, 25 Agu 2025 - 18:50 WIB