Saturday, February 4, 2023
Sukabumi Headline
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Tega, 4 Gadis Palabuhanratu Sukabumi Dijual DR ke Bos Kafe di Papua Rp4 Juta per Orang

Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya adalah empat perempuan belia asal Palabuhanratu.

Feryawi Heryadi by Feryawi Heryadi
12 months ago
in Hukum
0
Tega, 4 Gadis Palabuhanratu Sukabumi Dijual DR ke Bos Kafe di Papua Rp4 Juta per Orang

DR (baju orange). l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com l Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di mana korban yang berjumlah empat perempuan belia asal Kabupaten Sukabumi. Mirisnya, saru dari empat korban masih di bawah umur.

Adapun keempat perempuan muda yang menjadi korban TPPO tersebut berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) yang seluruhnya merupakan warga Palabuhanratu.

“Kami berhasil menangkap tersangka yakni DR (37) warga Kampung Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang merupakan jaringan pedagangan orang ke Papua,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Kamis (17/2/2022).

Menurut Dedy, terbongkarnya kasus TPPO ini berkat kerja sama Polres Sukabumi dengan Polres Paniai, Papua, yang juga telah menangkap dua tersangka jaringan perdagangan orang dengan inisial I dan HK.

Sementara,DR bertugas untuk mencari perempuan muda di Palabuhanratu untuk dijual ke I yang disebut sebagai mami untuk bekerja di kafenya.

Baca Juga

Kabar Baik Buat Penyuka Buah Durian, Ada Festival Buah Berdiri di Kalapanunggal Sukabumi

Aniaya Pelajar Ciemas hingga Jari Nyaris Putus, 4 Pelajar Diamankan di Cicurug Sukabumi

Pohon Kluwih Tumbang, Rumah Warga dan Pos Polisi di Simpenan Sukabumi Hancur

Tangan Putus, Pria Dilindas KA Pangrango di Perbatasan Cicurug Sukabumi

Berita Terkait : 4 Gadis Palabuhanratu Sukabumi Dijual ke Papua, Iming-iming Gaji Rp2 Juta

Karena kafe milik I sepi pengunjung, akhirnya empat korban dijual kembali ke HK dengan harga Rp80 juta/orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu kafe di Paniai, Papua.

Ditambahkan Dedy, modus yang dilakukan DR untuk melancarkan aksinya yakni dengan menawarkan pekerjaan ke sejumlah gadis dengan upah yang cukup tinggi untuk bekerja di Papua. DR masuk dalam jaringan TPPO setelah diminta mantan rekan kerjanya saat bekerja di Papua, tersangka pun tergiur dengan komisi Rp1 juta/perempuan jika berhasil merekrut calon tenaga kerja yang akan diperkerjakan ke Papua.

DR kemudian mengirimkan empat korban tersebut ke Papua pada Oktober 2021. Saat di Papua, keempat korban ternyata tidak diperkerjakan secara layak, tetapi malah dijual untuk melayani lelaki hidung belang dan tidak diperbolehkan pulang ke kampung halamannya di Palabuhanratu.

“Dari keterangan DR dirinya mendapatkan keuntungan dari menjual empat gadis tersebut yakni Rp4 juta. Keempat korban berangkat ke Papua setelah I menjemputnya ke Palabuhanratu,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, DR kini harus menanggung risiko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman kurungan penjara tiga hingga 15 tahun.

Tags: 4 GadisDijualKabupaten SukabumiPalabuhanratuPolres SukabumiTPPO
Previous Post

Pria Cicurug Sukabumi Raup Omset Puluhan Juta per Bulan dari Florikultura

Next Post

Mengenal Masjid YAMP Besar At-Taqwa, Ada Jejak Presiden Soeharto di Nagrak Sukabumi

Feryawi Heryadi

Feryawi Heryadi

Related Posts

Pembunuhan Brigadir J Direncanakan, Tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo Mengakui Ini
Hukum

Warga Sukabumi Wajib Tahu, Ini Arti dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

19 January 2023
Cek Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan
Hukum

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E 12 Tahun dan Ferdy Sambo Seumur Hidup

18 January 2023
Jaksa kepada Kuat Ma’ruf: Anda Tidak akan Menang Melawan Kebenaran
Hukum

Kuat Maruf Divonis Bersalah Kasus Kematian Brigadir J

16 January 2023
Pendeta Ini Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat dalam AlQuran
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Kesulitan Menangkap Pendeta Penista Agama Islam

14 January 2023
Debt collector
Hukum

Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

30 January 2023
Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J
Hukum

Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J

13 December 2022
Next Post
Mengenal Masjid YAMP Besar At-Taqwa, Ada Jejak Presiden Soeharto di Nagrak Sukabumi

Mengenal Masjid YAMP Besar At-Taqwa, Ada Jejak Presiden Soeharto di Nagrak Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Pasar Leuweung Jaya Wangi

Kabar Baik Buat Penyuka Buah Durian, Ada Festival Buah Berdiri di Kalapanunggal Sukabumi

4 February 2023
Mochi Ahmad Yani

Mochi Ahmad Yani Sukabumi, Kelezatannya Diakui Selama Puluhan Tahun

3 February 2023
Aniaya Pelajar Ciemas hingga Jari Nyaris Putus, 4 Pelajar Diamankan di Cicurug Sukabumi

Aniaya Pelajar Ciemas hingga Jari Nyaris Putus, 4 Pelajar Diamankan di Cicurug Sukabumi

3 February 2023
Zlatan Ibrahimovic Bangga dengan Tatto di Pundak Nama Abdullah

Zlatan Ibrahimovic Bangga dengan Tatto di Pundak Nama Abdullah

3 February 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline