Teganya Fajri, Pria Sukabumi Ini Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang Ambil Rp50 Ribu per Transaksi

- Redaksi

Selasa, 26 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fajri asal Warungkiara Sukabumi dan Aditya Putra asal Blitar, Jawa Timur, tersangka TPPO menjual tubuh istrinya melalui aplikasi Michat. l Istimewa

Fajri asal Warungkiara Sukabumi dan Aditya Putra asal Blitar, Jawa Timur, tersangka TPPO menjual tubuh istrinya melalui aplikasi Michat. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Seorang pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, nekad menjual istrinya sendiri ke lelaki hidung belang melalui aplikasi media sosial Michat.

Diketahui, pria bernama Fajri (23) itu merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Akibat perbuatannya itu, kini ia pun harus berurusan dengan polisi usai ketahuan menjual istrinya berinisial TH, di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Fajri merupakan suami siri korban berinisial TH (28). Keduanya diketahui telah tinggal selama 10 hari di salah satu hotel di Kepanjen, Malang.

Selama tinggal di Kepanjen itulah Fajri tega menjual istrinya ke pria hidung belang lain. Mirisnya lagi, ia juga mengambil fee sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi prostitusi online tersebut.

“Pada Kamis 30 November 2023 pukul 23.00 WIB kamu mendapat laporan perdagangan orang sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO,” ungkap Ahmad Taufik, dilansir dari humas.polri.go.id, pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga :  Diduga Cemburu, R Tega Bunuh Wanita Cibadak Sukabumi

Menurutnya, pihak kepolisian lantas bergerak melakukan penyelidikan. Saat menuju sebuah kamar di hotel yang dimaksud, diketahui ternyata memang benar ada aktifitas hubungan di luar nikah dan prostitusi online.

“Tersangka ini adalah suami siri dari TH sejak 2019 dan sudah 10 hari menginap di hotel, harga yang ditawarkan senilai Rp600 ribu, tapi melalui tawar menawar harga sampailah pada angka Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” ucapnya.

Taufik menambahkan, tersangka menawarkan istri sirinya dengan tiga akun aplikasi Michat dari dua handphone yang berbeda. Adapun, ketiga akun tersebut masing-masing bernama Ririn, Arabela, dan Marina.

Dengan ketiga akun itulah, Fajri menawarkan istrinya sejak 21 November 2023, tanggal di mana mereka baru tiba dari Sukabumi menuju Kepanjen, Malang.

Diungkap Taufik, dalam sehari korban terpaksa harus melayani 2 – 3 kali tamu, dan Fajri mengambil keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi.

Baca Juga :  Janda Cantik di Pedalaman Sukabumi Ini Mengaku Belum Pernah Nonton di Bioskop

“Saat transaksi seksual terjadi, tersangka menunggu kamar sebelah. Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari, pengakuannya (menawarkan istrinya) untuk transaksi baru dilakukan di sini,” tuturnya.

Parahnya lagi, Fajri juga menawarkan seorang mahasiswi berinisial S (24) beralamatkan di Desa Sungai Aua, Kecamatan Sungaiaur, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

S diketahui merupakan teman dari istri sirinya yang dikenal di Kepanjen. Mereka berkenalan selama di salah satu penginapan di Kepanjen.

“Fajri itu memang tidak ada pekerjaan lain. Yang kami dapatkan keterangan dari tersangka juga tidak ada pekerja lain, hanya melakukan kegiatan atau menjual dari aplikasi,” ungkap dia.

Polisi sendiri menyita dua unit smartphone dengan tiga akun Michat, beberapa alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp300 ribu dari transaksi prostitusi online. Akibat perbuatannya Fajri terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi
Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi
Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air
Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 14:57 WIB

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 06:32 WIB

Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi

Minggu, 16 November 2025 - 21:09 WIB

Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru