Teganya Fajri, Pria Sukabumi Ini Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang Ambil Rp50 Ribu per Transaksi

- Redaksi

Selasa, 26 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fajri asal Warungkiara Sukabumi dan Aditya Putra asal Blitar, Jawa Timur, tersangka TPPO menjual tubuh istrinya melalui aplikasi Michat. l Istimewa

Fajri asal Warungkiara Sukabumi dan Aditya Putra asal Blitar, Jawa Timur, tersangka TPPO menjual tubuh istrinya melalui aplikasi Michat. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Seorang pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, nekad menjual istrinya sendiri ke lelaki hidung belang melalui aplikasi media sosial Michat.

Diketahui, pria bernama Fajri (23) itu merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Akibat perbuatannya itu, kini ia pun harus berurusan dengan polisi usai ketahuan menjual istrinya berinisial TH, di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Fajri merupakan suami siri korban berinisial TH (28). Keduanya diketahui telah tinggal selama 10 hari di salah satu hotel di Kepanjen, Malang.

Selama tinggal di Kepanjen itulah Fajri tega menjual istrinya ke pria hidung belang lain. Mirisnya lagi, ia juga mengambil fee sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi prostitusi online tersebut.

“Pada Kamis 30 November 2023 pukul 23.00 WIB kamu mendapat laporan perdagangan orang sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO,” ungkap Ahmad Taufik, dilansir dari humas.polri.go.id, pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga :  3 Polisi Dilaporkan ke Propam, Kasus Wanita Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

Menurutnya, pihak kepolisian lantas bergerak melakukan penyelidikan. Saat menuju sebuah kamar di hotel yang dimaksud, diketahui ternyata memang benar ada aktifitas hubungan di luar nikah dan prostitusi online.

“Tersangka ini adalah suami siri dari TH sejak 2019 dan sudah 10 hari menginap di hotel, harga yang ditawarkan senilai Rp600 ribu, tapi melalui tawar menawar harga sampailah pada angka Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” ucapnya.

Taufik menambahkan, tersangka menawarkan istri sirinya dengan tiga akun aplikasi Michat dari dua handphone yang berbeda. Adapun, ketiga akun tersebut masing-masing bernama Ririn, Arabela, dan Marina.

Dengan ketiga akun itulah, Fajri menawarkan istrinya sejak 21 November 2023, tanggal di mana mereka baru tiba dari Sukabumi menuju Kepanjen, Malang.

Diungkap Taufik, dalam sehari korban terpaksa harus melayani 2 – 3 kali tamu, dan Fajri mengambil keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi.

“Saat transaksi seksual terjadi, tersangka menunggu kamar sebelah. Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari, pengakuannya (menawarkan istrinya) untuk transaksi baru dilakukan di sini,” tuturnya.

Baca Juga :  Fakta Lania Fira, artis asal Sukabumi adu akting dengan Sophia Latjuba dipeluk erat Ariel NOAH

Parahnya lagi, Fajri juga menawarkan seorang mahasiswi berinisial S (24) beralamatkan di Desa Sungai Aua, Kecamatan Sungaiaur, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

S diketahui merupakan teman dari istri sirinya yang dikenal di Kepanjen. Mereka berkenalan selama di salah satu penginapan di Kepanjen.

“Fajri itu memang tidak ada pekerjaan lain. Yang kami dapatkan keterangan dari tersangka juga tidak ada pekerja lain, hanya melakukan kegiatan atau menjual dari aplikasi,” ungkap dia.

Polisi sendiri menyita dua unit smartphone dengan tiga akun Michat, beberapa alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp300 ribu dari transaksi prostitusi online. Akibat perbuatannya Fajri terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi
Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi
4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?
5 fakta Bojonggenteng: Kecamatan terkecil sentra industri palet kayu Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB
Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:36 WIB

Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:28 WIB

Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:56 WIB

Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:26 WIB

4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?

Berita Terbaru

Ilustrasi angkot, ojek pangkalan dan tukang becak - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Sabtu, 21 Feb 2026 - 03:43 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131