Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Cikujang Sukabumi Heni Mulyani tersenyum lebar - Ist

Kades Cikujang Sukabumi Heni Mulyani tersenyum lebar - Ist

sukabumiheadline.com – Dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman penjara dan denda dalam kasus korupsi Dana Desa (DD), Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, masih bisa melemparkan senyuman lebar.

Wanita 53 tahun itu resmi ditahan di Lapas Perempuan Bandung, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Heni.

Hakim menyatakan, Heni terbukti menyalahgunakan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total kerugian negara Rp500.556.675. Putusan dibacakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Syarip.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun 6 bulan. Hal itu karena dipotong masa tahanan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heni Mulyani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Syarip, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Untuk informasi, Heni, yang dilantik sebagai Kades Cikujang untuk periode 2019–2027. Namun, hasil audit DD dan ADD yang seharusnya mempercantik desa yang dipimpinnya, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Heni Mulyani, Kades Cikujang Sukabumi
Heni Mulyani, Kades Cikujang, Kabupaten Sukabumi – Ist

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Heni disebut telah menjual bangunan Posyandu Anggrek 08 seharga Rp45 juta. Baca selengkapnya: Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya

Baca Juga :  Korupsi DD dan ADD, Kades Kabandungan Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menegaskan bahwa vonis dijatuhkan setelah ditemukan bukti kuat penyalahgunaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran.

Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani
Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani – Ist

“Pidana badan dijatuhkan selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsidair kurungan tiga bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500.556.675,” ujar Agus.

Pihak kejaksaan hanya berhasil menyita Rp30 juta, serta beberapa realisasi kecil seperti pelatihan BPD Rp10 juta dan pakaian Linmas Rp5 juta. Baca selengkapnya: Kades Cikujang Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa Rp500 juta

Berita Terkait

PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi
Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:00 WIB

PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi

Berita Terbaru

Siswa-siswi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) - sukabumiheadline.com

Pendidikan

Mulai dari TK Pemerintah tetapkan Wajib Belajar 13 Tahun

Sabtu, 25 Okt 2025 - 21:16 WIB