sukabumiheadline.com – Dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman penjara dan denda dalam kasus korupsi Dana Desa (DD), Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, masih bisa melemparkan senyuman lebar.
Wanita 53 tahun itu resmi ditahan di Lapas Perempuan Bandung, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Heni.
Hakim menyatakan, Heni terbukti menyalahgunakan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total kerugian negara Rp500.556.675. Putusan dibacakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Syarip.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun 6 bulan. Hal itu karena dipotong masa tahanan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heni Mulyani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Syarip, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Untuk informasi, Heni, yang dilantik sebagai Kades Cikujang untuk periode 2019–2027. Namun, hasil audit DD dan ADD yang seharusnya mempercantik desa yang dipimpinnya, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Heni disebut telah menjual bangunan Posyandu Anggrek 08 seharga Rp45 juta. Baca selengkapnya: Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya
Kepala Seksi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menegaskan bahwa vonis dijatuhkan setelah ditemukan bukti kuat penyalahgunaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran.

“Pidana badan dijatuhkan selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsidair kurungan tiga bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500.556.675,” ujar Agus.
Pihak kejaksaan hanya berhasil menyita Rp30 juta, serta beberapa realisasi kecil seperti pelatihan BPD Rp10 juta dan pakaian Linmas Rp5 juta. Baca selengkapnya: Kades Cikujang Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa Rp500 juta









