Terlibat Kasus Aborsi, 3 Warga Curugkembar dan Sagaranten Sukabumi Tak Berkutik

- Redaksi

Rabu, 23 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka membantu kasus aborsi. l Istimewa

Dua tersangka membantu kasus aborsi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, mengamankan tiga orang tersangka kasus penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.

Informasi diperoleh sukabumiheadlines.com, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan tiga orang yang diamankan, adalah seorang wanita berinisial SF (23) dan FI (25), keduanya warga Curugkembar. Sedangkan satu tersangka lagi, N (39) warga Sagaranten.

ISII NASKAHH
Dua tersangka membantu kasus aborsi. l Istimewa

Ketiganya diamankan karena terlibat kasus aborsi dilakukan SF yang merasa malu karena janin dalam kandungannya merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, FI.

“Terimakasih, Kasat Reskrim dan Kanit PPA. Kasus aborsi yang terjadi di daerah Curugkembar, berhasil diungkap yang dilakukan oleh tiga orang tersangka, satu wanita dua laki laki,” ujar Dedy, Rabu (23/3/2022).

Dedy menjelaskan, kasus aborsi terungkap berawal saat dari kecurigaan ketua RW setempat saat pacar SF yakni FI (25) meminjam cangkul, kemudian dipakai menggali tanah yang kemudian FI memasukan bungkusan plastik berwana hitam untuk dikubur.

“Selang beberapa hari ketua RW mencium bau yang tidak enak, sehingga dibongkarlah gundukan tanah tersebut dan terdapat plastik hitam yang di dalamnya terdapat janin dari anak SF,” jelasnya.

Baca Juga :  5 Kesan Pelajar Papua, Bangga Punya Guru asal Pamatutan Sukabumi

“SF dan FI ini belum menikah, jadi SF hamil diluar nikah, jadi merasa malu dia menggugurkan kandungan tersebut,” sambungnya.

Masih kata Dedy, sebelum kasus terungkap, SF yang hamil diluar nikah hasil hubungan gelap dengan FI mendatangi N untuk berdiskusi bagaimana caranya untuk menggugurkan kandungan.

“Nah SF diberikan solusi yakni dibelikan obat, setelah itu anak dalam kandungan keluar dan dikubur,” terangnya.

“Ancaman hukuman 10 tahun undang undang perlindungan anak, untuk barang bukti yang turut amankan satu buah cangkul dan plastik warna hitam,” tandasnya.

Berita Terkait

Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran
Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi
Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor
Alhamdulillah Siti Ulfah, TKW asal Sukabumi dianiaya majikan akhirnya Lebaran di rumah
Digrebek suami saat tanpa busana, polisi selingkuh dengan pegawai Dishub Kabupaten Sukabumi
Terjebak macet Sukabumi? Ke Rest Area Tol Bocimi Seksi 2 dan Masjid Raudhatul Irfan aja
ASN Kota Sukabumi didominasi perempuan, ini rincian menurut tingkat pendidikan
Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi bahas LKPJ Bupati dan RPJMD 2025-2029

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 08:30 WIB

Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran

Selasa, 1 April 2025 - 01:34 WIB

Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi

Senin, 31 Maret 2025 - 01:29 WIB

Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:09 WIB

Alhamdulillah Siti Ulfah, TKW asal Sukabumi dianiaya majikan akhirnya Lebaran di rumah

Minggu, 30 Maret 2025 - 07:45 WIB

Digrebek suami saat tanpa busana, polisi selingkuh dengan pegawai Dishub Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru