Terlibat Kasus Aborsi, 3 Warga Curugkembar dan Sagaranten Sukabumi Tak Berkutik

- Redaksi

Rabu, 23 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka membantu kasus aborsi. l Istimewa

Dua tersangka membantu kasus aborsi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, mengamankan tiga orang tersangka kasus penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.

Informasi diperoleh sukabumiheadlines.com, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan tiga orang yang diamankan, adalah seorang wanita berinisial SF (23) dan FI (25), keduanya warga Curugkembar. Sedangkan satu tersangka lagi, N (39) warga Sagaranten.

ISII NASKAHH
Dua tersangka membantu kasus aborsi. l Istimewa

Ketiganya diamankan karena terlibat kasus aborsi dilakukan SF yang merasa malu karena janin dalam kandungannya merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, FI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terimakasih, Kasat Reskrim dan Kanit PPA. Kasus aborsi yang terjadi di daerah Curugkembar, berhasil diungkap yang dilakukan oleh tiga orang tersangka, satu wanita dua laki laki,” ujar Dedy, Rabu (23/3/2022).

Dedy menjelaskan, kasus aborsi terungkap berawal saat dari kecurigaan ketua RW setempat saat pacar SF yakni FI (25) meminjam cangkul, kemudian dipakai menggali tanah yang kemudian FI memasukan bungkusan plastik berwana hitam untuk dikubur.

“Selang beberapa hari ketua RW mencium bau yang tidak enak, sehingga dibongkarlah gundukan tanah tersebut dan terdapat plastik hitam yang di dalamnya terdapat janin dari anak SF,” jelasnya.

“SF dan FI ini belum menikah, jadi SF hamil diluar nikah, jadi merasa malu dia menggugurkan kandungan tersebut,” sambungnya.

Masih kata Dedy, sebelum kasus terungkap, SF yang hamil diluar nikah hasil hubungan gelap dengan FI mendatangi N untuk berdiskusi bagaimana caranya untuk menggugurkan kandungan.

“Nah SF diberikan solusi yakni dibelikan obat, setelah itu anak dalam kandungan keluar dan dikubur,” terangnya.

“Ancaman hukuman 10 tahun undang undang perlindungan anak, untuk barang bukti yang turut amankan satu buah cangkul dan plastik warna hitam,” tandasnya.

Berita Terkait

Pantai Ujunggenteng Sukabumi makan korban, ayah dan anak tewas terseret ombak, satu hilang
Macet siang malam Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda Sukabumi didominasi kendaraan luar daerah
Innalillahi, remaja Cidahu Sukabumi tewas tenggelam terseret ombak pantai
1 tewas, 2 remaja Parungkuda terseret arus Pantai Karangnaya Sukabumi
Nekad manjat dinding RS Altha Medika Sukabumi, 4 pria asal Cianjur curi kabel dan AC
Volume kendaraan di Exit Toll Bocimi Seksi 3 tertinggi, belasan travel gelap ditindak
Sepasang pemudik tujuan Kalapanunggal jadi korban begal di Bojonggenteng Sukabumi
Tol Bocimi Seksi 3 dibuka satu arah gratis, catat jam, jenis kendaraan yang boleh lewat

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 21:44 WIB

Pantai Ujunggenteng Sukabumi makan korban, ayah dan anak tewas terseret ombak, satu hilang

Senin, 23 Maret 2026 - 14:23 WIB

Macet siang malam Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda Sukabumi didominasi kendaraan luar daerah

Minggu, 22 Maret 2026 - 20:38 WIB

Innalillahi, remaja Cidahu Sukabumi tewas tenggelam terseret ombak pantai

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:45 WIB

1 tewas, 2 remaja Parungkuda terseret arus Pantai Karangnaya Sukabumi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:28 WIB

Nekad manjat dinding RS Altha Medika Sukabumi, 4 pria asal Cianjur curi kabel dan AC

Berita Terbaru