Ternyata Muhammadiyah Tidak Diundang Kemenag untuk Penetapan 1 Ramadhan

- Redaksi

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Mu'ti. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Abdul Mu'ti. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan kehadiran anggota Majelis Tajrih dan Tajdid Muhammadiyah Sriyatin Siddiq di sidang isbat tak mewakili Muhammadiyah secara organisasi. Diketahui, Muhammadiyah menetapkan awal puasa berbeda dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) memastikan sidang isbat awal Ramadhan 1443 H diikuti perwakilan ormas Islam, termasuk NU dan Muhammadiyah.

“Sejumlah perwakilan ormas Islam mengikuti sidang isbat awal Ramadan 1443 H, termasuk NU dan Muhammadiyah,” kata Adib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana biasanya, kata Adib, sidang isbat mengundang perwakilan ormas Islam, duta besar negara sahabat, LAPAN, BRIN, BMKG, dan juga Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag. Hanya, karena pandemi, sidang digelar hybrid, luring dan daring.

Baca Juga :  Akademi Marbot Masjid Muhammadiyah: Apapun masalahnya, masjid solusinya

Lembaga Falakiyah NU diwakili H. Abd. Salam Nawawi dan Sriyatin Siddiq dari Majelis Tarjih Muhammadiyah mengikuti secara daring. Sedangkan Syarif Ahmad Hakim dari Persis mengikuti secara luring di Auditorium HM Rasjidi Kemenag. Sebelum menetapkan awal Ramadhan, kata dia, Menag selaku pimpinan sidang telah meminta pertimbangan dari berbagai ormas Islam.

Sementara, PP Muhammadiyah mengaku tidak menerima undangan dari Kementerian Agama saat sidang isbat penetapan awal Ramadhan yang digelar pada Jumat. Namun, Kemenag menyatakan bahwa sidang isbat diikuti sejumlah Ormas keagamaan termasuk NU dan Muhammadiyah.

“Karena tidak ada undangan dan tidak ada surat tugas, keikutsertaan Sriyatin tidak mewakili dan tidak merupakan representasi resmi PP Muhammadiyah,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Ahad (3/4/2022).

Baca Juga :  Wah, Ada Wine Bersertifikat Halal, MUI Sebut Itu Keputusan Kemenag

Ketidaksertaan Muhammadiyah itu disampaikan Abdul Mu’ti dan menyatakan bahwa pihaknya tak menerima surat apapun dari Kemenag kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menghadiri sidang isbat.

Mu’ti mengatakan prosedur di Muhammadiyah semua yang mewakili PP Muhammadiyah di forum resmi harus membawa surat tugas resmi dari PP Muhammadiyah/Majelis sesuai surat undangan demi tertib administrasi.

Ia justru mendapatkan informasi adanya surat Kemenag kepada Kepala Pengadilan Agama Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada 21 Maret. Adapun isi suratnya menugaskan Sriyatin untuk menghadiri sidang isbat. Surat tidak ditujukan langsung kepada PP Muhammadiyah.

“Jadi kehadiran beliau (Sriyatin) dalam sidang isbat tidak mewakili PP Muhammadiyah,” kata dia.

Berita Terkait

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja
Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus
BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:54 WIB

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:39 WIB

KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi

Senin, 2 Maret 2026 - 03:39 WIB

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:43 WIB

Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:30 WIB

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Berita Terbaru

Drone Shahed 136 milik Iran - Ist

Internasional

Drone murah Iran bikin AS rugi Rp33,7 triliun

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:08 WIB

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131