Ternyata Muhammadiyah Tidak Diundang Kemenag untuk Penetapan 1 Ramadhan

- Redaksi

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Mu'ti. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Abdul Mu'ti. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan kehadiran anggota Majelis Tajrih dan Tajdid Muhammadiyah Sriyatin Siddiq di sidang isbat tak mewakili Muhammadiyah secara organisasi. Diketahui, Muhammadiyah menetapkan awal puasa berbeda dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) memastikan sidang isbat awal Ramadhan 1443 H diikuti perwakilan ormas Islam, termasuk NU dan Muhammadiyah.

“Sejumlah perwakilan ormas Islam mengikuti sidang isbat awal Ramadan 1443 H, termasuk NU dan Muhammadiyah,” kata Adib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana biasanya, kata Adib, sidang isbat mengundang perwakilan ormas Islam, duta besar negara sahabat, LAPAN, BRIN, BMKG, dan juga Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag. Hanya, karena pandemi, sidang digelar hybrid, luring dan daring.

Baca Juga :  PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Waspadai Politik ‘Ikan Lele’

Lembaga Falakiyah NU diwakili H. Abd. Salam Nawawi dan Sriyatin Siddiq dari Majelis Tarjih Muhammadiyah mengikuti secara daring. Sedangkan Syarif Ahmad Hakim dari Persis mengikuti secara luring di Auditorium HM Rasjidi Kemenag. Sebelum menetapkan awal Ramadhan, kata dia, Menag selaku pimpinan sidang telah meminta pertimbangan dari berbagai ormas Islam.

Sementara, PP Muhammadiyah mengaku tidak menerima undangan dari Kementerian Agama saat sidang isbat penetapan awal Ramadhan yang digelar pada Jumat. Namun, Kemenag menyatakan bahwa sidang isbat diikuti sejumlah Ormas keagamaan termasuk NU dan Muhammadiyah.

Baca Juga :  Rp50 miliar dana BP Haji & Umrah dicopet, DPR marah

“Karena tidak ada undangan dan tidak ada surat tugas, keikutsertaan Sriyatin tidak mewakili dan tidak merupakan representasi resmi PP Muhammadiyah,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Ahad (3/4/2022).

Ketidaksertaan Muhammadiyah itu disampaikan Abdul Mu’ti dan menyatakan bahwa pihaknya tak menerima surat apapun dari Kemenag kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menghadiri sidang isbat.

Mu’ti mengatakan prosedur di Muhammadiyah semua yang mewakili PP Muhammadiyah di forum resmi harus membawa surat tugas resmi dari PP Muhammadiyah/Majelis sesuai surat undangan demi tertib administrasi.

Ia justru mendapatkan informasi adanya surat Kemenag kepada Kepala Pengadilan Agama Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada 21 Maret. Adapun isi suratnya menugaskan Sriyatin untuk menghadiri sidang isbat. Surat tidak ditujukan langsung kepada PP Muhammadiyah.

“Jadi kehadiran beliau (Sriyatin) dalam sidang isbat tidak mewakili PP Muhammadiyah,” kata dia.

Berita Terkait

Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur dilayani Kereta Wisata Jaka Lalana mulai 14 Desember
Menko Kumham Yusril: Saya heran warga pilih lapor Damkar dibanding polisi
Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi
Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M
Kemenhut: Ada bos besar tambang ilegal di Gunung Halimun-Salak Sukabumi
Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK
Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi
Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 03:00 WIB

Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur dilayani Kereta Wisata Jaka Lalana mulai 14 Desember

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi

Sabtu, 22 November 2025 - 19:28 WIB

Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M

Jumat, 21 November 2025 - 12:30 WIB

Kemenhut: Ada bos besar tambang ilegal di Gunung Halimun-Salak Sukabumi

Sabtu, 15 November 2025 - 17:55 WIB

Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang memotong rambutnya yang panjang - sukabumiheadline.com

Hikmah

Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong

Rabu, 26 Nov 2025 - 08:00 WIB