Tetangga Biadab, Bocah 4 Tahun di Cibeureum Sukabumi Dicabuli Saat Ibunya Tidur

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. l Istimewa

Ilustrasi pencabulan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIBEUREUM – Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap MR (25), terduga pelaku pencabulan seorang bocah perempuan berusia 4 tahun.

MR diamankan di tempat tinggalnya, Jl. Pembangunan Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023)) sekira jam 07.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Rekrim, AKP Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

“Memang betul, setelah kami menerima laporan dari keluarga korban pada hari Selasa (1/8/2023) kemarin, alhamdulillah terduga pelaku bisa langsung kami amankan di rumahnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan, Kota Sukabumi,” terang Yanto.

“Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat korban melihat foto profil medsos terduga pelaku dan korban pun mengenali dan membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat cabul terhadap korban di kamar korban di saat ibunya korban ini tertidur di kursi,” bebernya.

Baca Juga :  Luka di Kepala, Pulang Aksi Buruh Tabrak Truk Pupuk Terparkir di Jalur Lingsel Sukabumi

Yanto menyebut, Jajarannya masih terus bekerja keras untuk mengungkap motif dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kita periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban” sebut Yanto.

“Terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Berita Terkait

Musda XVI Pemuda/KNPI 2025, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan soal ini
Setelah Disdagin, kini giliran dugaan korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Tersisa 5 pemuda dan asal OKP berebut Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi
Korupsi belanja fiktif Rp1,1 miliar Disdagin Kabupaten Sukabumi, 1 wanita dan 2 pria tersangka
Jemaah haji asal Palabuhanratu Sukabumi meninggal dunia
Wah bikin malu, ngaku wartawan kok memeras pejabat Sukabumi
Membanding angka perceraian di Sukabumi satu tahun terakhir, total 1.600 kasus
Ratusan km jalan Kabupaten Sukabumi rusak, warga pertanyakan uang pajak

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:00 WIB

Musda XVI Pemuda/KNPI 2025, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan soal ini

Kamis, 15 Mei 2025 - 03:27 WIB

Setelah Disdagin, kini giliran dugaan korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:01 WIB

Tersisa 5 pemuda dan asal OKP berebut Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:05 WIB

Korupsi belanja fiktif Rp1,1 miliar Disdagin Kabupaten Sukabumi, 1 wanita dan 2 pria tersangka

Rabu, 14 Mei 2025 - 01:21 WIB

Jemaah haji asal Palabuhanratu Sukabumi meninggal dunia

Berita Terbaru