Tetangga Biadab, Bocah 4 Tahun di Cibeureum Sukabumi Dicabuli Saat Ibunya Tidur

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. l Istimewa

Ilustrasi pencabulan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIBEUREUM – Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap MR (25), terduga pelaku pencabulan seorang bocah perempuan berusia 4 tahun.

MR diamankan di tempat tinggalnya, Jl. Pembangunan Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023)) sekira jam 07.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Rekrim, AKP Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang betul, setelah kami menerima laporan dari keluarga korban pada hari Selasa (1/8/2023) kemarin, alhamdulillah terduga pelaku bisa langsung kami amankan di rumahnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan, Kota Sukabumi,” terang Yanto.

Baca Juga :  Tangan Nelayan Ujunggenteng Sukabumi Terbakar, Sulit Berobat Sebab Pustu Ambruk

“Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat korban melihat foto profil medsos terduga pelaku dan korban pun mengenali dan membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat cabul terhadap korban di kamar korban di saat ibunya korban ini tertidur di kursi,” bebernya.

Yanto menyebut, Jajarannya masih terus bekerja keras untuk mengungkap motif dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga :  11 Kampung di Cibadak Sukabumi Dikepung Banjir dan Longsor

“Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kita periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban” sebut Yanto.

“Terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Berita Terkait

Disentil KDM, Pemkab Sukabumi satset verval korban bencana di Simpenan
11 kecamatan di Sukabumi diterjang banjir dan longsor, karya KDM rungkad
Momen Bupati Sukabumi dipuji setinggi langit oleh KDM, sebelumnya sempat dikritik
Pria pelaku pencabulan anak di Cisaat Sukabumi ditangkap di rental PS
Ngeri, penemuan mayat tanpa kepala tapi tubuh utuh di Sukabumi
Nestapa Abah Uloh, lansia korban bencana alam Sukabumi huni gubuk reyot
Batu numpuk dalam rumah, warga korban bencana Sukabumi nangis tak ada perhatian
Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:00 WIB

Disentil KDM, Pemkab Sukabumi satset verval korban bencana di Simpenan

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:33 WIB

11 kecamatan di Sukabumi diterjang banjir dan longsor, karya KDM rungkad

Senin, 12 Januari 2026 - 00:01 WIB

Momen Bupati Sukabumi dipuji setinggi langit oleh KDM, sebelumnya sempat dikritik

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:42 WIB

Pria pelaku pencabulan anak di Cisaat Sukabumi ditangkap di rental PS

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:13 WIB

Ngeri, penemuan mayat tanpa kepala tapi tubuh utuh di Sukabumi

Berita Terbaru