Tetangga Biadab, Bocah 4 Tahun di Cibeureum Sukabumi Dicabuli Saat Ibunya Tidur

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. l Istimewa

Ilustrasi pencabulan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIBEUREUM – Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap MR (25), terduga pelaku pencabulan seorang bocah perempuan berusia 4 tahun.

MR diamankan di tempat tinggalnya, Jl. Pembangunan Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023)) sekira jam 07.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Rekrim, AKP Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

“Memang betul, setelah kami menerima laporan dari keluarga korban pada hari Selasa (1/8/2023) kemarin, alhamdulillah terduga pelaku bisa langsung kami amankan di rumahnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan, Kota Sukabumi,” terang Yanto.

“Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat korban melihat foto profil medsos terduga pelaku dan korban pun mengenali dan membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat cabul terhadap korban di kamar korban di saat ibunya korban ini tertidur di kursi,” bebernya.

Baca Juga :  Sarang Tawon di Aula Desa Babakan Panjang Sukabumi Dievakuasi Tim Rescue

Yanto menyebut, Jajarannya masih terus bekerja keras untuk mengungkap motif dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kita periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban” sebut Yanto.

“Terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Berita Terkait

Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025
Pelaku bacok pelajar SMK Teknika Cisaat Sukabumi dibekuk di Cicantayan
Nasib tragis Eem Suhaemi, wanita asal Sukabumi ditemukan tewas dalam sumur
Letak geografis kecamatan terendah di Kota Sukabumi dan terdekat ke ibu kota
Siswa SMK Teknika Cisaat dibacok OTK di Sukabumi
Kades tambal Jalan Kabupaten rusak: Protes senyap dari Sukabumi Utara
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Pelaku bacok pelajar SMK Teknika Cisaat Sukabumi dibekuk di Cicantayan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:05 WIB

Nasib tragis Eem Suhaemi, wanita asal Sukabumi ditemukan tewas dalam sumur

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:30 WIB

Letak geografis kecamatan terendah di Kota Sukabumi dan terdekat ke ibu kota

Berita Terbaru

Selebrasi gol pemain Persib Bandung usai kalahkan Selangor FC - Persib

Venue

Persib di puncak Klasemen Grup G ACL 2

Kamis, 23 Okt 2025 - 23:06 WIB