Tiga Anaknya Mualaf, Wanita Hindu Ini Gugat ke Pengadilan

- Redaksi

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loh Siew Hong, wanita Hindu di Malaysia mengajukan gugatan ke pengadilan setelah ketiga anaknya masuk Islam tanpa izinnnya. l MalayMail

Loh Siew Hong, wanita Hindu di Malaysia mengajukan gugatan ke pengadilan setelah ketiga anaknya masuk Islam tanpa izinnnya. l MalayMail

sukabumiheadline.com l Loh Siew Hong, seorang ibu beragama Hindu di Malaysia mengajukan gugatan ke pengadilan setelah ketiga anaknya masuk Islam tanpa persetujuannya.

Loh menggugat konversi agama sepihak ketiga anaknya yang dilakukan oleh mantan suaminya. Kasus gugatan ini mulai disidangkan Selasa (21/3/2023), tujuh bulan setelah Loh mengatasi rintangan hukum atas langkahnya.

Pada Agustus lalu, Pengadilan Tinggi di Perlis memberikan izin kepada Loh untuk peninjauan kembali terhadap konversi sepihak ketiga anaknya oleh mantan suaminya tanpa persetujuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wanita itu bersikeras bahwa anak-anaknya tidak dapat memeluk Islam tanpa persetujuannya pada tahun 2019.

Dia telah menunjuk Panitera Mualaf, Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis (MAIP), selain mufti negara bagian Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis sebagai responden dalam gugatannya.

Mengutip MalayMail, pengacara A Srimurugan dan Shamsher Singh Thind akan hadir untuk Loh dalam sidang virtual yang ditetapkan di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh pada pukul 09.00 pagi hari ini.

Loh berupaya mencari pernyataan bahwa ketiga anaknya beragama Hindu dan bahwa anak-anak tersebut secara hukum tidak layak memeluk Islam tanpa persetujuannya.

Baca Juga :  Legenda Timnas Belanda dan AC Milan Mualaf Dipuji Pesepakbola Prancis

Loh juga mencari pernyataan bahwa mantan suaminya, Muhammad Nagashwaran Muniandy, secara hukum tidak layak untuk mengizinkan Panitera Mualaf mengonversi anak-anak mereka tanpa persetujuannya.

Selanjutnya, Loh sedang mencari seorang certiorari—bahasa Latin untuk membatalkan perintah—untuk membalikkan pendaftaran konversi anak-anaknya ke Islam tertanggal 7 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh pencatat.

Ibu itu juga mencari pernyataan bahwa ketentuan hukum negara bagian Perlis yang mengizinkan satu orang tua untuk mengubah seorang anak secara sepihak adalah inkonstitusional.

Menolak Loh, para responden berpendapat bahwa sang ibu “kehabisan waktu” untuk mengajukan gugatan hukum sejak anak-anak tersebut pindah agama pada 7 Juli 2020, di mana permohonan seharusnya diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal tersebut.

Berdasarkan Perintah 53, aturan 3(6) Peraturan Pengadilan, permohonan peninjauan kembali harus segera diajukan dan dalam hal apa pun dalam waktu tiga bulan sejak tanggal dasar permohonan pertama kali muncul atau saat keputusan pertama kali dikomunikasikan kepada pemohon.

Namun Pengadilan dapat, atas permohonan, memperpanjang waktu yang ditentukan dalam aturan 4(1) dan jika dianggap ada alasan yang baik untuk melakukannya.

Menurut pengacara, pengadilan tentang penemuan klien mereka atas konversi anak-anak hanya ketika kedua belah pihak bersatu kembali pada Februari 2022, setelah itu pengajuan permohonan peninjauan kembali saat ini diajukan pada bulan berikutnya.

Baca Juga :  Kisah Clara Shinta mualaf, selebgram pendukung Anies Baswedan punya nama baru dari UAH

Untuk tuntutan hukum yang diajukan melalui peninjauan kembali, pemohon pertama-tama harus mengajukan permohonan—pada dasarnya izin—dari pengadilan sebelum argumen mereka dapat didengar.

Kemudian Desember 2019, Loh memperoleh hak asuh sementara atas anak-anaknya sambil menunggu perceraiannya, tetapi kasus pengadilannya ditunda ketika negara tersebut di-lockdown karena Covid-19 pada Maret 2020; dia akhirnya mendapatkan perintah yang memberikan hak asuh penuh dan satu-satunya pada Maret 2021.

Pada 21 Februari tahun lalu, Loh akhirnya dipertemukan kembali dengan anak-anaknya setelah Pengadilan Tinggi memberinya surat perintah habeas corpus untuk segera membebaskan ketiga anaknya dari dugaan penahanan yang melanggar hukum.

Pada bulan Juni 2022, Pengadilan Tinggi juga telah membatalkan upaya hukum MAIP untuk campur tangan dalam petisi perceraian antara Loh dan mantan suaminya karena gagal menunjukkan bahwa pihak yang berkepentingan untuk terlibat dalam kehidupan anak-anak ketika itu diterapkan untuk variasi pada ketentuan perintah hak asuh tunggal.

Akan tetapi, keputusan Juni 2022 dikesampingkan di Pengadilan Banding dalam keputusan bulat panel tiga hakim pada Februari tahun ini, yang akan memungkinkan MAIP untuk mengajukan lagi tawaran intervensi untuk tujuan mengubah perintah penahanan yang diberikan kepada Loh.

Berita Terkait

Tim Pembentukan Negara Palestina resmi disahkan, Perancis ketua
Ini peta Palestina terbaru versi pemerintah Inggris dan keterangan yang diubah
Bantuan kemanusiaan ke Gaza dikawal kapal perang Italia dan Spanyol
Resmi, 3 negara sekutu dekat Amerika Serikat akui kedaulatan Palestina, satu tetangga RI
Kim Jong-un gencarkan hukuman mati bagi warga Korea Utara yang nonton film luar negeri
Respons Israel, OKI akan bentuk NATO versi negara Muslim
Negara Palestina merdeka, ini daftar negara pro, abstain dan menolak
Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 04:00 WIB

Tim Pembentukan Negara Palestina resmi disahkan, Perancis ketua

Jumat, 26 September 2025 - 19:11 WIB

Ini peta Palestina terbaru versi pemerintah Inggris dan keterangan yang diubah

Jumat, 26 September 2025 - 14:16 WIB

Bantuan kemanusiaan ke Gaza dikawal kapal perang Italia dan Spanyol

Senin, 22 September 2025 - 14:06 WIB

Resmi, 3 negara sekutu dekat Amerika Serikat akui kedaulatan Palestina, satu tetangga RI

Sabtu, 20 September 2025 - 20:41 WIB

Kim Jong-un gencarkan hukuman mati bagi warga Korea Utara yang nonton film luar negeri

Berita Terbaru

Dedi Mulyadi mengunjungi siswa di barak militer - Istimewa

Jawa Barat

Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG

Sabtu, 4 Okt 2025 - 01:47 WIB

Terduga pelaku pembunuhan di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi - Pratama II

Vonis

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Jumat, 3 Okt 2025 - 21:24 WIB