Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Baca Juga :  Kasus penembakan pemilik warkop di Sukabumi disorot Komisi III DPR RI

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

Tak lagi AQUA, Dedi Mulyadi suguhkan air minum premium dari Sukabumi untuk tamu
Tren baru penampilan perempuan 2026: Busana, rambut, warna hingga aksesoris
KDM akan dirikan Sekolah Maung: Jurusan, kuota dan lokasi SMK Manusia Unggul
5 tren warna lipstik 2026: Antara volume, ekspresif dan hasil akhir
Kerajaan Salakanagara: Jauh sebelum Pajajaran, 11 raja pernah berkuasa di Tatar Sunda
Daftar sayuran dan buah efektif bantu ginjal menyaring racun
5+4 khasiat buah mengkudu yang luar biasa untuk kesehatan dan cara konsumsi
5 kuliner Sunda yang hampir punah, dari kadedemes hingga ewe deet

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:51 WIB

Tak lagi AQUA, Dedi Mulyadi suguhkan air minum premium dari Sukabumi untuk tamu

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:23 WIB

Tren baru penampilan perempuan 2026: Busana, rambut, warna hingga aksesoris

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:51 WIB

KDM akan dirikan Sekolah Maung: Jurusan, kuota dan lokasi SMK Manusia Unggul

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:14 WIB

5 tren warna lipstik 2026: Antara volume, ekspresif dan hasil akhir

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:37 WIB

Kerajaan Salakanagara: Jauh sebelum Pajajaran, 11 raja pernah berkuasa di Tatar Sunda

Berita Terbaru

Xiaomi 17 Pro Max - Xiaomi

Tak Berkategori

Xiaomi 17 Max meluncur tahun ini, cek review spesifikasi dan harga

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:01 WIB