Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Setelah Wanita Cibadak, Giliran dari Lengkong Sukabumi Korban Investasi Bodong Rp800 Juta

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Baca Juga :  Siti Hodijah, Kondisi Terkini Wanita Cicurug Sukabumi Hamil Etopik di Arab Saudi

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

Sinopsis Pangku, dibintangi artis asal Cibadak tayang hari ini di bioskop Sukabumi
5 kesan negatif berwisata ke Sukabumi menurut wisatawan luar daerah
Orang tua dan kisah cinta Nyi Roro Kidul, Putri Kandita membuat pengawal jatuh hati
Kenalkan mentor karier Iestri Kusumah: Wanita Sukabumi menginspirasi dari konten ke BUMN
Bare face dan 5 standar cantik 2026: Wanita Sukabumi wajib tunda belanja kecantikanmu
Jangan salah kaprah, ini beda gapura Gedung Sate dengan Candi Bentar
Menyambangi Situs Kuta Cicurug Sukabumi, peninggalan era pra-aksara
Harvard University: 10 jurusan kuliah ketinggalan zaman, ada akuntansi, komputer, teknik mesin

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 15:16 WIB

Sinopsis Pangku, dibintangi artis asal Cibadak tayang hari ini di bioskop Sukabumi

Selasa, 25 November 2025 - 17:47 WIB

Orang tua dan kisah cinta Nyi Roro Kidul, Putri Kandita membuat pengawal jatuh hati

Selasa, 25 November 2025 - 15:00 WIB

Kenalkan mentor karier Iestri Kusumah: Wanita Sukabumi menginspirasi dari konten ke BUMN

Selasa, 25 November 2025 - 00:01 WIB

Bare face dan 5 standar cantik 2026: Wanita Sukabumi wajib tunda belanja kecantikanmu

Senin, 24 November 2025 - 18:36 WIB

Jangan salah kaprah, ini beda gapura Gedung Sate dengan Candi Bentar

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang memotong rambutnya yang panjang - sukabumiheadline.com

Hikmah

Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong

Rabu, 26 Nov 2025 - 08:00 WIB