Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

Chef Yusuf asal Sukabumi, sosok di balik 1.300 porsi makanan jemaah haji di Madinah
Prodi tak relevan industri, DPR: Kampus bukan pabrik calon karyawan
Momen Wanita Sukabumi pamer foto bareng Ahmad Dhani: Dua sahabat bertemu
Mahasiswa jurusan kependidikan 490 ribu per tahun, kebutuhan guru hanya 20 ribu
2026, Kota dan Kabupaten Sukabumi bakal punya sekolah unggulan, satu kelas 32 murid
Ini lho kandungan gizi ikan sapu-sapu, favorit warga Brasil, diperdebatkan di Indonesia
Minat wisatawan asing kemping di Sukabumi sangat rendah
Prabowo mau perbanyak konser K-Pop di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 01:53 WIB

Chef Yusuf asal Sukabumi, sosok di balik 1.300 porsi makanan jemaah haji di Madinah

Selasa, 28 April 2026 - 13:00 WIB

Prodi tak relevan industri, DPR: Kampus bukan pabrik calon karyawan

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WIB

Momen Wanita Sukabumi pamer foto bareng Ahmad Dhani: Dua sahabat bertemu

Selasa, 28 April 2026 - 07:00 WIB

Mahasiswa jurusan kependidikan 490 ribu per tahun, kebutuhan guru hanya 20 ribu

Selasa, 28 April 2026 - 00:39 WIB

2026, Kota dan Kabupaten Sukabumi bakal punya sekolah unggulan, satu kelas 32 murid

Berita Terbaru