Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Hobi Bersepeda Ekstrem? Tidak Salah Jika Gabung Komunitas Sukabumi BMX

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Baca Juga :  Sempat Jadi Primadona, Bukit Ciendong Cisolok Sukabumi Kini Lapuk

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

Bye-bye gamis, ini 5 model tunik kekinian dan elegan
7 tren celana jeans wanita 2025, dari klasik hingga kekinian
Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku, tentang cinta tertahan luka gadis tomboy asal Sukabumi
Raperda Desa Adat, Abah Asep Nugraha: Kasepuhan di Sukabumi menuju Desa Istimewa
Dekat dengan Ruben Onsu, tas seharga Honda HR-V milik artis asal Sukabumi ini disorot
Okoso Zukin, pakaian tradisional wanita Jepang yang mirip busana Muslimah
Sudah tembus 1 juta penonton, ini jadwal tayang dan harga tiket film Jumbo di Sukabumi
Masih ada waktu, yuk kunjungi Pantai Nusa Penida-nya Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 03:04 WIB

Bye-bye gamis, ini 5 model tunik kekinian dan elegan

Minggu, 20 April 2025 - 05:02 WIB

7 tren celana jeans wanita 2025, dari klasik hingga kekinian

Jumat, 18 April 2025 - 17:49 WIB

Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku, tentang cinta tertahan luka gadis tomboy asal Sukabumi

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Raperda Desa Adat, Abah Asep Nugraha: Kasepuhan di Sukabumi menuju Desa Istimewa

Selasa, 15 April 2025 - 08:05 WIB

Dekat dengan Ruben Onsu, tas seharga Honda HR-V milik artis asal Sukabumi ini disorot

Berita Terbaru