Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Ajak Disiplin dan Merendah, Lebih Dekat dengan Rider Loba Gaya Sukabumi

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Baca Juga :  Mobil dan Motor Ludes, Ini Penyebab Kios BBM di Jampang Tengah Sukabumi Terbakar

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

Khasiat daun pandan untuk kesehatan, bukan sekadar pewangi masakan
Daftar tarif hotel di Sukabumi mulai Rp114 ribu, plus rating, fasilitas dan lokasi
5+1 destinasi wisata di Sukabumi yang cocok dikunjungi ketika musim hujan
Tren gamis brokat 2026: Warna, model, bahan hingga detail dan produk populer
Profil Safa Marwah: Dituding selingkuhan Ridwan Kamil, ternyata bukan wanita sembarangan
K-Popers, ini lho deretan film Korea 2026, tayang di mana?
Profil lengkap Aura Kasih: Kehidupan pribadi hingga 3 sumber duit selain dari artis
Daftar camping ground terbaik di Sukabumi 2026 rekomendasi dua agen perjalanan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:55 WIB

Khasiat daun pandan untuk kesehatan, bukan sekadar pewangi masakan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:50 WIB

Daftar tarif hotel di Sukabumi mulai Rp114 ribu, plus rating, fasilitas dan lokasi

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:00 WIB

5+1 destinasi wisata di Sukabumi yang cocok dikunjungi ketika musim hujan

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:44 WIB

Tren gamis brokat 2026: Warna, model, bahan hingga detail dan produk populer

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:12 WIB

Profil Safa Marwah: Dituding selingkuhan Ridwan Kamil, ternyata bukan wanita sembarangan

Berita Terbaru

Ole Romeny - sukabumiheadline.com

Sosok

Ole Romeny ogah gabung Persib Bandung

Sabtu, 27 Des 2025 - 04:04 WIB

Ilustrasi tambang rakyat ilegal - sukabumiheadline.com

Headline

5+2 masalah utama sektor pariwisata Sukabumi

Sabtu, 27 Des 2025 - 03:32 WIB