Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Cerita Abay dari Sukabumi, Lolos Audisi X-Factor Indonesia Singkirkan 7 Juta Pesaing

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Baca Juga :  Mau ke Palabuhanratu, Bocah Ngaku asal Parungkuda Sukabumi Sendirian Jatuh dari Mobil

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

Profil Nabila Saskia, artis dan model iklan sekaligus atlet asal Sukabumi dapat beasiswa di Inggris
Daftar film Indonesia dan Hollywood bakal bikin tahun baru makin seru
Dari otak hingga mata, 8 khasiat bunga telang untuk kesehatan dan 2 manfaat lain
Kisah pemuda Surade Sukabumi: Dari pabrik, ke catwalk, hingga brand ambassador
10 manfaat buah sirsak untuk pria, dari kualitas sperma hingga stabilkan gula darah
HTM dan jadwal buka Flying Fox Situ Gunung Sukabumi, jangan cuma ke jembatan gantung
Rekomendasi untuk pebisnis, ini elemen kunci dan karakteristik utama tren busana 2026
Novi, drummer asal Sukabumi raih hadiah ratusan juta Rupiah

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 02:05 WIB

Profil Nabila Saskia, artis dan model iklan sekaligus atlet asal Sukabumi dapat beasiswa di Inggris

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:16 WIB

Daftar film Indonesia dan Hollywood bakal bikin tahun baru makin seru

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:00 WIB

Dari otak hingga mata, 8 khasiat bunga telang untuk kesehatan dan 2 manfaat lain

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:59 WIB

Kisah pemuda Surade Sukabumi: Dari pabrik, ke catwalk, hingga brand ambassador

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:54 WIB

10 manfaat buah sirsak untuk pria, dari kualitas sperma hingga stabilkan gula darah

Berita Terbaru

Olahraga

Mengenal olah raga wrestling, mojang Sukabumi ditawari jadi BA

Selasa, 23 Des 2025 - 02:04 WIB

Ilustrasi anak Indonesia sedang mendengarkan dongeng dari dari buku oleh ibunya - sukabumiheadline.com

Khazanah

22 Desember diperingati Hari Ibu dan 5 fakta uniknya

Senin, 22 Des 2025 - 15:43 WIB