Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Eksesif, Konsumen dan Pedagang di Sukabumi Keberatan

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Baca Juga :  Horor, Mengintip 5 Keangkeran Kota Mati Sukabumi

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

Waspada marak super flu menyerang, begini gejala dan cara mengobatinya
Rekomendasi spot wisata malam di Sukabumi
Pelajar Sukabumi, simak yuk kalender akademik 2026 ini
Daftar jurusan kuliah paling dibutuhkan pada 2030
Momen Young Syefura ucap “Hatur Nuhun” saat sidang di Parlemen Malaysia
Dua dari Sukabumi, menjelajahi surganya para pendaki gunung di Tatar Pasundan
Segini tarif hotel di Ujunggenteng Sukabumi, cek sebelum berangkat
Info tarif hotel di Palabuhanratu Sukabumi, mulai Rp58 ribu hingga Rp1,9 juta per malam

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:41 WIB

Waspada marak super flu menyerang, begini gejala dan cara mengobatinya

Jumat, 2 Januari 2026 - 04:57 WIB

Rekomendasi spot wisata malam di Sukabumi

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:44 WIB

Pelajar Sukabumi, simak yuk kalender akademik 2026 ini

Kamis, 1 Januari 2026 - 07:38 WIB

Daftar jurusan kuliah paling dibutuhkan pada 2030

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:09 WIB

Momen Young Syefura ucap “Hatur Nuhun” saat sidang di Parlemen Malaysia

Berita Terbaru

Ilustrasi ibu sedang mempersiapkan proses kelahiran bayinya - sukabumiheadline.com

Headline

Jutaan bayi lahir di Indonesia pada 2025, Sukabumi berapa?

Sabtu, 3 Jan 2026 - 01:25 WIB