Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Happy dan Peduli Bersama Komunitas Gisel Sukabumi Selatan

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Baca Juga :  Ini identitas dan pesan pelajar SMPN 1 Cicurug Sukabumi korban tewas ditusuk siswa MTs

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

Si independen! Kenali perbedaan pribadi outrovert dengan introvert dan ekstrovert
Danone, Wings dan Indofood: Penyumbang sampah plastik terbanyak di RI
Intip interior dan tarif Hotel Santika Premiere Hills Resort Cibadak Sukabumi
Syuting di Sukabumi: Sinopsis dan bintang film Tenung, cerita teror gaib mematikan
Cerita Aisyah Aqilah dan Emir Mahira syuting di Sukabumi, dari mistis hingga 17 kali masuk angin
Memandang laut sambil menikmati keunikan Pantai Cempaka Ratu Sukabumi
Artis serba bisa asal Sukabumi pamer foto ayah: Maaf kalau teteh kurang punya waktu
Cek jadwal konser musisi lagu asal Sukabumi Rieka Roslan with Bebi Romeo dan Nadadara

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Si independen! Kenali perbedaan pribadi outrovert dengan introvert dan ekstrovert

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:44 WIB

Danone, Wings dan Indofood: Penyumbang sampah plastik terbanyak di RI

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:24 WIB

Intip interior dan tarif Hotel Santika Premiere Hills Resort Cibadak Sukabumi

Selasa, 30 September 2025 - 03:06 WIB

Syuting di Sukabumi: Sinopsis dan bintang film Tenung, cerita teror gaib mematikan

Selasa, 30 September 2025 - 03:00 WIB

Cerita Aisyah Aqilah dan Emir Mahira syuting di Sukabumi, dari mistis hingga 17 kali masuk angin

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi - Kang Dedi Mulyadi

Jawa Barat

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi

Senin, 6 Okt 2025 - 19:25 WIB

Peneliti temukan fakta-fakta baru di Gunung Padang - Ist

Khazanah

Peneliti temukan fakta-fakta baru di Gunung Padang

Senin, 6 Okt 2025 - 12:30 WIB