Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Dinilai Tak Indahkan Disnaker Kabupaten Sukabumi, GSBI Gugat AQUA ke PHI

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Baca Juga :  Manusia Silver Asal Parakansalak Sukabumi, Cari Rezeki Singkirkan Gengsi

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

Telusur jalur pendakian Gunung Salak hingga Puncak Manik via Cicurug Sukabumi dan biaya
7 gaya rambut 2025 lagi hits ala Rudy Hadisuwarno, bikin cowok Sukabumi tampak gentle
Nama bayi terpopuler di Indonesia, 10 laki-laki dan perempuan
JajaP on Bandros: Sport tourism kolaborasi Persib- Pemkot Bandung
10 nama terpopuler di Indonesia versi e-KTP, warga Sukabumi banyak gunakan
Inspiratif, kepsek perempuan di Sukabumi ubah SD jadi destinasi wisata budaya edukatif
Syuting di Sukabumi, jumlah penonton Panggil Aku Ayah hasilkan Rp30 miliar
Menyelinap ke Desa Penari Sukabumi, berawal dari sumpah serapah kepala kampung

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 11:00 WIB

Telusur jalur pendakian Gunung Salak hingga Puncak Manik via Cicurug Sukabumi dan biaya

Sabtu, 1 November 2025 - 21:09 WIB

7 gaya rambut 2025 lagi hits ala Rudy Hadisuwarno, bikin cowok Sukabumi tampak gentle

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Nama bayi terpopuler di Indonesia, 10 laki-laki dan perempuan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:43 WIB

JajaP on Bandros: Sport tourism kolaborasi Persib- Pemkot Bandung

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:00 WIB

10 nama terpopuler di Indonesia versi e-KTP, warga Sukabumi banyak gunakan

Berita Terbaru