Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Karya Tirta Kerey Bambu, Melestarikan Usaha Turun Temurun di Citamiang Sukabumi

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Baca Juga :  Tiga Kucing Terjebak, Ruko Grosir Terbakar di Kota Sukabumi

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

Pemeran dan Sinopsis La Tahzan: Cinta, Dosa, Luka serta kesan film mania Sukabumi
Profil dan biodata Laura Moane, syuting layar lebar di Sukabumi
Cerita Prabu Siliwangi dan Wagra Syailendra dirikan kerajaan jin di Curug Sawer Sukabumi
Syuting di Sukabumi, ini pemeran dan sinopsis Panggil Aku Ayah adaptasi film Korea
Dipuji netizen, Ahmad Dhani: Lagu Dewa 19 diputar di kafe bebas royalti
Pujian setinggi langit pemain Timnas Irak untuk jersey baru Persib
Rekomendasi 5 destinasi wisata kelas dunia di Sukabumi, cocok untuk libur long weekend
Terpikat penjaga warnas di Sukabumi, mengenang Lord Rangga: Profil pendiri Sunda Empire

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:49 WIB

Pemeran dan Sinopsis La Tahzan: Cinta, Dosa, Luka serta kesan film mania Sukabumi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Profil dan biodata Laura Moane, syuting layar lebar di Sukabumi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:39 WIB

Cerita Prabu Siliwangi dan Wagra Syailendra dirikan kerajaan jin di Curug Sawer Sukabumi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 03:59 WIB

Syuting di Sukabumi, ini pemeran dan sinopsis Panggil Aku Ayah adaptasi film Korea

Kamis, 7 Agustus 2025 - 03:52 WIB

Dipuji netizen, Ahmad Dhani: Lagu Dewa 19 diputar di kafe bebas royalti

Berita Terbaru

Profil Thom Haye, dikabarkan merapat ke Persib - Ist

Olahraga

Profil Thom Haye, diberitakan media asing merapat ke Persib

Sabtu, 23 Agu 2025 - 12:58 WIB