Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Geger Nelayan Ciracap Sukabumi Temukan Mayat Tanpa Identitas, Ini Ciri-cirinya

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Baca Juga :  Bram Kecewa Hasil Muscab XI MPC PP Kabupaten Sukabumi yang Berakhir Ricuh

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

Intip interior Kereta Wisata Jaka Lalana, rute, jadwal dan destinasi dekat stasiun di Sukabumi
5 fakta dan keunikan suku Sunda
Progres Jalan Tol Bocimi Seksi 3 capai 66 persen, ke Selabintana Sukabumi cuma 2,5 jam
Makna, manfaat dan bahan nyirih atau nyeupah: Tradisi lama yang kini kembali tren
6 model rambut pria 2026: Fresh dan maskulin
14 destinasi wisata Sukabumi terpopuler versi agen perjalanan nasional
15 kuliner viral 2025, ada favoritmu atau minat jualan?
Daftar obat herbal ala Rasulullah SAW lengkap dalil, ada jahe dan cuka

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:53 WIB

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:38 WIB

Progres Jalan Tol Bocimi Seksi 3 capai 66 persen, ke Selabintana Sukabumi cuma 2,5 jam

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:00 WIB

Makna, manfaat dan bahan nyirih atau nyeupah: Tradisi lama yang kini kembali tren

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:00 WIB

6 model rambut pria 2026: Fresh dan maskulin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 03:46 WIB

14 destinasi wisata Sukabumi terpopuler versi agen perjalanan nasional

Berita Terbaru

Unjuk rasa menolak pemukiman Israel di Tepi Barat. l Istimewa

Internasional

Pemukim Yahudi di Tepi Barat bertambah signifikan, PBB murka

Senin, 15 Des 2025 - 01:04 WIB

Ilustrasi pemeluk Konghucu - sukabumiheadline.com

Khazanah

5 fakta Konghucu dan jumlah pemeluknya di Sukabumi

Minggu, 14 Des 2025 - 17:01 WIB