Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Jalan Kabupaten di Cidadap Sukabumi Rusak Parah, Warga: 10 Tahun Tak Diperbaiki

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Baca Juga :  13 Ribu Knalpot Bising dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Sukabumi

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

Kembali ngantor geulis dan fresh dengan 5 tren rambut pendek wanita ala Korea
Temani libur Lebaran, warga Sukabumi wajib nonton 5 film Indonesia ini
Bunda Sukabumi, coba yuk 7 hidangan Lebaran antimainstream dari berbagai daerah ini
Bunda Sukabumi mau bikin sate kambing empuk? Ikuti 5 tips sederhana ini
5 penyanyi jebolan Indonesian Idol asal Sukabumi, dari pedagang cilok hingga raih golden ticket
10 tren rambut pendek wanita 2025, bikin geulis dan fresh
Bernostalgia dengan pasangan, healing atau refresing, ke Situ Cukang Paku Sukabumi aja
Nganteuran, diplomasi rantang yang semakin dilupakan warga Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 15:00 WIB

Kembali ngantor geulis dan fresh dengan 5 tren rambut pendek wanita ala Korea

Senin, 31 Maret 2025 - 03:36 WIB

Temani libur Lebaran, warga Sukabumi wajib nonton 5 film Indonesia ini

Minggu, 30 Maret 2025 - 07:00 WIB

Bunda Sukabumi, coba yuk 7 hidangan Lebaran antimainstream dari berbagai daerah ini

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:00 WIB

Bunda Sukabumi mau bikin sate kambing empuk? Ikuti 5 tips sederhana ini

Rabu, 26 Maret 2025 - 03:23 WIB

5 penyanyi jebolan Indonesian Idol asal Sukabumi, dari pedagang cilok hingga raih golden ticket

Berita Terbaru

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB