Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Soal Keributan di Room Karaoke, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Sebagai Muslim Saya Minta Maaf

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Baca Juga :  Disebut Cacat Hukum, Ini Komentar Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

15 SMA paling berprestasi di Jawa Barat: Bukan Bandung juaranya, Sukabumi sumbang 1
6 foto Helwa Bachmid, istri Habib Bahar bin Smith ngaku ditelantarkan: anggun, sporty dan seksi
Ada diskon tol, ini tips & trik liburan ke Sukabumi menyenangkan tanpa terjebak macet
2027 Gerbang Tol Bocimi Seksi 2 dan 3 berarsitektur budaya Sunda
Hijabers Sukabumi, ini lho 5 model busana kerja Muslimah usia 40-50 tahun
Ini alasan BRIN usul Gunung Karang dan Gunung Tangkil Sukabumi jadi cagar budaya dan eco-museum
Kontribusi akademik, mahasiswa Geografi UI temukan potensi wisata geologi di Sukabumi
12 November diperingati sebagai Hari Ayah Nasional, begini sejarahnya

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 02:48 WIB

15 SMA paling berprestasi di Jawa Barat: Bukan Bandung juaranya, Sukabumi sumbang 1

Senin, 17 November 2025 - 23:05 WIB

6 foto Helwa Bachmid, istri Habib Bahar bin Smith ngaku ditelantarkan: anggun, sporty dan seksi

Senin, 17 November 2025 - 13:07 WIB

Ada diskon tol, ini tips & trik liburan ke Sukabumi menyenangkan tanpa terjebak macet

Minggu, 16 November 2025 - 19:58 WIB

2027 Gerbang Tol Bocimi Seksi 2 dan 3 berarsitektur budaya Sunda

Minggu, 16 November 2025 - 10:20 WIB

Hijabers Sukabumi, ini lho 5 model busana kerja Muslimah usia 40-50 tahun

Berita Terbaru