Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, Ini Lho Jadwal Uji Coba Tol Bocimi Seksi 2

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Baca Juga :  Trek motor pesisir Pantai Palangpang Sukabumi telan korban jiwa pembalap asal Bogor

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

Tren model gamis 2026: Modis & mewah dengan sentuhan payet dan bordir
5 fakta Bobby Bobob: Sutradara film alumni SMAN 1 Cikembar dan eks HRD PT GSI Sukabumi
7 khasiat daun binahong, 4 efek samping, 3 cara konsumsi dan untuk perawatan kulit
Manfaat dongeng, 7 cerita Sunda dan sejarah Hari Dongeng Nasional 28 November
“Sri Asih 1989 – Kembali Pulang” ke Sukabumi: Musikal legendaris mentas, catat waktunya
Mata Luka Sengkon Karta, Peri Sandi Huizche: 5 Fakta penyair Indonesia asal Sukabumi
15 jurusan kuliah madesu menurut Federal Reserve Bank of New York
Jeblok! RLS di Kabupaten Sukabumi 2025 hanya 7,63 tahun: Ranking 25 dari 27

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 03:21 WIB

Tren model gamis 2026: Modis & mewah dengan sentuhan payet dan bordir

Sabtu, 29 November 2025 - 00:51 WIB

5 fakta Bobby Bobob: Sutradara film alumni SMAN 1 Cikembar dan eks HRD PT GSI Sukabumi

Jumat, 28 November 2025 - 22:03 WIB

7 khasiat daun binahong, 4 efek samping, 3 cara konsumsi dan untuk perawatan kulit

Jumat, 28 November 2025 - 15:31 WIB

“Sri Asih 1989 – Kembali Pulang” ke Sukabumi: Musikal legendaris mentas, catat waktunya

Jumat, 28 November 2025 - 02:17 WIB

Mata Luka Sengkon Karta, Peri Sandi Huizche: 5 Fakta penyair Indonesia asal Sukabumi

Berita Terbaru