Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Orang Tua Tega, Punya Anak Janda Muda Disuruh Jual Narkoba di Cireunghas Sukabumi

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Baca Juga :  Nyaris Dihakimi Massa, Maling Spesialis Rumah Kosong di Sukaraja Sukabumi

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

Bosan semur daging sapi? Coba deh resep beef teriyaki versi rumahan ini
Cara bikin dan resep oseng mercon daging sapi, jika Bunda Sukabumi bosan rendang
Resep sate maranggi sapi, lengkap cara membuatnya beraroma gugah selera
5 potret keseharian Fitria Widi Waluya, presenter televisi nasional asal Sukabumi
Intip kehidupan mewah artis Michelle Saram, menantu konglomerat asal Sukabumi
Ini lho film Indonesia paling banyak ditonton sepanjang masa, KKN di Desa Penari lewat
Kesan Wanita Sukabumi diskusi kebudayaan dengan istri Presiden Perancis, Brigitte Macron
Madesya, band lawas Indonesia era 70an milik musisi tampan asal Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:45 WIB

Bosan semur daging sapi? Coba deh resep beef teriyaki versi rumahan ini

Jumat, 6 Juni 2025 - 06:08 WIB

Cara bikin dan resep oseng mercon daging sapi, jika Bunda Sukabumi bosan rendang

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:57 WIB

Resep sate maranggi sapi, lengkap cara membuatnya beraroma gugah selera

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:33 WIB

5 potret keseharian Fitria Widi Waluya, presenter televisi nasional asal Sukabumi

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:26 WIB

Intip kehidupan mewah artis Michelle Saram, menantu konglomerat asal Sukabumi

Berita Terbaru