Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  2 Hilang, Kronologis Satu Keluarga Terseret Ombak Pantai Cikangkung Sukabumi

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Baca Juga :  Sukabumi termiskin di Jawa Barat menurut Produk Domestik Regional Bruto, ini pengertian dan cara hitung PDRB

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

12 November diperingati sebagai Hari Ayah Nasional, begini sejarahnya
Wanita Sukabumi, ini 5 model rambut pendek dan medium akhir tahun 2025
Peran utama di Dilan ITB 1997, Ariel bantah atur Milea dan stres karena ini
Tak sekadar penghias taman, pucuk merah cegah penyakit dan bermanfaat untuk kesehatan
Profil lengkap Kia Florita, istri Wakil Wali Kota Sukabumi pernah alami pelecehan
Band Romantic Pop asal Sukabumi, Himalayan rilis Tak Hanya Untukku
5 model blazer brokat motif batik untuk Hijabers Sukabumi, mewah, anggun bak putri raja
Pesona batu hijau, sumbangsih pesona alam dari Sukabumi untuk dunia

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 12:55 WIB

12 November diperingati sebagai Hari Ayah Nasional, begini sejarahnya

Selasa, 11 November 2025 - 19:28 WIB

Wanita Sukabumi, ini 5 model rambut pendek dan medium akhir tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 18:44 WIB

Peran utama di Dilan ITB 1997, Ariel bantah atur Milea dan stres karena ini

Minggu, 9 November 2025 - 16:43 WIB

Tak sekadar penghias taman, pucuk merah cegah penyakit dan bermanfaat untuk kesehatan

Minggu, 9 November 2025 - 10:48 WIB

Profil lengkap Kia Florita, istri Wakil Wali Kota Sukabumi pernah alami pelecehan

Berita Terbaru