Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  5 Curug Tersembunyi di Sukabumi Pas untuk Berakhir Pekan

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Baca Juga :  Wanti-wanti Sekda Kabupaten Sukabumi ke korban bencana: Huntap jangan diperjualbelikan

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

10 manfaat buah sirsak untuk pria, dari kualitas sperma hingga stabilkan gula darah
HTM dan jadwal buka Flying Fox Situ Gunung Sukabumi, jangan cuma ke jembatan gantung
Rekomendasi untuk pebisnis, ini elemen kunci dan karakteristik utama tren busana 2026
Novi, drummer asal Sukabumi raih hadiah ratusan juta Rupiah
Diprediksi melonjak, waspada titik kemacetan Sukabumi dan pusat konsentrasi wisatawan
Wanita Sukabumi, tren warna dan 7 model rambut sebahu ini bakal populer 2026
Mengenal sosok Yulia Rahmawati, wanita Sukabumi jabat Lektor Kepala UPI
Dunia kampus: Mengenal pengertian dan perbedaan rektor dan lektor

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:19 WIB

HTM dan jadwal buka Flying Fox Situ Gunung Sukabumi, jangan cuma ke jembatan gantung

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:37 WIB

Rekomendasi untuk pebisnis, ini elemen kunci dan karakteristik utama tren busana 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:01 WIB

Novi, drummer asal Sukabumi raih hadiah ratusan juta Rupiah

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:16 WIB

Diprediksi melonjak, waspada titik kemacetan Sukabumi dan pusat konsentrasi wisatawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Wanita Sukabumi, tren warna dan 7 model rambut sebahu ini bakal populer 2026

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Jumat, 19 Des 2025 - 15:08 WIB

Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah - sukabumiheadline.com

Regulasi

Estimasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026 jadi segini

Jumat, 19 Des 2025 - 08:00 WIB