Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Siti Nuramirah Rela Tinggalkan Gaji Besar Demi Jadi Guru Honorer di Sukabumi

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Baca Juga :  Tebing Ambruk di Bojonggaling Sukabumi Gerus Dinding Rumah

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

Rekomendasi 5 destinasi wisata kelas dunia di Sukabumi, cocok untuk libur long weekend
Terpikat penjaga warnas di Sukabumi, mengenang Lord Rangga: Profil pendiri Sunda Empire
Pemeran dan sinopsis, Sore: Istri dari Masa Depan tembus 1,3 juta penonton dalam 11 hari
Wakil dari Sukabumi gagal total, ini daftar lengkap pemenang Mojang Jajaka Jawa Barat 2025
Milik pengusaha asal Sukabumi, intip kemewahan Hotel Amanjiwo termahal di Indonesia
Ketika doa tak terjawab: Assalamualaikum Baitullah, film adaptasi novel Asma Nadia
5 fakta film Superman 2025, sinopsis, pemeran hingga biaya produksi: Dituduh anti-Israel
Irvan Karta, komika Sukabumi alumni University of New South Wales pelopor Scientiae Comedium

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:42 WIB

Rekomendasi 5 destinasi wisata kelas dunia di Sukabumi, cocok untuk libur long weekend

Jumat, 25 Juli 2025 - 04:24 WIB

Terpikat penjaga warnas di Sukabumi, mengenang Lord Rangga: Profil pendiri Sunda Empire

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:00 WIB

Pemeran dan sinopsis, Sore: Istri dari Masa Depan tembus 1,3 juta penonton dalam 11 hari

Selasa, 22 Juli 2025 - 02:26 WIB

Wakil dari Sukabumi gagal total, ini daftar lengkap pemenang Mojang Jajaka Jawa Barat 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 03:02 WIB

Milik pengusaha asal Sukabumi, intip kemewahan Hotel Amanjiwo termahal di Indonesia

Berita Terbaru