Tulisan SWDKLLJ di STNK, Warga Sukabumi Sudah Tahu Fungsinya?

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

Ilustrasi SWDKLLJ. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemilik sepeda motor atau mobil pasti sering melihat ada tulisan SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dibayar setiap tahun saat pemilik kendaraan membayar pajak.

SWDKLLJ merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Fungsi SWDKLLJ adalah jaminan atau asuransi bagi pengendara saat mengalami kecelakaan di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ dari pembayaran pajak STNK ini akan ditampung di PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Masjid Besar Assalam Cibadak Sukabumi, Megah dan Ramah Terhadap Jamaah Transit

Dengan membayar SWDKLLJ maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima asuransi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

“SWDKLLJ itu asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Kompas.com.

Besar biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus dikenakan biaya Rp 153.000.

Ada syarat untuk bisa menerima santunan akibat kecelakaan dari SWDKLLJ ini, yaitu jika terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, serta syarat lainnya. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Baca Juga :  PPDB SMAN 1 Parungkuda Sukabumi disoal, kades-kades bersuara

Namun SWDKLLJ sendiri belum banyak diketahui oleh pemilik kendaraan. Aim Abdulrohim (67 tahun) warga asal Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengaku belum terlalu mengetahuinya.

“Karena saya tidak pernah perhatikan apa-apa terkait pembayaran yang tertera di STNK. Dan memang kebanyakan orang juga tidak perhatikan. Yang saya tahu hanya jumlahnya saja dan berapa yang harus dibayar,” kata Aim kepada sukabumiheadlines.com, Rabu 7 Juli 2021.

Berita Terkait

5 kuliner viral di dunia plus ulasan lengkapnya, tertarik jual di Sukabumi?
Wajib dipelajari! Ini 7 bahasa asing dibutuhkan di masa depan dan penjelasannya
Turis asing ke Sukabumi 2025 cuma segini, meski punya destinasi kelas dunia, dipuji aktor Hollywood
Daftar film Indonesia 2026 bertema anak dan sinopsis, tayang di bioskop temani Idul Fitri
Tampil modern dan penuh gaya dengan 5+4 model rambut sebahu wanita tren 2026
Band asal Sukabumi Vagetoz puaskan penikmat musik di Madura
Cek gizi & protein ikan tangkapan nelayan Sukabumi dan manfaatnya bagi kesehatan
11 tren aksesoris 2026, dari perhiasan pinggang hingga jepit rambut

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:36 WIB

5 kuliner viral di dunia plus ulasan lengkapnya, tertarik jual di Sukabumi?

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:42 WIB

Wajib dipelajari! Ini 7 bahasa asing dibutuhkan di masa depan dan penjelasannya

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:30 WIB

Turis asing ke Sukabumi 2025 cuma segini, meski punya destinasi kelas dunia, dipuji aktor Hollywood

Senin, 5 Januari 2026 - 08:01 WIB

Daftar film Indonesia 2026 bertema anak dan sinopsis, tayang di bioskop temani Idul Fitri

Minggu, 4 Januari 2026 - 21:00 WIB

Tampil modern dan penuh gaya dengan 5+4 model rambut sebahu wanita tren 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi pemain Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Sosok

10 pemain dikabarkan santer dibidik Persib Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:01 WIB

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB