Turun gunung bela wanita Sukabumi, Guru Besar dan Dekan Ubaya: Hakim lakukan abuse of power!

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakultas Hukum Universitas Surabaya - Istimewa

Fakultas Hukum Universitas Surabaya - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sejumlah akademisi Universitas Surabaya (Ubaya) turun gunung membela wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas, Dini Sera Afrianti. Janda anak satu itu meninggal dunia diduga setelah mengalami penganiayaan oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur. Baca selengkapnya: Detik-detik Kematian Dini, Janda Muda asal Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

Ubaya mengirimkan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pembunuhan Dini dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Amicus curiae memungkinkan pihak ketiga yang tidak berperkara memberi pendapat hukum ke pengadilan berupa opini.

Rekomendasi Redaksi: Komisi Yudisial periksa keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi, janda cantik dianiaya hingga tewas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waka 1 Bidang Advokasi Komsa FH Ika Ubaya sekaligus ketua Tim Amicus Curiae Ubaya, Salawati menyatakan amicus curiae itu telah diserahkan langsung oleh Pengurus Komisariat (Komsa) Fakultas Hukum (FH) IKA Ubaya ke Gedung MA di Jakarta, Selasa (6/8/2024) lalu.

Salawati mengatakan amicus curiae ini disusun sejumlah civitas academica Ubaya. Mulai dari Guru Besar sekaligus Akademisi FH Ubaya Prof Hesti Armiwulan, Dekan FH Ubaya DR Hwian Christianto, Wakil Dekan 1 Peter Jeremiah, juga Wakil Dekan II & Kriminolog FH Ubaya Elfina Lebrine Sahetapy.

Baca Juga :  Dijebloskan ke penjara, Ronald penganiaya janda cantik Sukabumi hingga tewas dibotakin

Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

Tidak hanya itu, amicus curiae itu juga disusun oleh Pusat Studi HAM Ubaya dengan Ketuanya Dr Sonya Claudia Siwu, Ketua Komsa FH IKA Ubaya & Advokat Alumni Ubaya Johanes Dipa Widjaja.

Bukan cuma itu, Kantor Layanan Hukum FH Ubaya yang diketuai Indra Jaya Gunawan, hingga Praktisi & Akademisi Alumni FH Ubaya yang menjadi Anggota Komisi A DPRD Jatim Dr Freddy Purnomo turut terlibat dalam penyusunan amicus curiae itu.

Rekomendasi Redaksi: Terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi divonis bebas dicekal Kejati dan Imigrasi

“Dalam amicus curiae itu dijelaskan bahwa Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang mana hakim membebaskan terdakwa tidak dilandasi prinsip penegakan hukum yang adil dan benar mengingat kematian Dini yang tidak wajar nyatanya tidak menjadi pertimbangan,” kata Salawati dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (9/8/2024).

“Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power,” tambahnya.

Rekomendasi Redaksi:

Baca Juga :  Komisi Yudisial periksa keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi, janda cantik dianiaya hingga tewas

Berdasarkan keterangan saksi yang muncul dalam persidangan, kata Salawati, sebelum meninggal Dini sempat ditemukan dalam keadaan sehat oleh para saksi tersebut. Dia juga sedang bersama Ronald sesaat sebelum meregang nyawa hingga meninggal.

“Kemudian hasil visum et repertum menunjukkan Dini mengalami luka-luka. Ini tentu janggal, namun kejanggalan-kejanggalan seperti ini lah yang seakan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” jelas dia.

Rekomendasi Redaksi: Mahfud MD dan Kejagung kritik keras vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi

Di sisi lain, hasil visum et repertum juga menunjukkan kematian Dini lebih disebabkan oleh luka majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat. Sekali lagi, kata Salawati, majelis hakim tidak mempertimbangkan itu dan malah membuat pertimbangan kematian Dini karena minuman beralkohol.

“Petunjuk-petunjuk yang seperti ini harusnya bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga hakim bisa memutus dengan adil dan benar sesuai prinsip hukum, perlindungan HAM, dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” papar Salawati.

Salawati berharap amicus curiae yang disampaikan oleh keluarga besar Civitas Academica Ubaya ini bisa menjadi masukan bagi Majelis Hakim Agung di tingkat kasasi untuk memutus perkara itu dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru

Dukungan netizen terhadap kemerdekaan Bangsa Palestina. l Istimewa

Internasional

Negara Palestina merdeka, ini daftar negara pro, abstain dan menolak

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:11 WIB

Sukabumi

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Senin, 15 Sep 2025 - 14:32 WIB