Turun gunung bela wanita Sukabumi, Guru Besar dan Dekan Ubaya: Hakim lakukan abuse of power!

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakultas Hukum Universitas Surabaya - Istimewa

Fakultas Hukum Universitas Surabaya - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sejumlah akademisi Universitas Surabaya (Ubaya) turun gunung membela wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas, Dini Sera Afrianti. Janda anak satu itu meninggal dunia diduga setelah mengalami penganiayaan oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur. Baca selengkapnya: Detik-detik Kematian Dini, Janda Muda asal Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

Ubaya mengirimkan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pembunuhan Dini dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Amicus curiae memungkinkan pihak ketiga yang tidak berperkara memberi pendapat hukum ke pengadilan berupa opini.

Rekomendasi Redaksi: Komisi Yudisial periksa keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi, janda cantik dianiaya hingga tewas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waka 1 Bidang Advokasi Komsa FH Ika Ubaya sekaligus ketua Tim Amicus Curiae Ubaya, Salawati menyatakan amicus curiae itu telah diserahkan langsung oleh Pengurus Komisariat (Komsa) Fakultas Hukum (FH) IKA Ubaya ke Gedung MA di Jakarta, Selasa (6/8/2024) lalu.

Salawati mengatakan amicus curiae ini disusun sejumlah civitas academica Ubaya. Mulai dari Guru Besar sekaligus Akademisi FH Ubaya Prof Hesti Armiwulan, Dekan FH Ubaya DR Hwian Christianto, Wakil Dekan 1 Peter Jeremiah, juga Wakil Dekan II & Kriminolog FH Ubaya Elfina Lebrine Sahetapy.

Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

Baca Juga :  Diduga terkait kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dadi Rachmadi ditangkap

Tidak hanya itu, amicus curiae itu juga disusun oleh Pusat Studi HAM Ubaya dengan Ketuanya Dr Sonya Claudia Siwu, Ketua Komsa FH IKA Ubaya & Advokat Alumni Ubaya Johanes Dipa Widjaja.

Bukan cuma itu, Kantor Layanan Hukum FH Ubaya yang diketuai Indra Jaya Gunawan, hingga Praktisi & Akademisi Alumni FH Ubaya yang menjadi Anggota Komisi A DPRD Jatim Dr Freddy Purnomo turut terlibat dalam penyusunan amicus curiae itu.

Rekomendasi Redaksi: Terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi divonis bebas dicekal Kejati dan Imigrasi

“Dalam amicus curiae itu dijelaskan bahwa Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang mana hakim membebaskan terdakwa tidak dilandasi prinsip penegakan hukum yang adil dan benar mengingat kematian Dini yang tidak wajar nyatanya tidak menjadi pertimbangan,” kata Salawati dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (9/8/2024).

“Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power,” tambahnya.

Rekomendasi Redaksi:

Baca Juga :  KPK buka suara, ini kejanggalan vonis bebas terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi versi KY

Berdasarkan keterangan saksi yang muncul dalam persidangan, kata Salawati, sebelum meninggal Dini sempat ditemukan dalam keadaan sehat oleh para saksi tersebut. Dia juga sedang bersama Ronald sesaat sebelum meregang nyawa hingga meninggal.

“Kemudian hasil visum et repertum menunjukkan Dini mengalami luka-luka. Ini tentu janggal, namun kejanggalan-kejanggalan seperti ini lah yang seakan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” jelas dia.

Rekomendasi Redaksi: Mahfud MD dan Kejagung kritik keras vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi

Di sisi lain, hasil visum et repertum juga menunjukkan kematian Dini lebih disebabkan oleh luka majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat. Sekali lagi, kata Salawati, majelis hakim tidak mempertimbangkan itu dan malah membuat pertimbangan kematian Dini karena minuman beralkohol.

“Petunjuk-petunjuk yang seperti ini harusnya bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga hakim bisa memutus dengan adil dan benar sesuai prinsip hukum, perlindungan HAM, dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” papar Salawati.

Salawati berharap amicus curiae yang disampaikan oleh keluarga besar Civitas Academica Ubaya ini bisa menjadi masukan bagi Majelis Hakim Agung di tingkat kasasi untuk memutus perkara itu dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131