Upah Kurir per Kg Sabu Ditangkap Polisi di Cicurug Sukabumi Ternyata Tak Sebanding

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurir narkotika jenis sabu dibekuk di Cicurug. l Istimewa

Kurir narkotika jenis sabu dibekuk di Cicurug. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Dua orang kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Sukabumi berinisial YS (34) dan YH (23) dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Selain modus tanam, tempel dan bertemu langsung dengan pembeli, kedua pelaku juga kerap berpindah-pindah. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelacakan polisi.

Menurut Kasat Narkoba AKP Kusmawan, upah yang diterima pelaku ternyata tidak setara dengan risiko ancaman hukuman yang menjerat mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka berdua hanya menerima upah Rp2 juta untuk satu kilogram sabu-sabu. Apabila dirata-ratakan satu kilogram sabu itu sekitar Rp1,2 miliar per kilogram, barang yang mereka bawa saat kita amankan itu seberat total 24,479 kilogram, uang yang dijanjikan oleh pengendali (DPO) sekitar Rp48 juta,” kata Kasat Narkoba AKP Kusmawan, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga :  Juita Malang, Tangan Gadis Bojonggenteng Sukabumi Putus Saat Kerja di Pabrik

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, polisi menyebut sudah tiga kilogram sabu-sabu yang sudah berhasil dijual pelaku menggunakan plastik bertuliskan Refined Chinese Tea itu. Dari jumlah itu pelaku sudah mengantongi upah sebesar Rp6 juta.

“Sebenarnya selain upah, mereka bertiga juga dijanjikan akan mendapatkan mobil (sudah diamankan polisi), mobil itu akan penuh diberikan kepada mereka bertiga ketika misi mereka mengedarkan sabu-sabu itu berhasil. BPKB nya sendiri masih dipegang oleh si pengendali ini,” ujar Kusmawan.

Baca Juga :  Dikira Warga Sukabumi Sama, Ternyata Nyi Roro Kidul dan Kanjeng Ratu Kidul Beda

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan kedua orang warga berhasil diamankan polisi berikut sabu-sabu seberat 24,479 kg, Kamis, 7 April 2022.

Dijelaskan Dedy, kedua tersangka tersebut merupakan kurir dari DPO berinisial Encek alias Kano yang saat ini masih dalam pengejaran. “Karena kita daftarkan DPO yang bersangkutan itu,” jelasnya.

Masih kata Dedy, narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,479 kg tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp29.374.800.000,-. “Pasal yang kita kenakan UU Narkotika pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Berita Terbaru

Hotman Paris Hutapea - Istimewa

Masjid

Hotman Paris bangun masjid, Habib Ja’far yang beri nama

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:00 WIB