Upah Kurir per Kg Sabu Ditangkap Polisi di Cicurug Sukabumi Ternyata Tak Sebanding

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurir narkotika jenis sabu dibekuk di Cicurug. l Istimewa

Kurir narkotika jenis sabu dibekuk di Cicurug. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Dua orang kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Sukabumi berinisial YS (34) dan YH (23) dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Selain modus tanam, tempel dan bertemu langsung dengan pembeli, kedua pelaku juga kerap berpindah-pindah. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelacakan polisi.

Menurut Kasat Narkoba AKP Kusmawan, upah yang diterima pelaku ternyata tidak setara dengan risiko ancaman hukuman yang menjerat mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka berdua hanya menerima upah Rp2 juta untuk satu kilogram sabu-sabu. Apabila dirata-ratakan satu kilogram sabu itu sekitar Rp1,2 miliar per kilogram, barang yang mereka bawa saat kita amankan itu seberat total 24,479 kilogram, uang yang dijanjikan oleh pengendali (DPO) sekitar Rp48 juta,” kata Kasat Narkoba AKP Kusmawan, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga :  Masa Harus Open BO? Protes Kocak, Buruh Perempuan Sukabumi

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, polisi menyebut sudah tiga kilogram sabu-sabu yang sudah berhasil dijual pelaku menggunakan plastik bertuliskan Refined Chinese Tea itu. Dari jumlah itu pelaku sudah mengantongi upah sebesar Rp6 juta.

“Sebenarnya selain upah, mereka bertiga juga dijanjikan akan mendapatkan mobil (sudah diamankan polisi), mobil itu akan penuh diberikan kepada mereka bertiga ketika misi mereka mengedarkan sabu-sabu itu berhasil. BPKB nya sendiri masih dipegang oleh si pengendali ini,” ujar Kusmawan.

Baca Juga :  Penampakan Tempat Selfie Rp500 Juta Karya Dinas PU Kabupaten Sukabumi Digunjing Netizen

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan kedua orang warga berhasil diamankan polisi berikut sabu-sabu seberat 24,479 kg, Kamis, 7 April 2022.

Dijelaskan Dedy, kedua tersangka tersebut merupakan kurir dari DPO berinisial Encek alias Kano yang saat ini masih dalam pengejaran. “Karena kita daftarkan DPO yang bersangkutan itu,” jelasnya.

Masih kata Dedy, narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,479 kg tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp29.374.800.000,-. “Pasal yang kita kenakan UU Narkotika pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Tol Bocimi Seksi 3 dibuka satu arah gratis, catat jam, jenis kendaraan yang boleh lewat
Pemudik Suzuki Karimun dari Depok ke Sukabumi terjungkal di Jalan Tol Bocimi
Dipicu gempa berulang di Sukabumi rumah warga Cianjur dan Bandung Barat rusak, 1 korban luka
Imbas dugaan kasus asusila dai kondang di Sukabumi, plang ponpes dibongkar warga
Wanita Sukabumi selundupkan narkoba ke lapas, dibungkus kondom disimpan di kemaluan
Nekad nyeberang jalan tol, mahasiswa asal Sukabumi ini langsung tewas
Mengintip defisit APBD Kabupaten Sukabumi 2026
Dikira ke Sukabumi, ternyata wanita ini sudah meninggal dunia di kamar, motor dan HP hilang

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:02 WIB

Tol Bocimi Seksi 3 dibuka satu arah gratis, catat jam, jenis kendaraan yang boleh lewat

Senin, 16 Maret 2026 - 22:18 WIB

Pemudik Suzuki Karimun dari Depok ke Sukabumi terjungkal di Jalan Tol Bocimi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:16 WIB

Dipicu gempa berulang di Sukabumi rumah warga Cianjur dan Bandung Barat rusak, 1 korban luka

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:18 WIB

Imbas dugaan kasus asusila dai kondang di Sukabumi, plang ponpes dibongkar warga

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:12 WIB

Wanita Sukabumi selundupkan narkoba ke lapas, dibungkus kondom disimpan di kemaluan

Berita Terbaru