Upah Kurir per Kg Sabu Ditangkap Polisi di Cicurug Sukabumi Ternyata Tak Sebanding

- Redaksi

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurir narkotika jenis sabu dibekuk di Cicurug. l Istimewa

Kurir narkotika jenis sabu dibekuk di Cicurug. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Dua orang kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Sukabumi berinisial YS (34) dan YH (23) dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Selain modus tanam, tempel dan bertemu langsung dengan pembeli, kedua pelaku juga kerap berpindah-pindah. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelacakan polisi.

Menurut Kasat Narkoba AKP Kusmawan, upah yang diterima pelaku ternyata tidak setara dengan risiko ancaman hukuman yang menjerat mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka berdua hanya menerima upah Rp2 juta untuk satu kilogram sabu-sabu. Apabila dirata-ratakan satu kilogram sabu itu sekitar Rp1,2 miliar per kilogram, barang yang mereka bawa saat kita amankan itu seberat total 24,479 kilogram, uang yang dijanjikan oleh pengendali (DPO) sekitar Rp48 juta,” kata Kasat Narkoba AKP Kusmawan, Selasa (12/4/2022).

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, polisi menyebut sudah tiga kilogram sabu-sabu yang sudah berhasil dijual pelaku menggunakan plastik bertuliskan Refined Chinese Tea itu. Dari jumlah itu pelaku sudah mengantongi upah sebesar Rp6 juta.

“Sebenarnya selain upah, mereka bertiga juga dijanjikan akan mendapatkan mobil (sudah diamankan polisi), mobil itu akan penuh diberikan kepada mereka bertiga ketika misi mereka mengedarkan sabu-sabu itu berhasil. BPKB nya sendiri masih dipegang oleh si pengendali ini,” ujar Kusmawan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan kedua orang warga berhasil diamankan polisi berikut sabu-sabu seberat 24,479 kg, Kamis, 7 April 2022.

Dijelaskan Dedy, kedua tersangka tersebut merupakan kurir dari DPO berinisial Encek alias Kano yang saat ini masih dalam pengejaran. “Karena kita daftarkan DPO yang bersangkutan itu,” jelasnya.

Masih kata Dedy, narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,479 kg tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp29.374.800.000,-. “Pasal yang kita kenakan UU Narkotika pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Pria asal Cibadak Sukabumi ditemukan tak bernyawa di Dermaga Poumako
Bupati Sukabumi: Perbaikan jalan Parungkuda-Kabandungan tak perlu nunggu 2 bulan
Pengakuan siswa SMK Pertanian Sukabumi asal Parungkuda korban pembacokan pelajar
Dua pelajar SMK Pertanian Cibadak Sukabumi dibacok
Andriansyah ditemukan meninggal dunia dalam Alfamart di Sukabumi
Tegur keras pemilik tower nakal, DPRD Kabupaten Sukabumi: Patuhi izin atau ditindak
Respons “ulah ngopi wae”, Bupati Sukabumi naikkan 100% anggaran perbaikan Jalan Parungkuda-Kabandungan
Truk muatan kayu terguling timpa Warung Madura di Parungkuda Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:17 WIB

Pria asal Cibadak Sukabumi ditemukan tak bernyawa di Dermaga Poumako

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:54 WIB

Bupati Sukabumi: Perbaikan jalan Parungkuda-Kabandungan tak perlu nunggu 2 bulan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:56 WIB

Pengakuan siswa SMK Pertanian Sukabumi asal Parungkuda korban pembacokan pelajar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:08 WIB

Dua pelajar SMK Pertanian Cibadak Sukabumi dibacok

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:00 WIB

Andriansyah ditemukan meninggal dunia dalam Alfamart di Sukabumi

Berita Terbaru