Usai dilantik jadi ASN, guru PPPK ramai-ramai gugat cerai suami

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai dilantik jadi ASN, guru PPPK ramai-ramai gugat cerai suami - Ist

Usai dilantik jadi ASN, guru PPPK ramai-ramai gugat cerai suami - Ist

sukabumiheadline.com – Sebanyak 20 wanita Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Blitar mengajukan izin perceraian dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Pengajuan perceraian dilakukan lantaran masalah ekonomi.

Adapun menurut Kabid Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, kebanyakan izin diajukan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun.

“Kemudian suami atau pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (jadi penyebabnya),” katanya pada pekan lalu.

Ia menilai fenomena permohonan izin cerai ini perlu menjadi perhatian. Masing-masing lembaga pendidikan diharapkan dapat menjalin sinergi dan membangun lingkungan kerja harmonis.

Cara tersebut, kata Deni, diharapkan mampu mengurangi permasalahan keluarga yang dihadapi guru. Selain itu, penguatan mental dan pembinaan guru juga akan dimasifkan.

“Harapannya kami sebenarnya seluruh guru dapat bekerja dengan nyaman maka proses belajar dengan siswa berjalan lancar. Kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat,” ujarnya.

Baca Juga :  Detail gaji ASN 2025 menurut golongan, PPPK di Sukabumi bisa terima Rp7 juta per bulan

Deni mengakui permohonan izin cerai memang hak individu. Namun, dia mengingatkan para PPPK dan ASN dapat mematuhi peraturan maupun mekanisme yang ada pada pemerintahan.

“Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinya (cerai) belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan,” imbuhya.

Berita Terkait

Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK
Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi
Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik
10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo
Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok
Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya
Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:55 WIB

Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK

Senin, 10 November 2025 - 12:09 WIB

Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi

Minggu, 9 November 2025 - 04:29 WIB

Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik

Sabtu, 8 November 2025 - 04:22 WIB

10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 5 November 2025 - 13:28 WIB

Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok

Berita Terbaru