Usai putusan MA ubah usia calon, Kaesang bisa maju Pilgub Jakarta, ini kritik NasDem dan PDIP

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaesang Pangarep dan Budi Djiwandono - Istimewa

Kaesang Pangarep dan Budi Djiwandono - Istimewa

sukabumiheadline.com – Partai Nasional Demokrat atau NasDem angkat suara ihwal putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usai calon kepala daerah.

Adapun putusan ini, bermula dari gugatan yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Dalam gugatannya, Ridha bermaksud menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu menjadi sorotan manakala Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal ini terlihat dari foto yang diunggah Dasco melalui instagram pribadinya pada kemarin, Rabu malam. “Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco.

Adapun Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep merupakan representasi dari dua tokoh politik Indonesia saat ini, yakni Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. Budi merupakan keponakan Prabowo, sementara Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Jokowi.

Mendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.

Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Baca Juga :  Tarik setoran dari bawahan di Kementan, Syahrul Yasin Limpo: Perintah Jokowi

Jika berkaca pada pilpres 2024 lalu, Kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun pada akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asal punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri dalam gelaran pilpres.

Sebagai informasi, MA dalam putusannya juga memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun Partai Garuda memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024.

Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.

Kritik Nasdem dan PDIP 

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, mengatakan semestinya putusan Mahkamah tidak terus menerus dijadikan legitimasi untuk memaksakan karier politik agar sesuai keinginan.

“Enggak usah semua diakali aturannya,” kata Sugeng melalui pesan singkat, dilansir tempo.co Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut Sugeng, aturan yang sebelumnya telah ideal untuk diterapkan, yaitu yang memiliki klausul bahwa calon yang belum berusia 30 tahun, tetapi pernah menjadi anggota legislator daerah.

Baca Juga :  MA: Pasal Pencemaran Nama Baik Tak Berlaku untuk Narasumber Berita

“Klausulnya kan sudah ideal, kenapa harus diubah-ubah lagi,” ucapnya.

Keputusan MA itu juga dikomentari oleh politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aryo Seno Bagaskoro.

Seno mengatakan bahwa putusan MA itu dicurigai oleh publik, karena masyarakat sedang diramaikan berbagai polemik, seperti iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja.

Lalu, kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran hingga revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tiba-tiba muncul putusan MA yang menghapus aturan batas usia calon kepala daerah, mendekati rangkaian masa Pilkada. Seakan-akan publik sedang dikecoh,” kata Seno dilansir Tribunnews.com, Kamis (30/4/2024).

“Bagi kami, prinsipnya tidak berubah. Kami menolak peng-subordinasian hukum sebagai alat kekuasaan,” ujarnya.

Seno menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sehingga, semua harus patuh pada komitmen dan aturan main.

“Aturan main yang diubah-ubah karena kepentingan orang per orang, kelompok atau keluarga, tentu tidak sehat bagi demokrasi secara jangka panjang,” ujar Seno.

Respons KPU RI

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pihaknya untuk mencabut aturan soal batas usia calon kepala daerah tersebut.

“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Sementara, usai putusan MA tersebut, beredar di media sosial gambar Budisatrio Djiwandono dari Partai Gerindra yang dipasangkan dengan putra bungsu presiden Jokowi untuk maju di Pemilihan Gubernur Jakarta.

Diketahui, sebelumnya Kaesang tidak bisa maju dalam Pilgub Jakarta karena masih berusia 29 tahun. Dengan ada perubahan tersebut, Kaesang berpeluang besar untuk maju dalam perhelatan politik 5 tahun sekali itu.

Berita Terkait

Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri
Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya
Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana
Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar
Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:13 WIB

Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:46 WIB

Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar

Berita Terbaru

Merdeka, mengibarkan bendera merah putih - Ist

Khazanah

Mengenal asal-usul dan makna kata “merdeka”

Minggu, 17 Agu 2025 - 07:32 WIB