sukabumiheadline.com – Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengaku bahwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pernah menyampaikan permintaan untuk memilih hakim.
Berita Terkait:

Pengakuan ini disampaikan Rini saat diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas kepada penganiaya janda cantik asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Baca selengkapnya: Profil 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi ditangkap Kejagung

Pernah Bu Lisa mengatakan kepada saksi ingin memilih hakim?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
“Pernah, beliau pernah nanya. ‘Mbak, saya mau nanya, mau milih hakim,’ saya bilang, ‘Maaf bu, itu bukan kewenangan saya,'” kata Rini.
Berita Terkait: Dissenting opinion, Hakim Agung Soesilo setuju vonis bebas terdakwa pembunuh wanita asal Sukabumi
Kepada jaksa, Rini menjelaskan bahwa permintaan itu disampaikan Lisa sebelum proses verifikasi berkas perkara Ronald Tannur.
“Kapan itu Bu Lisa minta itu kepada Bu Rini?” tanya jaksa.
“Sebelum saya verifikasi,” timpal Rini.
“Ketemu langsung atau bagaimana?” tanya jaksa mendalami.
“By phone (lewat telepon),” kata Rini.
Rini menjelaskan bahwa kewenangan memilih hakim ada pada Ketua PN Surabaya, Rudi Suparno, dan wakil ketua pengadilan.
Di sisi lain, juru sita PN Surabaya ini juga mengaku bahwa Lisa meminta dia untuk “di-keep dulu” saat proses input atau memasukkan data perkara Ronald Tannur.
“Pemahaman Bu Rini di-keep dulu tuh diapain Bu?” tanya jaksa mendalami.
“Ditahan dulu,” kata Rini.
Kepada jaksa, Rini pun mengaku bahwa dia melaksanakan permintaan Lisa. Saat itu, dia menahan proses input berkas perkara Ronald Tannur ke situs Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Nggih, saya ngerjakan yang lain,” kata Rini.
Berita Terkait:
Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap senilai Rp4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.