Wacana pemerintah akan pungut pajak judi online, begini reaksi keras MUI

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judol atau judi online - Istimewa

Ilustrasi judol atau judi online - Istimewa

sukabumiheadline.com – Usulan agar judi online (judol) lebih baik dilegalkan kembali disuarakan Politikus Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. Menurutnya, sulit bagi Indonesia terbebas dari judi.

Pasalnya, sebagian masyarakat dari kelas kecil hingga atas kerap berjudi atau minimal bertaruh skor pertandingan dan bermain kartu.

Meskipun di sisi lain, Jansen menyadari judol memunculkan dampak sosial, namun di sisi lainnya, judol juga membuat uang di dalam negeri lari ke luar karena bentuknya digital. Baca selengkapnya: Politikus Demokrat usul judi online dilegalkan untuk tambah uang negara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usul tersebut disambut Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu. Ia menyatakan bahwa negara bisa mendapatkan tambahan pemasukan dari sektor ekonomi bawah tanah, termasuk judi online.

Ia juga menyoroti fenomena masyarakat Indonesia yang terlibat dalam taruhan sepak bola di luar negeri, yang kemenangannya seharusnya dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

“Orang bermain judi online tidak kena denda, dianggap tidak haram, dan tidak membayar pajak. Padahal mereka menang. Teman-teman di Direktorat Pajak perlu lebih cermat menggali pemasukan dari ekonomi bawah tanah ini,” kata Anggito.

Anggito menambahkan, hal serupa berlaku bagi kemenangan dalam gim online, yang semestinya juga dikenakan pajak. Namun hingga kini hal tersebut belum diterapkan.

Respons MUI 

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya, Ikhsan Abdullah, mengkritik rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempertimbangkan pemungutan pajak terhadap judi online (judol).

Baca Juga :  Menkominfo: Cuma Indonesia yang Masih Melarang Judi Online

Menurut Ikhsan, rencana tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga bisa diartikan sebagai upaya legalisasi perjudian online.

“Seharusnya judol diberantas hingga ke akar, bukan dipungut pajak. Jika pemerintah memungut pajak, itu sama saja dengan Menteri Keuangan berencana untuk melegalkan judi online,” ujar Ikhsan dalam pernyataannya, Kamis (31/10/2024) kemarin.

Ikhsan menambahkan, rencana ini bertentangan dengan nilai-nilai sosial, agama, dan kepentingan masyarakat. Ia mendesak agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini, mengingat dampak negatif dari judi online yang dianggap jauh lebih besar daripada manfaat dari sisi pemasukan pajak.

“Judol membawa dampak mudarat yang lebih besar daripada keuntungan dari pajaknya. Negara dan masyarakat akan kesulitan merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan dari perjudian ini. Dampaknya luar biasa,” tegasnya.

Menurut Founder Indonesia Halal Watch (IHW) tersebut, judi online sudah berkembang pesat dan negara belum mampu mengendalikannya. Dengan adanya pajak, ia khawatir pertumbuhan industri tersebut justru akan semakin melesat.

Baca Juga: 

“Pertumbuhan ini hanya akan mempercepat kehancuran moral dan nilai-nilai sosial. Negara tidak akan mampu menangani dampak yang ditimbulkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Perjudian, Tiga Klub Liga 1 Dilaporkan ke Polisi

Ia juga menyarankan agar Kemenkeu lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan lain untuk menambah pemasukan negara, alih-alih menambah beban pajak dari sektor masyarakat atau mengambil dari sumber yang kontroversial seperti judi online.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mendorong penciptaan sumber pendapatan yang produktif serta menguatkan perekonomian masyarakat agar penerimaan pajak dari sektor lain bisa lebih optimal.

Lebih lanjut, Ikhsan mengkritik kebijakan keringanan pajak (tax allowance) yang selama ini dinikmati oleh pengusaha besar. Ia meminta agar fasilitas tersebut segera diakhiri dan perlakuan pajak yang sama diterapkan bagi seluruh wajib pajak, termasuk pengusaha besar. “Kita tidak ingin masyarakat merasa ada ketidakadilan, yang bisa menurunkan kesadaran dalam membayar pajak,” kata Ikhsan.

Sikap MUI terhadap judi online

Komisi Fatwa MUI turut memperjelas larangan perjudian dalam Islam. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa judi termasuk perbuatan haram dalam syariat Islam. Larangan ini merujuk pada ayat dalam Al-Quran, yaitu QS Al-Maidah [5] ayat 90:

Baca Juga: Suami kecanduan judi online, ratusan wanita di kabupaten ini gugat cerai dan pilih menjanda

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Menurut KH Miftahul, ayat ini secara tegas melarang perbuatan-perbuatan tersebut, termasuk perjudian, yang dinilai sebagai perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Ia menekankan bahwa larangan ini perlu ditaati untuk menghindari kerusakan moral dan sosial.

Berita Terkait

Bupati Sukabumi sebut 337 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk
Mobil Lexus milik Dedi Mulyadi nunggak pajak Rp42 juta
Pria dan Wanita Sukabumi bersaing di berbagai sektor, begini perbandingan jumlahnya
Mulai kapan KA Siliwangi dari Sukabumi bisa langsung ke Padalarang?
Wali Kota Sukabumi punya utang hampir Rp4 miliar
Helmy Yahya dan Bossman Mardigu ungkap alasan mau jadi Komisaris bjb
Kisah Bunda Elis asal Sukabumi: Dari terlilit utang hingga ekspor keripik singkong ke 5 negara
Mengenal Equil, air minum premium dari Sukabumi yang mendunia, pabrik bak istana

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 04:47 WIB

Bupati Sukabumi sebut 337 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk

Rabu, 23 April 2025 - 15:43 WIB

Mobil Lexus milik Dedi Mulyadi nunggak pajak Rp42 juta

Selasa, 22 April 2025 - 15:53 WIB

Pria dan Wanita Sukabumi bersaing di berbagai sektor, begini perbandingan jumlahnya

Senin, 21 April 2025 - 18:44 WIB

Mulai kapan KA Siliwangi dari Sukabumi bisa langsung ke Padalarang?

Sabtu, 19 April 2025 - 01:06 WIB

Wali Kota Sukabumi punya utang hampir Rp4 miliar

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Jawa Barat

Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau

Rabu, 23 Apr 2025 - 19:06 WIB