Dua gadis asal Cibadak Sukabumi promosikan judi online diciduk polisi

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FN dan SA, dua gadis asal Cibadak Sukabumi promosikan judi online diciduk polisi - Budiyanto

FN dan SA, dua gadis asal Cibadak Sukabumi promosikan judi online diciduk polisi - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Dua wanita muda ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

Keduanya mempromosikan judi online (Judol) dalam akun instagram. Masing-masing FN (18) dan SA (18) warga Kecamatan Cibadak.

Baca Juga: Suami kecanduan judi online, ratusan wanita di kabupaten ini gugat cerai dan pilih menjanda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan keduanya merupakan selebgram dan mendapatkan endorse iklan dari situs judi online.

“Keduanya berperan mempromosikan judi online dalam status akun instagram miliknya,” jelas Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Curi beras untuk modal judi online, pria asal Sukabumi ini diringkus polisi

Menurut dia, keduanya mendapatkan kontrak endorse dari admin judol selama tiga bulan. Lalu setiap tiga bulan kontrak endorse iklan diperpanjang.

“Setiap tiga bulan mendapatkan pembayaran sebesar Rp3.000.000. Pembayaran melalui e-money,” ujar Samian.

Baca Juga: Rika terima endorse judi online, selebgram asal Sukabumi ini dibekuk di Bogor

Pengakuan dari keduanya, lanjut dia, telah mengiklankan judi online selama lima bulan. Sedangkan penghasilannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Keduanya diamankan saat beraktivitas dan tidak melakukan perlawanan. Keduanya mengakui atas perbuatan dan kesalahannya.

Polisi masih mengembangkan perkaranya untuk memburu admin judi online.

“Kedua pelaku ini baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA),” imbuh Samian.

Baca Juga: Politikus Demokrat usul judi online dilegalkan untuk tambah uang negara

Atas perbuatan, Samian mengatakan, keduanya dijerat pasal 45 ayat 3 jouncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak sepuluh miliar Rupiah,” kata dia.

Berita Terkait

Kades Tamanjaya Sukabumi positif narkoba, terunduk lesu digiring polisi
DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Kades Tamanjaya Sukabumi positif narkoba, terunduk lesu digiring polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Berita Terbaru

Gajah logo Partai Republik vs Kuda logo Partai Demokrat - Ist

Internasional

Hampir 50 persen warga AS bosan calon dari parpol

Kamis, 6 Agu 2026 - 07:20 WIB