SUKABUMIHEADLINE.com l Komando Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi menangkap 52 jemaah ilegal lantaran masuk tanpa izin pada Kamis lalu. 52 jemaah ilegal itu ditangkap ketika Arab Saudi membatasi jemaah haji untuk mencegah wabah Covid-19.
Dilansir dari Tempo.co, Kerajaan Arab Saudi hanya mengizinkan 60.000 jemaah yang menetap di Saudi untuk haji tahun ini. Hanya jemaah haji yang memiliki izin khusus haji yang bisa menunaikan haji.
Juru bicara Komando Pasukan Haji Brigadir Jenderal Sami Al-Shuwairekh, mengatakan 52 jemaah haji ilegal masing-masing didenda sebesar SR10.000 (Rp38,7 juta), Saudi Gazette melaporkan, dikutip 11 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Al-Shuwairekh meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait untuk musim haji tahun ini.
“Pasukan keamanan akan mengambil tindakan hukuman terhadap siapa pun yang mencoba memasuki Masjidil Haram, Area Haram Pusat, dan tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin, hingga akhir hari ke-13 Dzulhijjah. Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang selama musim haji,” katanya.
“Aparat keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah upaya pelanggaran aturan yang dikeluarkan dalam hal ini,” kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji mulai berlaku Senin, 5 Juli, 13 hari sebelum musim haji tahunan, yang diperkirakan akan dimulai pada 18 Juli.