Wanita asal Jampang Tengah Sukabumi Diperlakukan Tak Manusiawi di Arab Saudi

- Redaksi

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian polres Sukabumi amankan tiga orang pelaku diduga terlibat indak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (37), S (36) dan J (49).

Dalam rilis kasus di Mapolres Sukabumi Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (13/6/2023), Kapolres Sukabumi, Maruly Pardede mengatakan ketiga pelaku diamankan setelah ada laporan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial K (48) yang mendapatkan perlakuan tidak layak di tempatnya bekerja, di Timur Tengah.

“Korban tidak mendapatkan penghidupan layak alias hanya ditempatkan di satu wilayah di bagian dapur dan tidak mendapatkan perlakuan secara manusiawi,” ungkap Maruly Pardede didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti.

Maruly menerangkan, peristiwa bermula saat korban yang merupakan warga Kecamatan Jampang Tengah dipekerjakan di Riyadh, Arab Saudi. Namun setelah berada di sana, korban mengeluhkan pekerjaannya.

Diketahui, korban sebelumnya diiming-imingi bekerja layak dengan gaji memadai, tapi faktanya tidak sesuai yang dijanjikan.

Masih kata Maruly, korban yang sudah bekerja selama satu tahun itu mengaku harus tinggal dan tidur di dapur tanpa disertai alas apapun, sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak keluarganya di Indonesia.

“Terkait dengan hal itu korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan para pelaku. Kemudian, Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan termasuk koordinasi dengan instansi terkait, yakni Disnaker. Selanjutnya, kami menangkap tiga orang pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Batubara Kembali Kotori Pantai Palabuhanratu Sukabumi, Warga: Seperti Sengaja

“Saat ini korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mendapat perlakuan tidak layak di Arab Saudi sudah di kembalikan ke Indonesia,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Maruly lagi, jajaran Satreskrim selain mengamankan terduga pelaku juga mengamankan barang bukti sebagai kelengkapan alat bukti, tiga unit handphone milik pelaku serta dokumen, seperti buku tabungan, paspor dan lainnya.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan
Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Jumat, 18 April 2025 - 11:11 WIB

Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri

Berita Terbaru