Wanita asal Jampang Tengah Sukabumi Diperlakukan Tak Manusiawi di Arab Saudi

- Redaksi

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian polres Sukabumi amankan tiga orang pelaku diduga terlibat indak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (37), S (36) dan J (49).

Dalam rilis kasus di Mapolres Sukabumi Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (13/6/2023), Kapolres Sukabumi, Maruly Pardede mengatakan ketiga pelaku diamankan setelah ada laporan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial K (48) yang mendapatkan perlakuan tidak layak di tempatnya bekerja, di Timur Tengah.

“Korban tidak mendapatkan penghidupan layak alias hanya ditempatkan di satu wilayah di bagian dapur dan tidak mendapatkan perlakuan secara manusiawi,” ungkap Maruly Pardede didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maruly menerangkan, peristiwa bermula saat korban yang merupakan warga Kecamatan Jampang Tengah dipekerjakan di Riyadh, Arab Saudi. Namun setelah berada di sana, korban mengeluhkan pekerjaannya.

Diketahui, korban sebelumnya diiming-imingi bekerja layak dengan gaji memadai, tapi faktanya tidak sesuai yang dijanjikan.

Masih kata Maruly, korban yang sudah bekerja selama satu tahun itu mengaku harus tinggal dan tidur di dapur tanpa disertai alas apapun, sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak keluarganya di Indonesia.

“Terkait dengan hal itu korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan para pelaku. Kemudian, Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan termasuk koordinasi dengan instansi terkait, yakni Disnaker. Selanjutnya, kami menangkap tiga orang pelaku,” jelasnya.

“Saat ini korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mendapat perlakuan tidak layak di Arab Saudi sudah di kembalikan ke Indonesia,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Maruly lagi, jajaran Satreskrim selain mengamankan terduga pelaku juga mengamankan barang bukti sebagai kelengkapan alat bukti, tiga unit handphone milik pelaku serta dokumen, seperti buku tabungan, paspor dan lainnya.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Emak-emak Cicurug Sukabumi demo tuding aliran air dialihkan ke kebun milik PT MBI
Pantulan sinar matahari picu kebakaran gudang RSUD Sekarwangi Sukabumi
Tagih janji RSUD Sukalarang Sukabumi, petisi: Kami butuh layanan kesehatan, bukan seremoni!
Kisah Faisal, penyandang tuli asal Sukabumi gigih mencari kerja hingga ke Jakarta
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: KUA-PPAS 2027 hingga Perda ketertiban masyarakat
Duh, 20 pelajar SMAN 1 Cicurug Sukabumi diminta mengundurkan diri
Kisah Adang, sopir angkot era 7 presiden asal Sukabumi terdesak digitalisasi transportasi publik
BASB ancam tutupi Pendopo Sukabumi dengan kain kafan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:44 WIB

Emak-emak Cicurug Sukabumi demo tuding aliran air dialihkan ke kebun milik PT MBI

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:39 WIB

Pantulan sinar matahari picu kebakaran gudang RSUD Sekarwangi Sukabumi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02 WIB

Kisah Faisal, penyandang tuli asal Sukabumi gigih mencari kerja hingga ke Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:21 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: KUA-PPAS 2027 hingga Perda ketertiban masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:21 WIB

Duh, 20 pelajar SMAN 1 Cicurug Sukabumi diminta mengundurkan diri

Berita Terbaru

Manajemen Manila Digger ingin belajar kelola klub ke Persib - Persib

Venue

Jadwal Persib di play off ACL 2 berubah, bukan 12 Agustus

Jumat, 10 Jul 2026 - 21:03 WIB