Wanita asal Jampang Tengah Sukabumi Diperlakukan Tak Manusiawi di Arab Saudi

- Redaksi

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian polres Sukabumi amankan tiga orang pelaku diduga terlibat indak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (37), S (36) dan J (49).

Dalam rilis kasus di Mapolres Sukabumi Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (13/6/2023), Kapolres Sukabumi, Maruly Pardede mengatakan ketiga pelaku diamankan setelah ada laporan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial K (48) yang mendapatkan perlakuan tidak layak di tempatnya bekerja, di Timur Tengah.

“Korban tidak mendapatkan penghidupan layak alias hanya ditempatkan di satu wilayah di bagian dapur dan tidak mendapatkan perlakuan secara manusiawi,” ungkap Maruly Pardede didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maruly menerangkan, peristiwa bermula saat korban yang merupakan warga Kecamatan Jampang Tengah dipekerjakan di Riyadh, Arab Saudi. Namun setelah berada di sana, korban mengeluhkan pekerjaannya.

Diketahui, korban sebelumnya diiming-imingi bekerja layak dengan gaji memadai, tapi faktanya tidak sesuai yang dijanjikan.

Masih kata Maruly, korban yang sudah bekerja selama satu tahun itu mengaku harus tinggal dan tidur di dapur tanpa disertai alas apapun, sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak keluarganya di Indonesia.

“Terkait dengan hal itu korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan para pelaku. Kemudian, Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan termasuk koordinasi dengan instansi terkait, yakni Disnaker. Selanjutnya, kami menangkap tiga orang pelaku,” jelasnya.

“Saat ini korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mendapat perlakuan tidak layak di Arab Saudi sudah di kembalikan ke Indonesia,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Maruly lagi, jajaran Satreskrim selain mengamankan terduga pelaku juga mengamankan barang bukti sebagai kelengkapan alat bukti, tiga unit handphone milik pelaku serta dokumen, seperti buku tabungan, paspor dan lainnya.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda
12 anak di bawah umur di Sukabumi dicabuli lansia 72 tahun, imbalan Rp2 ribu
Wafa dan Kania, dua perempuan pelajar Sukabumi tewas tenggelam di pantai

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:58 WIB

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:20 WIB

Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:37 WIB

Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terbaru

Selfi Nafilah tampil berhijab - Instagram

Hikmah

Artis asal Sukabumi diselimuti duka

Selasa, 28 Jul 2026 - 02:23 WIB

Puncak Habibie terbakar - Ist

Sukabumi

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Senin, 27 Jul 2026 - 22:36 WIB