Wanita asal Jampang Tengah Sukabumi Diperlakukan Tak Manusiawi di Arab Saudi

- Redaksi

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian polres Sukabumi amankan tiga orang pelaku diduga terlibat indak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (37), S (36) dan J (49).

Dalam rilis kasus di Mapolres Sukabumi Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (13/6/2023), Kapolres Sukabumi, Maruly Pardede mengatakan ketiga pelaku diamankan setelah ada laporan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial K (48) yang mendapatkan perlakuan tidak layak di tempatnya bekerja, di Timur Tengah.

“Korban tidak mendapatkan penghidupan layak alias hanya ditempatkan di satu wilayah di bagian dapur dan tidak mendapatkan perlakuan secara manusiawi,” ungkap Maruly Pardede didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maruly menerangkan, peristiwa bermula saat korban yang merupakan warga Kecamatan Jampang Tengah dipekerjakan di Riyadh, Arab Saudi. Namun setelah berada di sana, korban mengeluhkan pekerjaannya.

Diketahui, korban sebelumnya diiming-imingi bekerja layak dengan gaji memadai, tapi faktanya tidak sesuai yang dijanjikan.

Masih kata Maruly, korban yang sudah bekerja selama satu tahun itu mengaku harus tinggal dan tidur di dapur tanpa disertai alas apapun, sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak keluarganya di Indonesia.

“Terkait dengan hal itu korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan para pelaku. Kemudian, Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan termasuk koordinasi dengan instansi terkait, yakni Disnaker. Selanjutnya, kami menangkap tiga orang pelaku,” jelasnya.

“Saat ini korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mendapat perlakuan tidak layak di Arab Saudi sudah di kembalikan ke Indonesia,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Maruly lagi, jajaran Satreskrim selain mengamankan terduga pelaku juga mengamankan barang bukti sebagai kelengkapan alat bukti, tiga unit handphone milik pelaku serta dokumen, seperti buku tabungan, paspor dan lainnya.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis
Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi
Hampir setahun jembatan di Cisolok Sukabumi dibiarkan rusak, ganggu ekonomi warga

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis

Berita Terbaru

Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman diterima Presiden Prancis Emmanuel Macron - Saudi Gazette

Internasional

Arab Saudi dan Prancis serukan pendirian negara Palestina

Rabu, 26 Agu 2026 - 06:00 WIB