Wanita asal Jampang Tengah Sukabumi Diperlakukan Tak Manusiawi di Arab Saudi

- Redaksi

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian polres Sukabumi amankan tiga orang pelaku diduga terlibat indak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (37), S (36) dan J (49).

Dalam rilis kasus di Mapolres Sukabumi Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (13/6/2023), Kapolres Sukabumi, Maruly Pardede mengatakan ketiga pelaku diamankan setelah ada laporan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial K (48) yang mendapatkan perlakuan tidak layak di tempatnya bekerja, di Timur Tengah.

“Korban tidak mendapatkan penghidupan layak alias hanya ditempatkan di satu wilayah di bagian dapur dan tidak mendapatkan perlakuan secara manusiawi,” ungkap Maruly Pardede didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti.

Maruly menerangkan, peristiwa bermula saat korban yang merupakan warga Kecamatan Jampang Tengah dipekerjakan di Riyadh, Arab Saudi. Namun setelah berada di sana, korban mengeluhkan pekerjaannya.

Diketahui, korban sebelumnya diiming-imingi bekerja layak dengan gaji memadai, tapi faktanya tidak sesuai yang dijanjikan.

Masih kata Maruly, korban yang sudah bekerja selama satu tahun itu mengaku harus tinggal dan tidur di dapur tanpa disertai alas apapun, sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak keluarganya di Indonesia.

“Terkait dengan hal itu korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan para pelaku. Kemudian, Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan termasuk koordinasi dengan instansi terkait, yakni Disnaker. Selanjutnya, kami menangkap tiga orang pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Wanita Tua Penjual Gula Aren Dipalak Satpol PP, Ini Kata Camat Cicantayan Sukabumi

“Saat ini korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mendapat perlakuan tidak layak di Arab Saudi sudah di kembalikan ke Indonesia,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Maruly lagi, jajaran Satreskrim selain mengamankan terduga pelaku juga mengamankan barang bukti sebagai kelengkapan alat bukti, tiga unit handphone milik pelaku serta dokumen, seperti buku tabungan, paspor dan lainnya.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia
Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki
Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara
DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal
DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor
Kolaborasi haram pemuda Cibadak Sukabumi dan orang tua dari Binjai berujung sel
Alvin, wisatawan asal Bogor korban tewas terseret ombak Pantai Sukabumi, satu hilang
Diserahkan ke perusahaan, 5 fakta pria asal Sukabumi gandir usai cekcok dengan pacar

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:46 WIB

Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:10 WIB

Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:39 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Berita Terbaru

Ilustrasi pegawai korban PHK - sukabumiheadline.com

Nasional

Kasus PHK hampir 100 ribu, daerah mana terbanyak?

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:11 WIB