Wanita Nahas, Ditipu Rp1 Miliar oleh Jenderal Gadungan

- Redaksi

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenderal gadungan, Yusuf Daiman. l Istimewa

Jenderal gadungan, Yusuf Daiman. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Yusuf Daiman (58) dibekuk aparat Polsek Duren Sawit Jakarta Timur. Ia ditangkap karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga, Sabtu 5 Maret 2022.

Yusuf Daiman ditangkap setelah diduga menipu seorang perempuan inisial I (34) hingga menelan kerugian Rp1 miliar. Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud mengatakan, saat pihaknya mengamankan Jenderal gadungan tersebut, pelaku tidak menunjukan KTA tanda dirinya adalah seorang jenderal.

“Pelaku nggak bisa tunjukkan surat-surat tentang jenderalnya dia gitu. Terus ternyata dia itu pelaku penipuan dan ada korbannya,” ujar Suyud diberitakan viva.co.id, Sabtu 5 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasusnya terungkap berawal dari pelaku yang mengenakan pakaian dinas polisi berpangkat Jenderal bintang tiga masuk ke dalam sebuah bank di Klender, Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat 4 Maret 2022 lalu, pelaku saat itu hendak bertemu dengan korban di lokasi. Suyud mengaku belum mengetahui maksud pertemuan antara pelaku dan korban di dalam bank tersebut namun berdasarkan laporan pihak korban, dirinya telah merugi sekitar Rp1 milliar.

“Korbannya bilang ditipu Rp1 miliar sampai ketemu di bank itu. Kalau menurut korban, janjian ketemu di bank itu karena uangnya sudah nyeberang di bapak itu, jadi ketemu di situ,” ujarnya.

Berangkat dari laporan korban tersebut pihak polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Jenderal gadungan tersebut rumahnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain aman akan tersangka, polisi juga dapati barang bukti berupa atribut seragam polisi berpangkat komjen.

“Kalau kemarin kita minta tunjukkan kartu identitasnya, nggak bisa tunjukkan kalau dia anggota polisi. Tapi ada atributnya dia pakai baju PDU1 (pakaian dinas upacara), pangkatnya lengkap gitu,” ujarnya.

Kasus jenderal gadungan tersebut kini diserahkan ke bidang Propam Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Berita Terbaru