SUKABUMIHEADLINE.com l NAGRAK – Warga dua kecamatan, yakni Cibadak dan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menerima ganti rugi untuk lahannya yang terkena pembebasan untuk ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi.
Menurut Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman, pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah Jalan Tol Bocimi dan Ciawi-Ciranjang, dilakukan pada Kamis (19/5/2022).
“Dilakukan hari ini jam 10.00 WIB,” kata dia dalam keterangan diterima sukabumiheadline.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkannya, pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian Dan Pelepasan Hak Pengadaan Tanah Jalan Tol Ciawi-Sukabumi dan Ciawi-Ciranjang, bagi warga Kampung/Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak.
“Ganti rugi juga diberikan kepada warga Kampung/Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak,” tambah Deden.
Pemberian ganti rugi, tambah Deden, dilakukan di GOR Gorolong, Desa Cisarua. “Teknis pembagiannya diserahkan langsung oleh pihak Bank Mandiri melalui rekening masing-masing penerima,” terangnya.