Warga Cibadak dan Nagrak Sukabumi Terima Ganti Rugi Tol Bocimi, Begini Mekanismenya

- Redaksi

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran ganti rugi lahan Tol Bocimi. l Istimewa

Pembayaran ganti rugi lahan Tol Bocimi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l NAGRAK – Warga dua kecamatan, yakni Cibadak dan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menerima ganti rugi untuk lahannya yang terkena pembebasan untuk ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi.

Menurut Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman, pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah Jalan Tol Bocimi dan Ciawi-Ciranjang, dilakukan pada Kamis (19/5/2022).

“Dilakukan hari ini jam 10.00 WIB,” kata dia dalam keterangan diterima sukabumiheadline.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya, pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian Dan Pelepasan Hak Pengadaan Tanah Jalan Tol Ciawi-Sukabumi dan Ciawi-Ciranjang, bagi warga Kampung/Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak.

“Ganti rugi juga diberikan kepada warga Kampung/Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak,” tambah Deden.

Pemberian ganti rugi, tambah Deden, dilakukan di GOR Gorolong, Desa Cisarua. “Teknis pembagiannya diserahkan langsung oleh pihak Bank Mandiri melalui rekening masing-masing penerima,” terangnya.

Berita Terkait

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?
Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta
Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran
Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi
Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor
Alhamdulillah Siti Ulfah, TKW asal Sukabumi dianiaya majikan akhirnya Lebaran di rumah
Digrebek suami saat tanpa busana, polisi selingkuh dengan pegawai Dishub Kabupaten Sukabumi
Terjebak macet Sukabumi? Ke Rest Area Tol Bocimi Seksi 2 dan Masjid Raudhatul Irfan aja

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 00:01 WIB

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?

Kamis, 3 April 2025 - 21:49 WIB

Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta

Selasa, 1 April 2025 - 08:30 WIB

Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran

Selasa, 1 April 2025 - 01:34 WIB

Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi

Senin, 31 Maret 2025 - 01:29 WIB

Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB