Warga Sukabumi Bayar Tol Tak Perlu e-Money Lagi, Cukup Punya HP

- Redaksi

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerbang tol tanpa tap e-money. l Istimewa

Gerbang tol tanpa tap e-money. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Semua jalan tol di Indonesia akan menerapkan sistem pembayaran tol nirsentuh tanpa perlu berhenti lagi. Artinya, warga Sukabumi yang hendak bepergian melalui jalan tol, tidak perlu repot-repot lagi membeli ataupun melakukan topup e-Money.

Sebagai gantinya, saat transaksi tol nantinya akan menggunakan sistem multi lane free flow (MLFF). Dengan demikian untuk melakukan transaksi tol, warga Sukabumi, cukup menggunakan aplikasi Cantas di ponsel.

Emil Iskandar, perwakilan dari PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) yang menggarap proyek MLFF di Indonesia bilang, transaksi jalan tol dengan menggunakan aplikasi ponsel merupakan pertama di dunia.

Sistem MLFF ini ditargetkan mulai berlaku mulai akhir tahun 2022 ini. MLFF ini diterapkan secara bertahap. Rencananya, pada 2024 sistem MLFF diterapkan sepenuhnya di Indonesia.

“Kita boleh berbangga hati karena memang ini secara teknologi ini diterapkan pertama di dunia, bahkan berbasis aplikasi untuk sistem pembayaran itu juga info terakhir sampai 2021 masih yang pertama di dunia,” kata Emil dikutip dari detik.com, Senin (23/5/2022).

Emil menambahkan, di beberapa negara seperti di Eropa sudah diterapkan sistem transaksi tol tanpa berhenti dengan menggunakan perangkat on board unit (OBU).

“OBU yang di luar negeri berbentuk fisik, harganya mahal, kita buat solusi yang kita katakan Electronic On-Board Unit (E-OBU), dengan cara men-download aplikasi, dalam aplikasi sudah ada built-in OBU, sehingga pengguna tidak harus lagi membeli OBU,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Punya Utang Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Tapi Cuma Mau Bayar Rp78 M

Tak Ada Lagi Gerbang Tol

Sejalan dengan penggunaan e-OBU, maka ke depan, gerbang tol akan ditiadakan jika MLFF 100% dijalankan di Indonesia. Karenanya, diharapkan ke depan tidak akan ada lagi antrean kendaraan di setiap exit toll.

Adapun, terkait sanksi jika pengendara tidak membayar tol, maka tetap akan ada virtual barrier.

Terkait sanksi, tengah diwacanakan penerapan denda lebih dari 100 kali tarif tol. Bahkan, di Rusia dendanya 1.000 kali lipat dari tarif jalan tol.

Berita Terkait

Jadwal groundbreaking kilang modular Sukabumi
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis
Lumbung padi di Jawa Barat: Indramayu juara, Sukabumi 5 besar
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
10 ribu ton! 38 kecamatan penghasil kacang panjang di Sukabumi, kaya protein nabati, vitamin, dan mineral
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Pemerintah wanti-wanti kemungkinan harga BBM naik
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:30 WIB

Jadwal groundbreaking kilang modular Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:27 WIB

Lumbung padi di Jawa Barat: Indramayu juara, Sukabumi 5 besar

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:19 WIB

10 ribu ton! 38 kecamatan penghasil kacang panjang di Sukabumi, kaya protein nabati, vitamin, dan mineral

Berita Terbaru

Ilustrasi model kilang modular - sukabumiheadline.com

Bisnis

Jadwal groundbreaking kilang modular Sukabumi

Minggu, 8 Mar 2026 - 08:30 WIB

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Regulasi

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Minggu, 8 Mar 2026 - 03:17 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131