Warga Sukabumi, Ini 21 Penyakit dan Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l BPJS Kesehatan merupakan produk pelayanan dari pemerintah terhadap masyarakat di sektor kesehatan.

Secara umum, BPJS mirip dengan produk asuransi kesehatan lainnya. Karenanya, ada sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang ditanggung dan tidak ditanggung.

Hal itu tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedikitnya ada 21 penyakit yang diderita warga Sukabumi, Jawa Barat tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Baca Juga :  Kelas 1, 2, 3 dihapus, warga Sukabumi wajib tahh besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru

Berita Terkait

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi
Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat
Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi
Ngeri! Lakalantas ambulans vs motor di Cisaat Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Rp192 juta nyaris percuma, pengaspalan jalan di Jampang Tengah Sukabumi asal-asalan
Warga Parakasalak Sukabumi belasan tahun derita tumor
Anak putus sekolah, keluarga tuna netra dan rungu huni rutilahu di Nyalindung Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Ngeri! Lakalantas ambulans vs motor di Cisaat Sukabumi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Berita Terbaru

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi - Ist

Sukabumi

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi

Kamis, 2 Okt 2025 - 19:07 WIB

Xiaomi 17 Pro Max - Xiaomi

Gadget

Xiaomi 17 Pro Max spesifikasi mantap harga tetap

Kamis, 2 Okt 2025 - 11:25 WIB