Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Bagi warga Sukabumi, Jawa Barat, yang berencana untuk merantau ke luar negeri, baik untuk bekerja sebagai sopir atau profesi lainnya, tidak perlu membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM di negara tujuan.

Hal itu karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyebut setelah 1 Juni 2025 SIM Indonesia diakui di luar negeri usai penggantian nomor menyesuaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adapun, penggunaan NIK menjadi nomor SIM ini menjadikan dokumen legalitas kompetensi berkendara di Indonesia bersinergi dengan dokumen negara lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari Antara.

SIM Indonesia berlaku di negara ASEAN 

Baca Juga :  Ujian SIM C Zig-zag Angka 8, Kapolri: Kalau Lulus Jadi Pemain Sirkus

Karenanya, Yusri berharap mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia sudah berlaku di negara-negara anggota ASEAN. Dengan demikian, bagi warga Sukabumi yang merantau ke-10 negara di kawasan Asia Tenggara itu, tidak perlu membuat SIM di negara tujuan.

“Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand,” kata Yusri.

SIM domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku pada beberapa negara ASEAN, sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada 1985 silam.

Gak hanya itu, pada 1997, kesepakatan juga diperluas ke Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.

Untuk informasi, ASEAN didirikan pada tahun 1967 dan terdiri dari 10 negara anggota, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.

Kebijakan khusus di negara tujuan

Namun perlu diingat bahwa sejumlah negara anggota ASEAN menerapkan kebijakan khusus terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, SIM mati bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru, begini caranya

Untuk Singapura, SIM Indonesia berlaku setelah pemiliknya tinggal di negara tersebut selama 12 bulan sejak kedatangan. Selain itu, jika untuk keperluan berkerja dalam waktu yang lama, maka warga Sukabumi wajib membuat SIM lokal Singapura.

Demikian pula dengan Malaysia, terhitung sejak 2018, pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru mengenai SIM bagi warga asing. Orang yang memiliki SIM dari negara asing, termasuk Indonesia, dan ingin mengemudi di Malaysia wajib memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Mengutip Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, bagi warga Sukabumi yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia

Dengan demikian,  warga Sukabumi yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia, tanpa harus memiliki SIM Internasional.

Berita Terkait

Toyota Kijang Super 2026: Mobil legendaris hadir dengan teknologi hybrid, harga?
Prakiraan cuaca Sukabumi 24-28 Februari, hujan ringan hingga shower
Spesifikasi Tata Ultra, Mahindra dan Tata Ultra untuk Kopdes merah putih meskipun diprotes
Honda X-Tracker 150 cc 2026, bebek trail murah, irit BBM, tunggangan segala medan
Cek harga Moto Razr 60 di Indonesia, ponsel lipat imut dari Motorola
Impor 35.000 pickup Mahindra: Spek dan harga mobil Kopdes Merah Putih dari India
Spesifikasi dan harga Triumph Scrambler 1200, dipakai Dedi Mulyadi keliling Jawa Barat
Waspada angin kencang, prakiraan cuaca Sukabumi 7 hari ke depan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:19 WIB

Toyota Kijang Super 2026: Mobil legendaris hadir dengan teknologi hybrid, harga?

Senin, 23 Februari 2026 - 21:07 WIB

Prakiraan cuaca Sukabumi 24-28 Februari, hujan ringan hingga shower

Senin, 23 Februari 2026 - 05:47 WIB

Spesifikasi Tata Ultra, Mahindra dan Tata Ultra untuk Kopdes merah putih meskipun diprotes

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:02 WIB

Honda X-Tracker 150 cc 2026, bebek trail murah, irit BBM, tunggangan segala medan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:50 WIB

Cek harga Moto Razr 60 di Indonesia, ponsel lipat imut dari Motorola

Berita Terbaru

Nasional

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Jumat, 27 Feb 2026 - 19:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump - Ilustrasi sukabumiheadlie.com

Nasional

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Jumat, 27 Feb 2026 - 13:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131