Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Bagi warga Sukabumi, Jawa Barat, yang berencana untuk merantau ke luar negeri, baik untuk bekerja sebagai sopir atau profesi lainnya, tidak perlu membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM di negara tujuan.

Hal itu karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyebut setelah 1 Juni 2025 SIM Indonesia diakui di luar negeri usai penggantian nomor menyesuaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adapun, penggunaan NIK menjadi nomor SIM ini menjadikan dokumen legalitas kompetensi berkendara di Indonesia bersinergi dengan dokumen negara lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari Antara.

SIM Indonesia berlaku di negara ASEAN 

Baca Juga :  Info untuk Warga Sukabumi, Lengkap Biaya dan Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM 2023

Karenanya, Yusri berharap mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia sudah berlaku di negara-negara anggota ASEAN. Dengan demikian, bagi warga Sukabumi yang merantau ke-10 negara di kawasan Asia Tenggara itu, tidak perlu membuat SIM di negara tujuan.

“Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand,” kata Yusri.

SIM domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku pada beberapa negara ASEAN, sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada 1985 silam.

Gak hanya itu, pada 1997, kesepakatan juga diperluas ke Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.

Untuk informasi, ASEAN didirikan pada tahun 1967 dan terdiri dari 10 negara anggota, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.

Baca Juga :  Urus SKCK, SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah Wajib BPJS Dikeluhkan Warga Sukabumi

Kebijakan khusus di negara tujuan

Namun perlu diingat bahwa sejumlah negara anggota ASEAN menerapkan kebijakan khusus terkait hal tersebut.

Untuk Singapura, SIM Indonesia berlaku setelah pemiliknya tinggal di negara tersebut selama 12 bulan sejak kedatangan. Selain itu, jika untuk keperluan berkerja dalam waktu yang lama, maka warga Sukabumi wajib membuat SIM lokal Singapura.

Demikian pula dengan Malaysia, terhitung sejak 2018, pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru mengenai SIM bagi warga asing. Orang yang memiliki SIM dari negara asing, termasuk Indonesia, dan ingin mengemudi di Malaysia wajib memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Mengutip Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, bagi warga Sukabumi yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia

Dengan demikian,  warga Sukabumi yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia, tanpa harus memiliki SIM Internasional.

Berita Terkait

Spesifikasi gahar, update harga Vivo V30 Pro turun hingga Rp4 juta!
Kembali jual smartphone, cek spesifikasi dan harga Acer Super ZX dan Acer Super ZX Pro
Aplikasi pengganti Whatsapp sudah di-download 1 miliar pengguna, pendiri: Mereka gagal
Untuk keamanan, Menkomdigi minta warga migrasi dari kartu seluler fisik ke e-SIM
HP lipat tiga Huawei Mate XT Ultimate segera dijual di Indonesia, cek spesifikasinya
Spesifikasi iPhone 16e di Indonesia, harga mulai Rp12 juta
Kawasaki Corleo: Motor bertampang anjing berkaki empat, mesin hidrogen tenaga setara NMax
Sesar Citarik: Lempeng tektonik di wilayah padat penduduk, dari Sukabumi hingga Bekasi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 12:46 WIB

Spesifikasi gahar, update harga Vivo V30 Pro turun hingga Rp4 juta!

Sabtu, 19 April 2025 - 16:32 WIB

Kembali jual smartphone, cek spesifikasi dan harga Acer Super ZX dan Acer Super ZX Pro

Sabtu, 19 April 2025 - 10:42 WIB

Aplikasi pengganti Whatsapp sudah di-download 1 miliar pengguna, pendiri: Mereka gagal

Rabu, 16 April 2025 - 08:00 WIB

Untuk keamanan, Menkomdigi minta warga migrasi dari kartu seluler fisik ke e-SIM

Selasa, 15 April 2025 - 19:27 WIB

HP lipat tiga Huawei Mate XT Ultimate segera dijual di Indonesia, cek spesifikasinya

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Jawa Barat

Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau

Rabu, 23 Apr 2025 - 19:06 WIB