Wednesday, June 7, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Warga Sukabumi Tahu? Mulai Juli BPJS Kesehatan Hapus Semua Kelas Rawat Inap

Peserta BPJS Kesehatan tidak lagi bisa memilih kelas rawat inap di rumah sakit.

Muhammad Farhan Al-Rasyid by Muhammad Farhan Al-Rasyid
1 year ago
in Ekonomi
0
Warga Sukabumi Tahu? Mulai Juli BPJS Kesehatan Hapus Semua Kelas Rawat Inap

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi warga Sukabumi yang tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak lagi bisa memilih kelas rawat inap di rumah sakit (RS).

Hal itu karena BPJS Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Kini kelas standar, termasuk tarif tunggal. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Juli 2022.

Dengan adanya kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan ini maka, akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku.

Dengan demikian, mulai Juki, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan. Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.

Disampaikan Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati, regulasi terkait hal itu saat ini masih disiapkan dan ditargetkan selesai akhir Juni ini.

Baca Juga

Terbaru, Ingat Warga Sukabumi, 21 Penyakit dan Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Warga Sukabumi, Ini Lho Tarif Resmi Terbaru Iuran BPJS Kesehatan

Pria Dipaksa Rekam e-KTP Saat Sekarat, Akhirnya Meninggal Dunia

Netizen Serbu Medsos Jokowi, Minta Urus Minyak Goreng, Tahu dan Tempe Ketimbang Perang

Demikian pula dengan perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat, juga masih dalam tahap pembahasan. “Pembiayaan masih dalam proses,” kata Iene dilansir cnbcindonesia.com, Ahad (5/6/2022).

Pada Juli nanti, Iene menyebut akan berlaku di beberapa RS sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.

“Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu,” jelas Iene.

Ditambahkannya, secara paralel, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment terhadap persiapan infrastruktur RS, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Iene menjelaskan saat ini terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada Juli 2022 ini kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar.

“Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,” jelas Iene.

Tags: BPJSBPJS Kesehatan
Previous Post

Jalan Rusak Babakan-Pangleseran Sukabumi Kembali Dikeluhkan Warga

Next Post

Bendahara Umum PBNU, Diperiksa KPK Terkait Suap Rp89 Miliar

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Related Posts

Elis Suminar, guru honorer TK usaha membuat buket. l Istimewa
Ekonomi

Mandiri dari Kecil, Honorer TK di Parakansalak Sukabumi Usaha Buket Omzet Jutaan Rupiah

7 June 2023
PT Angkasa Pura 1. l Istimewa
Ekonomi

Warga Sukabumi, Ada Lowongan Kerja di Angkasa Pura untuk Lulusan SMA dan D3

7 June 2023
Ilustrasi peluang bisnis. l Istimewa
Ekonomi

Sukabumi Kaya, 5+5 Peluang Bisnis Ini Dijamin Cuan

7 June 2023
Waskita Nyerah, Perusahaan Ini Disuntik Negara Rp12,5 Triliun Bereskan Tol Bocimi
Ekonomi

Waskita Nyerah, Perusahaan Ini Disuntik Negara Rp12,5 Triliun Bereskan Tol Bocimi

7 June 2023
Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak. l Kementerian PUPR
Ekonomi

Tol Bocimi Seksi 3 Dicoret dari Proyek Strategis Nasional

5 June 2023
Ilustrasi ban tubeless. l Istimewa
Ekonomi

5+5 Barang Ini Diimpor Indonesia dari Israel

31 May 2023
Next Post
Bendahara Umum PBNU, Diperiksa KPK Terkait Suap Rp89 Miliar

Bendahara Umum PBNU, Diperiksa KPK Terkait Suap Rp89 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Gawat, Panwascam Pemilu Ditangkap Polisi Kasus Sabu di Cibadak Sukabumi

Gawat, Panwascam Pemilu Ditangkap Polisi Kasus Sabu di Cibadak Sukabumi

7 June 2023
Gedung Sate, kantor Gubernur Jawa Barat. l Istimewa

5 Kabupaten Terkaya di Jawa Barat, Tebak Ada Sukabumi Tidak?

7 June 2023
Bendera Partai Perindo. l Istimewa

Daftar Lengkap Bacaleg Partai Perindo Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi

7 June 2023
Elis Suminar, guru honorer TK usaha membuat buket. l Istimewa

Mandiri dari Kecil, Honorer TK di Parakansalak Sukabumi Usaha Buket Omzet Jutaan Rupiah

7 June 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline