28.6 C
Sukabumi
Kamis, April 25, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

PDIP memohon ke Prabowo bantu selamatkan PPP agar lolos ke Senayan

sukabumiheadline.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)...

Warga Sukabumi, Ini Lho Tarif Resmi Terbaru Iuran BPJS Kesehatan

NasionalWarga Sukabumi, Ini Lho Tarif Resmi Terbaru Iuran BPJS Kesehatan

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi yang masih kebingungan membayar besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbaru, kini pihak BPJS telah merilis besaran iuran yang harus dibayarkan pesertanya.

Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir BPJS Kesehatan telah mulai melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3 di sejumlah fasilitas kesehatan yang tersebar di Indonesia.

Lantas, apakah kebijakan tersebut akan mengubah iuran BPJS Kesehatan? Lantas, berapa iuran yang harus dibayarkan peserta pada bulan depan?

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran,” ujarnya dilansir cnbcndonesia.com.

Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Kemudian, Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

Terakhir, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per org per bulan.

Sedangkan, khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya totalnya Rp42.000.

“Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” pungkas dia.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer