Warga Sukabumi yang hobi judol harus siap di-blacklist OJK dari semua layanan jasa keuangan

- Redaksi

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judol atau judi online - Istimewa

Ilustrasi judol atau judi online - Istimewa

sukabumiheadline.com – Peringatan keras bagi warga Sukabumi, Jawa Barat, yang hobi judi online atau judol dikemukakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK berencana melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judol. Lewat kebijakan tersebut, para pelaku judol tidak akan bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengungkapkan, OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judol ke dalam satu sistem informasi. Nantinya para pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang tersebut untuk melakukan penolakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” ujar Rizal, dikutip dari Antaranews, Senin (2/8/2024).

Ia memastikan bahwa OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judol, tak hanya karena sebagai Satuan Tugas (Satgas) Judi Online saja melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Daftar 5 + 12 Pinjol Ditutup OJK, Tidak Wajib Dilunasi? Begini Pengalaman Nasabah

“Dari aspek pencegahan, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,” kata dia.

OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota Satgas Judi Online mengklaim telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judol.

“Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” ujar Rizal.

Selain itu, Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) juga telah menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam waktu empat pekan terakhir.

Baca Juga :  Kasus Perjudian, Tiga Klub Liga 1 Dilaporkan ke Polisi

Dalam kurun waktu yang sama, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial.

Sementara, hingga akhir Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menginformasikan kepada BI terkait adanya 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judol.

Adapun sebanyak 431 akun dari jumlah tersebut, tercatat sebagai pengguna PJP, dengan rincian terdapat 88 akun teridentifikasi melakukan transaksi wajar dan sebanyak 343 akun telah teridentifikasi digunakan untuk transaksi perjudian online, sehingga seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024, BI menjadi salah satu anggota dalam bidang pencegahan perjudian online, yang diimplementasikan melalui peran aktif dalam melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa pembayaran atau PJP.

Berita Terkait

PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi
Kronologis kasir Alfamart Dina Oktaviani dibunuh dan diperkosa Kepala Toko
Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara
Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan
Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK
Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:00 WIB

PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Kronologis kasir Alfamart Dina Oktaviani dibunuh dan diperkosa Kepala Toko

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Kamis, 18 September 2025 - 01:12 WIB

Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan

Selasa, 16 September 2025 - 15:04 WIB

Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK

Berita Terbaru

Minimarket - sukabumiheadline.com

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

Jumat, 17 Okt 2025 - 20:17 WIB