Warga Sukabumi yang hobi judol harus siap di-blacklist OJK dari semua layanan jasa keuangan

- Redaksi

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judol atau judi online - Istimewa

Ilustrasi judol atau judi online - Istimewa

sukabumiheadline.com – Peringatan keras bagi warga Sukabumi, Jawa Barat, yang hobi judi online atau judol dikemukakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK berencana melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judol. Lewat kebijakan tersebut, para pelaku judol tidak akan bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengungkapkan, OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judol ke dalam satu sistem informasi. Nantinya para pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang tersebut untuk melakukan penolakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” ujar Rizal, dikutip dari Antaranews, Senin (2/8/2024).

Ia memastikan bahwa OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judol, tak hanya karena sebagai Satuan Tugas (Satgas) Judi Online saja melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Soal Bank Keliling dan Bank Emok di Sukabumi, OJK: Rentenir Bunga Selangit

“Dari aspek pencegahan, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,” kata dia.

OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota Satgas Judi Online mengklaim telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judol.

“Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” ujar Rizal.

Selain itu, Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) juga telah menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam waktu empat pekan terakhir.

Baca Juga :  Dibayar Rp500 Ribu per 3 Jam, Gadis Remaja asal Sukabumi Diamankan Polisi

Dalam kurun waktu yang sama, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial.

Sementara, hingga akhir Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menginformasikan kepada BI terkait adanya 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judol.

Adapun sebanyak 431 akun dari jumlah tersebut, tercatat sebagai pengguna PJP, dengan rincian terdapat 88 akun teridentifikasi melakukan transaksi wajar dan sebanyak 343 akun telah teridentifikasi digunakan untuk transaksi perjudian online, sehingga seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024, BI menjadi salah satu anggota dalam bidang pencegahan perjudian online, yang diimplementasikan melalui peran aktif dalam melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa pembayaran atau PJP.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terbaru