Warga Sukabumi yang hobi judol harus siap di-blacklist OJK dari semua layanan jasa keuangan

- Redaksi

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judol atau judi online - Istimewa

Ilustrasi judol atau judi online - Istimewa

sukabumiheadline.com – Peringatan keras bagi warga Sukabumi, Jawa Barat, yang hobi judi online atau judol dikemukakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK berencana melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judol. Lewat kebijakan tersebut, para pelaku judol tidak akan bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengungkapkan, OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judol ke dalam satu sistem informasi. Nantinya para pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang tersebut untuk melakukan penolakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” ujar Rizal, dikutip dari Antaranews, Senin (2/8/2024).

Ia memastikan bahwa OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judol, tak hanya karena sebagai Satuan Tugas (Satgas) Judi Online saja melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi Penagih Utang

“Dari aspek pencegahan, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,” kata dia.

OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota Satgas Judi Online mengklaim telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judol.

“Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” ujar Rizal.

Selain itu, Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) juga telah menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam waktu empat pekan terakhir.

Baca Juga :  Nah Lho, Izin Usaha Group Lease Finance Indonesia Dicabut OJK

Dalam kurun waktu yang sama, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial.

Sementara, hingga akhir Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menginformasikan kepada BI terkait adanya 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judol.

Adapun sebanyak 431 akun dari jumlah tersebut, tercatat sebagai pengguna PJP, dengan rincian terdapat 88 akun teridentifikasi melakukan transaksi wajar dan sebanyak 343 akun telah teridentifikasi digunakan untuk transaksi perjudian online, sehingga seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024, BI menjadi salah satu anggota dalam bidang pencegahan perjudian online, yang diimplementasikan melalui peran aktif dalam melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa pembayaran atau PJP.

Berita Terkait

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Senin, 15 Desember 2025 - 21:24 WIB

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap

Berita Terbaru