Warga Warudoyong Sukabumi Tolak Pembangunan Yayasan Phala Martha

- Redaksi

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lokasi pembangunan I istimewa

lokasi pembangunan I istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I WARUNGDOYONG – Aktivitas pembangunan Yayasan Phala Martha di Komplek Parigi Indah RT 05/08, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, menuai penolakan warga.

Warga yang telah menetap sejak tahun 1995 itu menolak peralihan penggunaan tanah hak milik dan kegiatan pekerjaan oleh pihak rumah duka tersebut selain untuk tempat tinggal.

“Kami warga lebih dahulu tinggal di sini dan sudah pasti peruntukannya untuk tempat tinggal, bukan yang lainnya. Kami sudah sampaikan penolakan langsung ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Sukabumi,” tegas Kuasa Hukum Warga Parigi, Amiruddin Rahman (40), kepada sukabuniheadlines.com, Rabu (27/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pada tahun 2020 tanah milik yang diperkirakan kurang lebih seluas 1450 meter persegi telah dibeli Yayasan Phala Martha Sukabumi.

“Namun, akhir-akhir ini warga menilai kembali pihak Phala Martha melakukan perluasan yang semulanya diperuntukkan tempat tinggal kini diduga jadi lahan komersil,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Amirrudin yang akrab di sapa Rudi, warga menyatakan dengan tegas penolakan peralihan penggunaan tanah hak milik kepada Yayasan Phala Martha Sukabumi, namun tidak diindahkan. Bahkan kemudian yang mengherankan tanpa persetujuan, izin dan tanda tangan warga terdekat, Yayasan Phala Martha Sukabumi sudah mendapatkan izin dan tanda tangan warga.

Baca Juga :  Bukan Narkoba, Tiga Warga Tipar Sukabumi Dibekuk Polisi Gegara Ini

“Yayasan Paramarta Sukabumi mengklaim seolah-olah warga telah menyetujui adanya kegiatan pembangunan di atas tanah milik tersebut. Dengan percaya diri pula menyatakan pembangunan di atas tanah milik bukan untuk kepentingan komersil, namun tidak meminta persetujuan sebagaimana lazimnya masyarakat beradab,” kesalnya.

Oleh karena itu kata Rudi, untuk menghindari tuntutan hukum dari warga, meminta kepada DPMPTSP Kota Sukabumi untuk tidak memproses izin mendirikan bangunan atau administrasi lain di atas tanah hak milik di Komplek Parigi Indah yang peruntukkannya untuk kepentingan Yayasan Phala Martha Sukabumi sebelum ada persetujuan dari warga yang berdekatan langsung dengan kegiatan tanah milik itu.

“Bukan kami melarang, tapi minimal tempuh izin yang sebenar-benarnya. Jangan sampai salah orang atau seenaknya sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang DPMTSP Kota Sukabumi, Saefullah mengatakan, sebelum mengajukan permohonan perizinan harus didahulukan kapasitasnya seperti membuat Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan persyaratan lainnya.

Baca Juga :  Update tarif layanan semua kelas dan ambulans di RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi

“Hingga saat ini DPMTSP Kota Sukabumi belum mengelurakan izin perluasan pembangunan tersebut. Namun, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Yayasan Phala Martha sudah ada dari dulu juga. Kita masih menunggu dari instansi terkait. Selama kajiannya itu tidak ada masalah maka yang dipertimbangkan seperti apa nantinya akan di musyawarahkan dahulu,” tegasnya.

Lanjut dia, di DPMTSP Kota Sukabumi itu terdapat tiga kategori, di antaranya beresiko ringan, sedang dan berat. Kalau pengajuannya itu tidak sesuai, maka Dinas terkait pun tidak akan memberikan izinnya. Tapi, jika terdapat ada kesalahan alih fungsi lahan, dasarnya darimana yang akan di keluarkan oleh Dinas PUPR bidang Tata ruang apakah bisa dibuat perluasan bangunan dan lahan parkir.

“Kami hanya menunggu rekomendasi izin dari instansi terkait. Setelah mereka melakukan kajian bila warga masyarakat tidak keberatan maka DPMTSP pun akan mengeluarkan rekomendasi izinnya,” jelasnya.

Sementara itu, saat upaya konfrimasi ditempu, Inventari Yayasan Phala Martha, Yonky mengaku, dirinya tidak tahu menahu tentang permasalahan ini.

“Nanti akan kami sampaikan kepada Pimpinan Ketua Yayasan Phala Martha Sukabumi, lantaran beliau saat ini tidak ada di Kantor,” singkatnya.

Berita Terkait

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah
Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS
Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Komitmen anti-korupsi haru diperkuat
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi hadiri Rakornis TMMD ke-125 TA 2025
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi bantuan laptop untuk PAUD

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:44 WIB

Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:44 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:21 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD

Jumat, 11 Juli 2025 - 03:00 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Komitmen anti-korupsi haru diperkuat

Berita Terbaru

Kasus ijazah palsu, Wali Kota Shizuoka Jepang Maki Takubo mundur - Ist

Internasional

Kasus ijazah palsu, Wali Kota Shizuoka Jepang Maki Takubo mundur

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB