10 Tersangka Perusuh di Kota Sukabumi Diamankan Polisi, 4 Masih di Bawah Umur

- Redaksi

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesepuluh pelaku perusuh yang melakukan aksi pengeroyokan. l Istimewa

Kesepuluh pelaku perusuh yang melakukan aksi pengeroyokan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota merilis pengungkapan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang terluka dalam kurun November hingga Desember 2021. Dari sejumlah kejadian, 5 di antaranya bisa diungkap pihak kepolisian selama kurun waktu tersebut.

“Jadi ini membuktikan keseriusan Polres Sukabumi Kota untuk mengantisipasi kemudian menindak tegas terhadap pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka,” ungkap Kapolres AKBP Sy Zainal Abidin kepada sukabumiheadline.com. Selasa (21/12/2021).

Dari lima kejadian tersebut pihak Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti berbagai jenis senjata tajam (sajam).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari lima kejadian tersebut kami bisa mengamankan 10 tersangka di mana ada barang bukti yang diamankan, yaitu enam bilah senjata tajam dengan berbagai jenis ada corbek, patimura, kemudian celurit serta golok dan satu gir kendaraan roda dua,” tambahnya.

Dari kejadian pengeroyokan ini, empat kejadian terjadi pada dini hari dan satu kejadian pada malam hari, dari tiga wilayah berbeda.

Baca Juga :  Christo: Masih Ada Upaya Memasukkan Narkotika ke Lapas Nyomplong Sukabumi

‘Tindak kejadiannya ini kita lihat empat kejadian terjadi dini hari, dan yang satu kejadian terjadi malam hari, yaitu pukul 19.00 WIB, untuk TKP-nya dua kejadian di wilayah Citamiang, kemudian dua di Gunungpuyuh dan satu di wilayah Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Dari kesepuluh pelaku, empat masih di bawah umur, dan enam berusia di atas 20 tahun. Namun, dari lima kejadian ini, terdapat dua kejadian yang tidak mempunyai motif dalam aksinya.

“Untuk umur para pelaku yang kita amankan terkategori di bawah 20 tahun sebanyak empat orang dan di atas 20 tahun sebanyak enam orang. Uniknya, dari lima kejadian ini, dua kejadian di antaranya tidak memiliki motif. Artinya mereka melakukan aktivitasnya pada dini hari, bergerombol dan berkeliling di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan membawa sajam. Jadi setiap mereka melihat kelompok tertentu yang kemudian sedang nongkrong di pinggir jalan, nah disitu mereka melakukan aksinya. Adapun yang tiga TKP lainnya itu memiliki motif balas dendam sakit hati, jadi sebelumnya sudah memiliki masalah lalu sakit hati kemudian mereka balas dendam,” urainya.

Baca Juga :  Mengaku Tunangan dan BO, 5 Terduga Pelaku Prostitusi di Cibadak Sukabumi

Masih menurut dia, sepuluh tersangka telah dilakukan pemetaan oleh pihak kepolisian, sembilan orang di antaranya merupakan anggota geng motor.

“Adapun untuk kesepuluh tersangka ini dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 172 ayat 1 tentang pengeroyokan yang menyebabkan jatuhnya korban. Ancaman hukumannya 5-9 tahun, serta pasal 351 ayat 2 KUHP terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman maksimal 5 tahun. Dari kesepuluh tersangka tersebut, tidak ada yang berstatus pelajar,” jelas Zainal.

Ia menambahkan, dari semua kejadian, ada yang berkelompok ada juga yang beraksi sendiri. Hal itu, Menur Zainal, merupakan tindak lanjut dari pembubaran geng motor yang dilakukan oleh Forkopimda pada Mei 2021 lalu.

“Itu secara organisasi mereka bubar, tapi karakteristik kepribadian masing-masing masih ada perilaku-perilaku saat masih aktif. Oleh karena itu, aksi yang mereka lakukan bersifat kelompok-kelompok kecil. Jadi janjian berkumpul di suatu tempat, kemudian mengkonsumsi obat-obatan berbahaya sehingga kehilangan kesadaran, lalu berkeliling dan melakukan aksinya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045
Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:23 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Berita Terbaru