10 Tersangka Perusuh di Kota Sukabumi Diamankan Polisi, 4 Masih di Bawah Umur

- Redaksi

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesepuluh pelaku perusuh yang melakukan aksi pengeroyokan. l Istimewa

Kesepuluh pelaku perusuh yang melakukan aksi pengeroyokan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota merilis pengungkapan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang terluka dalam kurun November hingga Desember 2021. Dari sejumlah kejadian, 5 di antaranya bisa diungkap pihak kepolisian selama kurun waktu tersebut.

“Jadi ini membuktikan keseriusan Polres Sukabumi Kota untuk mengantisipasi kemudian menindak tegas terhadap pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka,” ungkap Kapolres AKBP Sy Zainal Abidin kepada sukabumiheadline.com. Selasa (21/12/2021).

Dari lima kejadian tersebut pihak Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti berbagai jenis senjata tajam (sajam).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari lima kejadian tersebut kami bisa mengamankan 10 tersangka di mana ada barang bukti yang diamankan, yaitu enam bilah senjata tajam dengan berbagai jenis ada corbek, patimura, kemudian celurit serta golok dan satu gir kendaraan roda dua,” tambahnya.

Dari kejadian pengeroyokan ini, empat kejadian terjadi pada dini hari dan satu kejadian pada malam hari, dari tiga wilayah berbeda.

Baca Juga :  Dalam Sebulan 22 Pelaku Kasus Narkoba Dibekuk Jajaran Polres Sukabumi Kota

‘Tindak kejadiannya ini kita lihat empat kejadian terjadi dini hari, dan yang satu kejadian terjadi malam hari, yaitu pukul 19.00 WIB, untuk TKP-nya dua kejadian di wilayah Citamiang, kemudian dua di Gunungpuyuh dan satu di wilayah Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Dari kesepuluh pelaku, empat masih di bawah umur, dan enam berusia di atas 20 tahun. Namun, dari lima kejadian ini, terdapat dua kejadian yang tidak mempunyai motif dalam aksinya.

“Untuk umur para pelaku yang kita amankan terkategori di bawah 20 tahun sebanyak empat orang dan di atas 20 tahun sebanyak enam orang. Uniknya, dari lima kejadian ini, dua kejadian di antaranya tidak memiliki motif. Artinya mereka melakukan aktivitasnya pada dini hari, bergerombol dan berkeliling di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan membawa sajam. Jadi setiap mereka melihat kelompok tertentu yang kemudian sedang nongkrong di pinggir jalan, nah disitu mereka melakukan aksinya. Adapun yang tiga TKP lainnya itu memiliki motif balas dendam sakit hati, jadi sebelumnya sudah memiliki masalah lalu sakit hati kemudian mereka balas dendam,” urainya.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polres Sukabumi Kota Disebut Aniaya Wanita di Bandung

Masih menurut dia, sepuluh tersangka telah dilakukan pemetaan oleh pihak kepolisian, sembilan orang di antaranya merupakan anggota geng motor.

“Adapun untuk kesepuluh tersangka ini dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 172 ayat 1 tentang pengeroyokan yang menyebabkan jatuhnya korban. Ancaman hukumannya 5-9 tahun, serta pasal 351 ayat 2 KUHP terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman maksimal 5 tahun. Dari kesepuluh tersangka tersebut, tidak ada yang berstatus pelajar,” jelas Zainal.

Ia menambahkan, dari semua kejadian, ada yang berkelompok ada juga yang beraksi sendiri. Hal itu, Menur Zainal, merupakan tindak lanjut dari pembubaran geng motor yang dilakukan oleh Forkopimda pada Mei 2021 lalu.

“Itu secara organisasi mereka bubar, tapi karakteristik kepribadian masing-masing masih ada perilaku-perilaku saat masih aktif. Oleh karena itu, aksi yang mereka lakukan bersifat kelompok-kelompok kecil. Jadi janjian berkumpul di suatu tempat, kemudian mengkonsumsi obat-obatan berbahaya sehingga kehilangan kesadaran, lalu berkeliling dan melakukan aksinya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi: Ada tambahan anggaran untuk gaji pegawai, tapi…
Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa
Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat
Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah
Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS
Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:48 WIB

Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:02 WIB

Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:24 WIB

Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi

Senin, 14 Juli 2025 - 18:52 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:44 WIB

Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi

Berita Terbaru

Demonstrasi pro pemerintah Iran - Antara Foto

Internasional

Iran akan lanjutkan perang dengan Israel

Minggu, 20 Jul 2025 - 02:05 WIB