10 Tersangka Perusuh di Kota Sukabumi Diamankan Polisi, 4 Masih di Bawah Umur

- Redaksi

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesepuluh pelaku perusuh yang melakukan aksi pengeroyokan. l Istimewa

Kesepuluh pelaku perusuh yang melakukan aksi pengeroyokan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota merilis pengungkapan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang terluka dalam kurun November hingga Desember 2021. Dari sejumlah kejadian, 5 di antaranya bisa diungkap pihak kepolisian selama kurun waktu tersebut.

“Jadi ini membuktikan keseriusan Polres Sukabumi Kota untuk mengantisipasi kemudian menindak tegas terhadap pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka,” ungkap Kapolres AKBP Sy Zainal Abidin kepada sukabumiheadline.com. Selasa (21/12/2021).

Dari lima kejadian tersebut pihak Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti berbagai jenis senjata tajam (sajam).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari lima kejadian tersebut kami bisa mengamankan 10 tersangka di mana ada barang bukti yang diamankan, yaitu enam bilah senjata tajam dengan berbagai jenis ada corbek, patimura, kemudian celurit serta golok dan satu gir kendaraan roda dua,” tambahnya.

Dari kejadian pengeroyokan ini, empat kejadian terjadi pada dini hari dan satu kejadian pada malam hari, dari tiga wilayah berbeda.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polres Sukabumi Kota Disebut Aniaya Wanita di Bandung

‘Tindak kejadiannya ini kita lihat empat kejadian terjadi dini hari, dan yang satu kejadian terjadi malam hari, yaitu pukul 19.00 WIB, untuk TKP-nya dua kejadian di wilayah Citamiang, kemudian dua di Gunungpuyuh dan satu di wilayah Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Dari kesepuluh pelaku, empat masih di bawah umur, dan enam berusia di atas 20 tahun. Namun, dari lima kejadian ini, terdapat dua kejadian yang tidak mempunyai motif dalam aksinya.

“Untuk umur para pelaku yang kita amankan terkategori di bawah 20 tahun sebanyak empat orang dan di atas 20 tahun sebanyak enam orang. Uniknya, dari lima kejadian ini, dua kejadian di antaranya tidak memiliki motif. Artinya mereka melakukan aktivitasnya pada dini hari, bergerombol dan berkeliling di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan membawa sajam. Jadi setiap mereka melihat kelompok tertentu yang kemudian sedang nongkrong di pinggir jalan, nah disitu mereka melakukan aksinya. Adapun yang tiga TKP lainnya itu memiliki motif balas dendam sakit hati, jadi sebelumnya sudah memiliki masalah lalu sakit hati kemudian mereka balas dendam,” urainya.

Baca Juga :  Aksi Koboy Jalanan Diduga Sopir Angkot di Cisaat Sukabumi

Masih menurut dia, sepuluh tersangka telah dilakukan pemetaan oleh pihak kepolisian, sembilan orang di antaranya merupakan anggota geng motor.

“Adapun untuk kesepuluh tersangka ini dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 172 ayat 1 tentang pengeroyokan yang menyebabkan jatuhnya korban. Ancaman hukumannya 5-9 tahun, serta pasal 351 ayat 2 KUHP terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman maksimal 5 tahun. Dari kesepuluh tersangka tersebut, tidak ada yang berstatus pelajar,” jelas Zainal.

Ia menambahkan, dari semua kejadian, ada yang berkelompok ada juga yang beraksi sendiri. Hal itu, Menur Zainal, merupakan tindak lanjut dari pembubaran geng motor yang dilakukan oleh Forkopimda pada Mei 2021 lalu.

“Itu secara organisasi mereka bubar, tapi karakteristik kepribadian masing-masing masih ada perilaku-perilaku saat masih aktif. Oleh karena itu, aksi yang mereka lakukan bersifat kelompok-kelompok kecil. Jadi janjian berkumpul di suatu tempat, kemudian mengkonsumsi obat-obatan berbahaya sehingga kehilangan kesadaran, lalu berkeliling dan melakukan aksinya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025
Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap
Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram
Pria Cianjur diduga bundir, ternyata lagi nongkrong di Sukabumi usai tulis wasiat
Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 12 November 2025 - 17:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Senin, 10 November 2025 - 19:56 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap

Berita Terbaru