11 wanita PSK online dari Bogor dikirim ke Sukabumi, 4 idap HIV/Aids

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7 PSK dari Bogor dikirim ke panti sosial di Cibadak, Kabupaten Sukabumi - Istimewa

7 PSK dari Bogor dikirim ke panti sosial di Cibadak, Kabupaten Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sebanyak 11 wanita pekerja seks komersial (PSK) dan satu orang pria hidung belang yang terlibat prostitusi online di Kabupaten Bogor dikirim ke Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Adapun 4 wanita di antaranya mengidap HIV.

Ke-12 orang tersebut diamankan dalam razia penyakit masyarakat (pekat) oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, di wilayah Cibinong raya, pada Jumat (16/5/2025) dinihari.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, pada awalnya petugas Satpol PP bersama dengan kepolisian melakukan razia di sejumlah kontrakan yang diduga biasa digunakan untuk praktik prostitusi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas mengamankan 11 wanita bersama dengan satu orang pria hidung belang dari 4 kontrakan yang dirazia,” kata Anwar.

Selanjutnya, mereka yang diamankan langsung dibawa petugas untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Wanita tuna susila yang diduga sebagai PSK melalui aplikasi MiChat, dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diserahkan kepada Dinas Sosial,” kata Anwar.

4 idap HIV/AIDS

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada 11 wanita tersebut, Satpol PP mengungkap 4 diantaranya positif mengidap HIV/AIDS.

“Dari hasil yang didalami 4 orang mengidap HIV/AIDS dalam pantauan penggiat HIV,” ungkap Anwar.

Selanjutnya, tujuh wanita susila lainnya akan dirujuk ke Satuan Pelayanan Rehabilitasi Sosial (SPRS), UPTD Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, untuk menjalani pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.

“Tujuh wanita tuna susila dirujuk langsung kepada Balai SPRS Sukabumi,” jelas dia.

Selain itu, dalam razia yang dilakukan, petugas juga berhasil mengamankan 532 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis dari sebuah warung kelontong di Jl. Setu Cikaret, Cibinong. Miras tersebut pun dijual secara ilegal oleh sang pemilik warung.

Berita Terkait

Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung
KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”
Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu
1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 18:10 WIB

Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:25 WIB

KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu

Senin, 9 Maret 2026 - 03:24 WIB

1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:39 WIB

KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi

Berita Terbaru

Hari Hutan Internasional, Wamenhut Rohmat Marzuki tanam pohon di Sukabumi

Sukabumi

Hari Hutan Internasional, Wamenhut tanam pohon di Sukabumi

Kamis, 9 Apr 2026 - 08:00 WIB