sukabumiheadline.com – Sebanyak 11 wanita pekerja seks komersial (PSK) dan satu orang pria hidung belang yang terlibat prostitusi online di Kabupaten Bogor dikirim ke Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Adapun 4 wanita di antaranya mengidap HIV.
Ke-12 orang tersebut diamankan dalam razia penyakit masyarakat (pekat) oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, di wilayah Cibinong raya, pada Jumat (16/5/2025) dinihari.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, pada awalnya petugas Satpol PP bersama dengan kepolisian melakukan razia di sejumlah kontrakan yang diduga biasa digunakan untuk praktik prostitusi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas mengamankan 11 wanita bersama dengan satu orang pria hidung belang dari 4 kontrakan yang dirazia,” kata Anwar.
Selanjutnya, mereka yang diamankan langsung dibawa petugas untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Wanita tuna susila yang diduga sebagai PSK melalui aplikasi MiChat, dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diserahkan kepada Dinas Sosial,” kata Anwar.
4 idap HIV/AIDS
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada 11 wanita tersebut, Satpol PP mengungkap 4 diantaranya positif mengidap HIV/AIDS.
“Dari hasil yang didalami 4 orang mengidap HIV/AIDS dalam pantauan penggiat HIV,” ungkap Anwar.
Selanjutnya, tujuh wanita susila lainnya akan dirujuk ke Satuan Pelayanan Rehabilitasi Sosial (SPRS), UPTD Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, untuk menjalani pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.
“Tujuh wanita tuna susila dirujuk langsung kepada Balai SPRS Sukabumi,” jelas dia.
Selain itu, dalam razia yang dilakukan, petugas juga berhasil mengamankan 532 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis dari sebuah warung kelontong di Jl. Setu Cikaret, Cibinong. Miras tersebut pun dijual secara ilegal oleh sang pemilik warung.