SUKABUMIHEADLINE.com – Sudah dua hari terakhir petugas Polres Sukabumi Kota dan Satuan Tugas Covid-19 Kota Sukabumi melakukan penyekatan selama masa PPKM Darurat.
Penyekatan dilakukan di delapan titik, antara lain di Masjid Dhorifah Sukalarang, Bundaran Sukaraja, pertigaan Selakaso, Jalan Ahmad Yani, Jalan Lingkar Selatan atau jalur yang akan masuk ke Otista, ke Jalan Pelabuhan II dan ke Jalan Mangkalaya, kemudian di Cibolang Cisaat.
Selama dua hari penyekatan itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menyebut mobilitas masyarakat cukup mengalami penurunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lumayan, karena yang masuk kota dibatasi,” katanya kepada sukabumiheadline.com, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat 9 Juli 2021.
Lanjut Sumarni, pergerakan kendaraan pribadi menuju Kota Sukabumi tidak bisa di tempuh apabila tidak memperlihatkan KTP Kota Sukabumi.
“Yang beralamat di Kota Sukabumi akan diizinkan masuk,” katanya.
Data yang dihimpun dari Satgas, saat ini Kota Sukabumi telah berstatus zona merah. Strategi ini diharapkan dapat menekan kasus penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi dengan membatasi mobilitas masyarakat.
“Kurangi mobilitas, jika memang tidak ada hal atau keperluan yang mendesak sebaiknya tolong tetap di rumah saja. Tidak kemana-mana sehingga masyarakat mobilitasnya bisa ditekan,” tandasnya.