3 dari 4 Pelaku Pencabulan Anak di Kota Sukabumi Sudah Lansia

- Redaksi

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan anak di Kota Sukabumi. l Istimewa

Pelaku pencabulan anak di Kota Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota selama Kurun periode Mei-Desember 2021 mengungkap empat perkara pencabulan di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Kapolres AKBP Sy. Zainal Abidin mengatakan kepada sukabumiheadlines.com, Kamis (30/12/21).

“Kami jajaran Satreskrim Sukabumi Kota berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, satu perkara terjadi di bulan Mei, tiga perkara bulan Desember, masing-masing pelaku berinisial O alias M (71), S alias UC (62), Ys (59) dan Ar (31)” ujarnya.

Ia menambahkan, dari empat tersangka ini terdapat tujuh orang korban. Empat orang korban tersebut berusia empat sampai sepuluh tahun, dan sisanya, tiga korban berusia 11 sampai 14 tahun.

“Dari kejadian ini kami mengamankan enam lembar akte kelahiran, empat lembar kartu keluarga dan enam pasang pakaian. Kepada para tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” tegasnya.

Modus Operandi

Masih menurut dia, modus operandi dari empat tersangka ini berbeda-beda ada yang meraba – raba kemaluan atau vagina dan payudara korban, kemudian ada yang dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang asalkan korban mau diraba-raba kedua payudaranya dan memasukan tangan ke dalam celana dalam korban, ada yang dengan cara membuka celana korban kemudian mencabulinya dengan cara menjilati kemaluan korban selama lima menit.

Baca Juga :  Sebab Hilang Hp, Nelayan NTT dan Palabuhanratu Sukabumi Berselisih

Lebih jauh Sy Zainal abidin menyebutkan, perlu dicermati dari keempat perkara ini bahwa dua perkara terjadi ada hubungan sesama keluarga. Pertama, adalah hubungan kakek dengan cucunya, dan satu lagi antara orang tua dengan anaknya.

“Ini menjadi perhatian kita semua dan ini menjadi suatu atensi kami, maka kemudian pengungkapan kasus ini dapat kita lakukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan
Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar
Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
Disentil Dedi Mulyadi, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 01:30 WIB

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 18:42 WIB

Disentil Dedi Mulyadi, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru