SUKABUMIHEADLINE.com l CIBADAK – Ketiga pelaku pembobol toko kosmetik Yessy Skincare di Jalan Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Januari 2022 lalu diancam 5 tahun penjara.
Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Cianjur, berinisial MW, IR dan UD berhasil ditangkap unit resort dan Kriminal (Reskrim) Polsek Cibadak, Polres Sukabumi pada Ahad (6/2/2022) lalu.
Kepala polisi sektor (Kapolsek) Komisaris Polisi (Kompol) Maryono mengungkapkan para pembobol toko kosmetik tersebut memang sebelumnya ternyata mengontrak rumah di wilayah Kecamatan Cibadak. “Ketiga pelaku semuanya ber-KTP Kabupaten Cianjur dan tidak mempunyai pekerjaan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua pelaku ditangkap di Cianjur Kota dan satu lagi berada didaerah dekat arah Puncak,” sambungnya.
Dijelaskan Maryono, dalam aksinya para pelaku berhasil membongkar dan menguras isi toko di Toko Kosmetik Yessy Skincare dan Toko Indah Store Kecamatan Cibadak.
Diketahui, lanjut Maryono ketiganya merupakan residivis kasus pencurian. “Para pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun,” tandasnya.