35 Ribu Pil, Ganja dan Sabu Senilai Ratusan Juta Gagal Edar Malam Tahun Baru di Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 1 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi dengan barang bukti kejahatan, Sabtu (1/1/2022).

Kapolres Sukabumi dengan barang bukti kejahatan, Sabtu (1/1/2022).

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Jajaran Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ratusan juta Rupiah yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2021/2022.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, enam tersangka diamankan pasca pemusnahan miras karena akan mengedarkan narkotika saat malam pergantian tahun.

Keenam tersangka yang diamankan tersebut, yakni tiga orang memiliki obat keras terbatas berinisial RZ, MA, ER, dengan barang bukti diamankan sebanyak 31.534 butir. Dari RA dan TS diamankan daun ganja kering seberat 55 gram, dan dari DK diamankan sabu 0,41 gram.

“Semua tersangka laki-laki. Kalau di estimasikan ke rupiah sekira Rp315 juta, kalau barang ini terjual habis,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media saat jumpa pers di Palabuhanratu, Sabtu (1/1/2022).

Barbu Dalam
Kapolres Sukabumi dengan barang bukti kejahatan, Sabtu (1/1/2022).

Dedy menjelaskan, barang diungkap Satnarkoba Polres Sukabumi pada saat setelah melaksanakan pemusnahan miras di halaman Mako Polres, Kamis (30/12/2021) lalu.

“Kami menduga barang-barang ini akan di gunakan dan diedarkan pada malam tahun baru dan Sabtu malam, serta hari Minggu saat libur tahun baru,” jelasnya.

Masih kata Dedy, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi termasuk Palabuhanratu dan sekitarnya. “Untuk pastinya, kami masih melakukan pendalaman akan diedarkan di sekitar pantai atau tempat hiburan lainnya,” terangnya.

Baca Juga :  Suara Ledakan Terdengar 2 Kali, Ada Bom di PLTU Palabuhanratu Sukabumi
Barbuk dalam
Diduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

“Jadi pada saat kita memusnahkan miras dan tersangka ini ingin memasukan barung tersebut ke wilayah Sukabumi. Alhamdulillah barang ini tidak sempat tersebar, Satnarkoba bergerak cepat, malam harinya langsung mereka ketangkap,” sambungnya.

Adapun untuk ancaman hukuman, lanjut Dedy, untuk tersangka tindak pidana narkotika 4 tahun penjara. “Untuk obat keras 10 tahun penjara, mengacu Undang undang RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya.

Berita Terkait

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal
Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk
Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia
Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026
Palsukan tandatangan, Kades Karang Tengah Sukabumi korupsi Dana Desa Rp1,35 miliar
Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:07 WIB

Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:12 WIB

Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:46 WIB

Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia

Berita Terbaru

Model rambut wanita panjang berlayer 2026 - Ist

Trend

5+1 model rambut wanita panjang ber-layer 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi daftar makanan untuk tingkatkan kesuburan wanita - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Daftar lengkap makanan untuk tingkatkan kesuburan wanita

Selasa, 3 Feb 2026 - 02:00 WIB