35 Ribu Pil, Ganja dan Sabu Senilai Ratusan Juta Gagal Edar Malam Tahun Baru di Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 1 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi dengan barang bukti kejahatan, Sabtu (1/1/2022).

Kapolres Sukabumi dengan barang bukti kejahatan, Sabtu (1/1/2022).

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Jajaran Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ratusan juta Rupiah yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2021/2022.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, enam tersangka diamankan pasca pemusnahan miras karena akan mengedarkan narkotika saat malam pergantian tahun.

Keenam tersangka yang diamankan tersebut, yakni tiga orang memiliki obat keras terbatas berinisial RZ, MA, ER, dengan barang bukti diamankan sebanyak 31.534 butir. Dari RA dan TS diamankan daun ganja kering seberat 55 gram, dan dari DK diamankan sabu 0,41 gram.

“Semua tersangka laki-laki. Kalau di estimasikan ke rupiah sekira Rp315 juta, kalau barang ini terjual habis,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media saat jumpa pers di Palabuhanratu, Sabtu (1/1/2022).

Barbu Dalam
Kapolres Sukabumi dengan barang bukti kejahatan, Sabtu (1/1/2022).

Dedy menjelaskan, barang diungkap Satnarkoba Polres Sukabumi pada saat setelah melaksanakan pemusnahan miras di halaman Mako Polres, Kamis (30/12/2021) lalu.

“Kami menduga barang-barang ini akan di gunakan dan diedarkan pada malam tahun baru dan Sabtu malam, serta hari Minggu saat libur tahun baru,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Tahun Tanpa Hiburan, Warga Nagrak Sukabumi Antusias Datangi Pasar Malam

Masih kata Dedy, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi termasuk Palabuhanratu dan sekitarnya. “Untuk pastinya, kami masih melakukan pendalaman akan diedarkan di sekitar pantai atau tempat hiburan lainnya,” terangnya.

Barbuk dalam
Diduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

“Jadi pada saat kita memusnahkan miras dan tersangka ini ingin memasukan barung tersebut ke wilayah Sukabumi. Alhamdulillah barang ini tidak sempat tersebar, Satnarkoba bergerak cepat, malam harinya langsung mereka ketangkap,” sambungnya.

Adapun untuk ancaman hukuman, lanjut Dedy, untuk tersangka tindak pidana narkotika 4 tahun penjara. “Untuk obat keras 10 tahun penjara, mengacu Undang undang RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan
Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi

Berita Terbaru

Hukum

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Kamis, 7 Agu 2025 - 19:02 WIB