35 Ribu Pil, Ganja dan Sabu Senilai Ratusan Juta Gagal Edar Malam Tahun Baru di Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 1 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi dengan barang bukti kejahatan, Sabtu (1/1/2022).

Kapolres Sukabumi dengan barang bukti kejahatan, Sabtu (1/1/2022).

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Jajaran Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ratusan juta Rupiah yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2021/2022.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, enam tersangka diamankan pasca pemusnahan miras karena akan mengedarkan narkotika saat malam pergantian tahun.

Keenam tersangka yang diamankan tersebut, yakni tiga orang memiliki obat keras terbatas berinisial RZ, MA, ER, dengan barang bukti diamankan sebanyak 31.534 butir. Dari RA dan TS diamankan daun ganja kering seberat 55 gram, dan dari DK diamankan sabu 0,41 gram.

“Semua tersangka laki-laki. Kalau di estimasikan ke rupiah sekira Rp315 juta, kalau barang ini terjual habis,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media saat jumpa pers di Palabuhanratu, Sabtu (1/1/2022).

Barbu Dalam
Kapolres Sukabumi dengan barang bukti kejahatan, Sabtu (1/1/2022).

Dedy menjelaskan, barang diungkap Satnarkoba Polres Sukabumi pada saat setelah melaksanakan pemusnahan miras di halaman Mako Polres, Kamis (30/12/2021) lalu.

“Kami menduga barang-barang ini akan di gunakan dan diedarkan pada malam tahun baru dan Sabtu malam, serta hari Minggu saat libur tahun baru,” jelasnya.

Masih kata Dedy, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi termasuk Palabuhanratu dan sekitarnya. “Untuk pastinya, kami masih melakukan pendalaman akan diedarkan di sekitar pantai atau tempat hiburan lainnya,” terangnya.

Baca Juga :  LPG 3 Kg di Sukabumi Dijual di Atas HET, Kejaksaan Periksa PT dan Agen
Barbuk dalam
Diduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

“Jadi pada saat kita memusnahkan miras dan tersangka ini ingin memasukan barung tersebut ke wilayah Sukabumi. Alhamdulillah barang ini tidak sempat tersebar, Satnarkoba bergerak cepat, malam harinya langsung mereka ketangkap,” sambungnya.

Adapun untuk ancaman hukuman, lanjut Dedy, untuk tersangka tindak pidana narkotika 4 tahun penjara. “Untuk obat keras 10 tahun penjara, mengacu Undang undang RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya.

Berita Terkait

Batu numpuk dalam rumah, warga korban bencana Sukabumi nangis tak ada perhatian
Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner
Dua prajurit terbaik dari Sukabumi dikirim ke Aceh untuk penugasan baru
Turis asing tewas dalam kecelakaan jetski di Pantai Buffalo Sukabumi
Rumah dua perempuan di Ciomas Sukabumi ludes terbakar
Gegara tumpukan sampah, Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di Sukabumi
Jumlah pria-wanita Sukabumi menikah, bercerai dan jomblo 2025
Sebelum direlokasi, Pemprov beri korban banjir Sukabumi Rp10 juta untuk kontrak rumah

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:43 WIB

Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:14 WIB

Dua prajurit terbaik dari Sukabumi dikirim ke Aceh untuk penugasan baru

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:31 WIB

Turis asing tewas dalam kecelakaan jetski di Pantai Buffalo Sukabumi

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:41 WIB

Rumah dua perempuan di Ciomas Sukabumi ludes terbakar

Senin, 5 Januari 2026 - 10:37 WIB

Gegara tumpukan sampah, Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di Sukabumi

Berita Terbaru