35 Ribu Pil, Ganja dan Sabu Senilai Ratusan Juta Gagal Edar Malam Tahun Baru di Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 1 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi dengan barang bukti kejahatan, Sabtu (1/1/2022).

Kapolres Sukabumi dengan barang bukti kejahatan, Sabtu (1/1/2022).

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Jajaran Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ratusan juta Rupiah yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2021/2022.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, enam tersangka diamankan pasca pemusnahan miras karena akan mengedarkan narkotika saat malam pergantian tahun.

Keenam tersangka yang diamankan tersebut, yakni tiga orang memiliki obat keras terbatas berinisial RZ, MA, ER, dengan barang bukti diamankan sebanyak 31.534 butir. Dari RA dan TS diamankan daun ganja kering seberat 55 gram, dan dari DK diamankan sabu 0,41 gram.

“Semua tersangka laki-laki. Kalau di estimasikan ke rupiah sekira Rp315 juta, kalau barang ini terjual habis,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media saat jumpa pers di Palabuhanratu, Sabtu (1/1/2022).

Barbu Dalam
Kapolres Sukabumi dengan barang bukti kejahatan, Sabtu (1/1/2022).

Dedy menjelaskan, barang diungkap Satnarkoba Polres Sukabumi pada saat setelah melaksanakan pemusnahan miras di halaman Mako Polres, Kamis (30/12/2021) lalu.

“Kami menduga barang-barang ini akan di gunakan dan diedarkan pada malam tahun baru dan Sabtu malam, serta hari Minggu saat libur tahun baru,” jelasnya.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Siapkan Rp 2,4 Triliun, Pegiat Wisata Sukabumi Pesimistis

Masih kata Dedy, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi termasuk Palabuhanratu dan sekitarnya. “Untuk pastinya, kami masih melakukan pendalaman akan diedarkan di sekitar pantai atau tempat hiburan lainnya,” terangnya.

Barbuk dalam
Diduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

“Jadi pada saat kita memusnahkan miras dan tersangka ini ingin memasukan barung tersebut ke wilayah Sukabumi. Alhamdulillah barang ini tidak sempat tersebar, Satnarkoba bergerak cepat, malam harinya langsung mereka ketangkap,” sambungnya.

Adapun untuk ancaman hukuman, lanjut Dedy, untuk tersangka tindak pidana narkotika 4 tahun penjara. “Untuk obat keras 10 tahun penjara, mengacu Undang undang RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya.

Berita Terkait

Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari
Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi
Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi
Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka
Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi
Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi
Setahun Kamal menghilang, pria asal Surade Sukabumi ini ditemukan tewas di Cikembar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:00 WIB

Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:02 WIB

Pria asal Sukabumi maling HP di gerbang Pendopo Bupati, diringkus polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 22:00 WIB

Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:35 WIB

Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:01 WIB

Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi

Berita Terbaru

Internasional

Hasil perang 12 hari vs Iran, ekonomi Israel ambruk

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:00 WIB