36 Perusahaan Terlibat, Babak Baru Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Rugikan Rp37 Miliar

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan menjalani sidang. l Istimewa

Tiga terdakwa kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan menjalani sidang. l Istimewa

sukabumiheadli.com l Kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif alias bodong di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Diketahui, dalam kasus tersebut tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan. Baca lengkap: Lama Jadi Rumor, Akhirnya Kadinsos Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka SPK Fiktif

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp37 miliar itu, sebelumnya diungkap oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan. Baca lengkap: Negara Rugi Rp37 Miliar, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Segera Diadili

Tiga tersangka kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan. l Istimewa
Tiga tersangka kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan. l Istimewa

Menurutnya, ketiga tersangka akan segera diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait SPK Fiktif Keuangan di kantor cabang Bank Jabar Banten (bjb) Palabuhanratu tahun anggaran 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dituntut Hukuman Maksimal 

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang lanjutan kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif alias bodong di Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016, Rabu (6/9/2023) kemarin.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan putusan hukuman paling tinggi kepada Harun Al Rasyid, yakni pidana penjara selama dua tahun dan 6 enam bulan dikurangi masa tahanan sementara.

Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp100.000.000 subsidair kurungan lima bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.120.076.824.

Namun, jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa sebagai pengganti dan hukuman satu tahun dan lima bulan jika tidak mencukupi.

IMG 20230907 132830
Bukti pencairan uang dari bjb Cabang Palabuhanratu. l Istimewa

Kemudian terdakwa kedua, Saepul Ramdan, jaksa menuntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan sementara serta denda Rp400 juta, subsidair kurungan lima bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sementara terdakwa ketiga, Dian Iskandar, dituntut hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan sementara dan denda Rp500 juta, subsidair kurungan selama lima bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan

Screenshot 2022 11 16 20 09 01 00 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Titipan kasus SPK bodong di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Selanjutnya, uang titipan senilai Rp25.087.740.395 dirampas untuk Negara cq. Bank bjb Cabang Palabuhanratu. Baca lengkap: 5 Fakta 36 Perusahaan Terlibat Proyek Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

Adapun, sidang lanjutan akan kembali digelar pada 13 September 2023 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.

Berita Terkait

Hari Perumahan Nasional: Potret buram rumah layak huni Kota Sukabumi di bawah 40%
UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan, SPI Sukabumi: Kado Hari Tani, jangan militeristik
7 kronologi pelecehan seksual PNS Dishub Kabupaten Sukabumi terhadap 3 siswi PKL
7 penampakan Jembatan Cipamatutan Sukabumi: Lapuk, kumuh dan rawan ambruk
Yongjin dan Yakjin masuk, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi
Intip kapasitas, profil dan pemilik saham Star Energy Geothermal Salak Sukabumi
Membanding panjang garis pantai Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia, dan dunia
Merinci pemilik saham semen SCG Sukabumi, dari SSO hingga pemerintah Tailan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 12:00 WIB

Hari Perumahan Nasional: Potret buram rumah layak huni Kota Sukabumi di bawah 40%

Rabu, 23 September 2026 - 17:23 WIB

UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan, SPI Sukabumi: Kado Hari Tani, jangan militeristik

Rabu, 23 September 2026 - 16:39 WIB

7 kronologi pelecehan seksual PNS Dishub Kabupaten Sukabumi terhadap 3 siswi PKL

Senin, 21 September 2026 - 01:30 WIB

7 penampakan Jembatan Cipamatutan Sukabumi: Lapuk, kumuh dan rawan ambruk

Rabu, 2 September 2026 - 09:00 WIB

Yongjin dan Yakjin masuk, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi

Berita Terbaru

Nissan Pixo EV - Nissan

Otomotif

Mobil mungil Nissan Pixo meluncur, cek harga dan spesifikasi

Senin, 28 Sep 2026 - 18:00 WIB

Ilustrasi latihan militer calon manager Kopdes Merah Putih - sukabumiheadline.com

Regulasi

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Senin, 28 Sep 2026 - 10:00 WIB

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Venue

Jadwal Persib Oktober: 7 pertandingan di 3 kompetisi

Senin, 28 Sep 2026 - 05:30 WIB