Cuan untuk Pemda Sukabumi, Setelah Rokok, Pemerintah Rencana Naikan PBB

- Redaksi

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPPT PBB. l Fery Haryadi

SPPT PBB. l Fery Haryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi pemilik properti dalam bentuk tanah dan bangunan, tentunya sudah akrab dengan jenis pajak bumi dan bangunan (PBB). Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap-siap bakal menaikan tarif PBB.

Rencana pemerintah menaikkan PBB tersebut tentunya bisa menjadi cuan untuk pemerintah daerah (Pemda) Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Menurut Menkeu, kenaikan tarif PBB didasari UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang telah disahkan DPR RI. PBB menjadi salah satu tarif pajak yang diubah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD. Untuk tarif batas atas PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, saat ini pemerintah menentukan tarif PBB-P2 maksimal sebesar 0,3%. Kendati demikian, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya.

Sehingga, aturan turunan tarif PBB-P2 ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

Beri Cuan Kepada Pemda

Sri Mulyani mengatakan, bila kebijakan naiknya tarif PBB akan menambah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Ia juga menyebutkan, paket kebijakan baru PDRB ini akan dibarengi dengan komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas administrasi perpajakannya.

“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” ujarnya dikutip dari kumparan.com.

Adapun peningkatan diperkirakan terjadi sebanyak 50%, dari Rp61,2 triliun berpotensi menjadi Rp91,3 triliun. Dengan demikian, terdapat penambahan sebesar Rp30,1 triliun, untuk penerimaan daerah di 2022.

Menurut Menkeu, pemerintah akan memberi waktu transisi pemberlakuan UU HKPD, mulai dari dua tahun hingga lima tahun.

“Untuk penerapannya, ada yang sifatnya memiliki transisi sampai lima tahun dan ini akan diatur di dalam PP. PDRD paling lambat dilaksanakan dua tahun sesudah UU ini diundangkan,” kata dia.

Berita Terkait

Ke Surabaya dan Yogyakarta naik bus first class bak hotel bintang 5, tarif kurang dari Rp1 juta
Intip gaji pegawai Pertamina 2026, dari direktur hingga operator SPBU
Kecamatan penghasil cengkeh di Sukabumi, kenali manfaat dan kegunaan
Hampir 70% perusahaan di Indonesia memutuskan tolak rekrut pegawai baru
Ternyata ini satu-satunya alasan KAI perluas elektrifikasi jalur KRL hingga Sukabumi
Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00 WIB

Ke Surabaya dan Yogyakarta naik bus first class bak hotel bintang 5, tarif kurang dari Rp1 juta

Kamis, 16 April 2026 - 16:36 WIB

Intip gaji pegawai Pertamina 2026, dari direktur hingga operator SPBU

Rabu, 15 April 2026 - 21:45 WIB

Kecamatan penghasil cengkeh di Sukabumi, kenali manfaat dan kegunaan

Selasa, 14 April 2026 - 23:30 WIB

Hampir 70% perusahaan di Indonesia memutuskan tolak rekrut pegawai baru

Senin, 13 April 2026 - 01:47 WIB

Ternyata ini satu-satunya alasan KAI perluas elektrifikasi jalur KRL hingga Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi perubahan sikap dalam sebuah hubungan - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Cari tahu apakah si dia menghargai pasangan dengan 5 sikap ini

Jumat, 17 Apr 2026 - 21:26 WIB