Kasus Dugaan Denny Siregar Hina Santri Ternyata Ditangani Polda Metro Jaya

- Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Siregar. l Istimewa

Denny Siregar. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Kasus ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar terhadap santri Tahfidz Quran Daarul Ilmi, Tasikmalaya, Jawa Barat, sudah sekira 1,5 tahun berlarut-larut.

Denny Siregar dilaporkan ke Polres Kota Tasikmalaya terkait unggahannya di media sosial yang diduga menghina santri cilik dari sebuah pesantren di Tasikmalaya. Dalam unggahannya, Denny mem-posting foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera dengan kalimat tauhid dan menuliskan keterangan ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang‘.

Sementara itu jagat Twitter diramaikan dengan #TangkapDennySiregar. Hastag itu menjadi trending topic di Twitter, pada Jumat, 3 Juli 2020 lalu.

Menanggapi #TangkapDennySiregar menjadi trending, Denny merespons melalui akun Twitternya @Dennysiregar7. “Makasih ya drun, gua trending lagi..,” tulis akun @Dennysiregar7.

Dalam cuitan lainnya, terdapat tulisan “Menghadapi kadrun adalah jalan ninjaku,” tulis akun @Dennysiregar7.

Kini, kasus ujaran kebencian tersebut, telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Diberitakan viva.co.id, hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Baca Juga :  Ada 35 ribu santri, ini jumlah ponpes dan ustadz di Kabupaten Sukabumi menurut kecamatan

“Untuk kasus Denny Siregar siregar benar telah dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, seperti diberitakan viva.co.id, Kamis (13/12/022).

Pelimpahan kasus tersebut dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya atas pertimbangan dugaan tindak pidana yang dilakukan Denny terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Zulpan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Ditambahkan Zulfan, pihaknya akan bekerja secara profesional. Namun, dia minta diberi waktu agar penyidik mendalaminya.

“Kami akan menanganinya secara profesional. Sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar dia.

Berita Terkait

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:47 WIB

Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Berita Terbaru

Oil Refinery atau kilang minyak - Ist

Ekonomi

Ternyata ini tujuan kilang minyak Sukabumi dibangun

Minggu, 3 Agu 2025 - 03:46 WIB