27.7 C
Sukabumi
Senin, April 29, 2024

Mengenal Ajai Lauw, bos Hotel Regent International Singapura berdarah Sukabumi

sukabumiheadline.com - Tidak banyak yang mengenal sosok...

Di utara Sukabumi macet, pantai selatan gelombang tinggi

sukabumiheadline.com - Arus kendaraan pada musim libur...

Kades Nangerang dan Bojonggenteng Sukabumi: KPM Bansos Boleh Belanja di Mana Saja

SukabumiKades Nangerang dan Bojonggenteng Sukabumi: KPM Bansos Boleh Belanja di Mana Saja

SUKABUMIHEADLINE.com l CICURUG – Ribuan warga Kabupaten Sukabumi menerima bantuan sosial melalui BPNT/PKH Tunai sebesar Rp600 ribu. Namun, ramai diperbincangkan warganet bahwa di beberapa desa, keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bansos dalam bentuk paket sembako.

Dalam banyak unggahan warganet di Sukabumi di media sosial Facebook, di beberapa desa disinyalir petugas bekerja sama dengan e-warong yang telah ditentukan.

Padahal, pembagian BPNT Tunai, seharusnya dilakukan oleh petugas Kantor Pos dan diserahkan kepada KPM dalam bentuk uang tunai.

Menurut Kepala Desa (Kades) Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng Yudi Wahyudi, perbedaan bantuan tunai program sembako ini penggunaanya seperti BPNT sebelumnya. Namun, yang membedakan kali ini KPM bebas berbelanja kemanapun, tidak mesti ke e-warong.

“KPM tidak diperbolehkan diintervensi atau digiring ke salah satu agen, tidak boleh ada pungli atau pemotongan bantuan dalam bentuk lain,” kata Yudi kepada sukabumiheadline.com, Kamis (3/3/2022).

Menurutnya, KPM bisa berbelanja sembako seperti beras, jagung, telur, ayam, daging, sayuran dan buah-buahan dengan jumlah sesuai kebutuhan saat ini artinya tidak ada kewajiban KPM membelanjakan sekaligus dana tunai yang sudah mereka terima.

“KPM bebas berbelanja. Saat pembagian, memang ada pedagang di sekitar lokasi. Nah, mau belanja di situ silakan, enggak juga gak apa-apa,” tambah dia.

Terpisah, Kades Nangerang, Kecamatan Cicurug Unang Suandi berpendapat serupa. Menurutnya, 200 lebih KPM di desanya sudah menerima bansos tunai. Uang bansos tersebut, kata dia, boleh dibelanjakan di mana saja.

“Iya, sesuai aturan harus diterima tunai oleh KPM. Di desa kami sudah dilaksanakan terhadap 200 lebih KPM. Alhamdulillah berjalan lancar. Di sini kami, kepala desa, hanya bertugas mensosialisasikan kepada masyarakat. KPM boleh membelanjakan uangnya di mana saja. Boleh di e-warong, pasar tradisional atau warung sembako mana saja,” jelas Unang.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer