Ngaku Paranormal, Kader PSI Sumut Diadukan ke Polisi Kasus Dugaan Pencabulan

- Redaksi

Selasa, 17 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l Pengurus DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara belum menentukan sikap terhadap Ketua PSI Kota Binjai, berinisial AR yang dilaporkan ke polisi karena dugaan telah melakukan pencabulan.

Ketua DPW PSI Sumut Nezar Djoeli mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hukum terkait pengaduan terhadap AR.

“Kita menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” kata Nezar Djoeli, diberitakan republika.co.id, Sabtu (14/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, diberitakan suara.com, untuk kepastian langkah yang akan diambil, didasarkan pada fakta dan putusan hukum. Namun demikian, Nezar menyebut, pihaknya tidak mentolerir jika ada kadernya terlibat kasus hukum.

“Kalau salah pasti tidak akan kita bela,” jelas Nezar.

Karenanya, Nezar mengaku akan melakukan koordinasi dengan DPP PSI terkait langkah strategis dalam persoalan tersebut.

“Beberapa kewenangan dalam penanganan kader yang sedang menghadapi proses hukum ada di DPP. Akan kita bicarakan dengan DPP,” tukasnya.

Seperti diberitakan tribunnews.com, seorang wanita berinisial IAP mengadukan Ketua PSI Binjai ke Polisi terkait dugaan pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana membenarkan adanya aduan dugaan pencabulan tersebut. Namun, pihaknya masih akan mengkonfirmasi hal itu kepada AR.

“Masih dikonfirmasi, memang ada Dumas bulan Februari 2022,” kata Rian.

Sementara, dilansir kliksumut.com, dalam laporannya, korban menyebut bahwa AR mengaku bisa mengobati atau disebut sebagai paranormal.

Namun, dalam ritual pengobatan tersebut, IAP mendapatkan perlakuan tidak pantas dari AR seperti bagian tubuhnya diraba dan digerayangi.

Berita Terkait

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Berita Terbaru