Akhir Hidup Usaha Pertamini di Sukabumi, Pertamina Sanksi SPBU Layani Pembeli dengan Jerigen

- Redaksi

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usaha Pertamini di Sukabumi. l Istimewa

Usaha Pertamini di Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi para pengusaha Pertamini di Sukabumi, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite yang ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur pemerintah, merupakan alarm kematiannya.

Berdasarkan Skep Menteri ESDM tersebut, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani pembeli Pertalite dengan menggunakan jerigen, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi.

Karenanya, PT Pertamina menghukum SPBU 4459304 di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar aturan penyaluran Pertalite, produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP), karena melayani pembeli dengan jerigen.

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas pada SPBU yang terbukti melanggar, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” kata Patra Niaga Brasto Galih Nugroho Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina dikutip dari Antara, Ahad (19/6/2022).

Karenanya, Pertamina menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU 4459304 (Matahari) sejak tanggal 16 Juni hingga 29 Juni 2022. Namun demikian, SPBU tersebut tetap menyediakan produk lainnya, seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Mengeluh Pertalite Sekarang Boros, Ini Kata Pakar

“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik pada SPBU tersebut, maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” ujarnya.

“Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” terangnya.

Berita Terkait

Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar
Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026
Memahami filosofi “Aman” Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi mengubah persepsi
Tips & trik memilih rumah subsidi tipe 30/60 agar tidak boncos
10 orang terkaya di Indonesia 2025, nomor 2 punya aset triliunan Rupiah di Sukabumi
Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Tips memulai bisnis ala Aura Kasih
10 kecamatan di Sukabumi dengan IKM Agro terbanyak

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:11 WIB

Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar

Senin, 29 Desember 2025 - 21:41 WIB

Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 03:39 WIB

Memahami filosofi “Aman” Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi mengubah persepsi

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

Tips & trik memilih rumah subsidi tipe 30/60 agar tidak boncos

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:02 WIB

10 orang terkaya di Indonesia 2025, nomor 2 punya aset triliunan Rupiah di Sukabumi

Berita Terbaru

Kasim, buruh migran asal Sukabumi mengadu nasib di Benua Amerika awal abad ke-19. - Tropenmuseum

Khazanah

Kisah Kasim, pria berkutil asal Sukabumi jadi TKI sejak 1919

Kamis, 1 Jan 2026 - 12:32 WIB

Ilustrasi suasana belajar di kampus - sukabumiheadline.com

Pendidikan

Daftar jurusan kuliah paling dibutuhkan pada 2030

Kamis, 1 Jan 2026 - 07:38 WIB