sukabumiheadline.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti memastikan siap menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi e-commerce mulai hari ini, Rabu (1/7/2026).
Terkait petunjuk teknis (juknis) penerapan kebijakan tersebut menjawab sudah tersedia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, Inge menyebut pihaknya masih menanti penerbitan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak.
“Kalau kesiapan, kami sudah ngobrol sama mereka (e-commerce), terus kita lakukan intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap, karena ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli 2026 dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) dan beliau sudah menekankan akan berlaku 1 Juli,” kata Inge dalam, Selasa (30/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia melanjutkan sistem di DJP sudah siap menerima untuk diintegrasikan dengan sistem di marketplace. Namun, pihaknya masih menunggu penerbitan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
“Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya mereka (marketplace), dan melakukan kegiatan one on one meeting dengan mereka juga sudah kita lakukan. Kalau tidak ada perubahan, Keputusan (Kep) Dirjen Pajak dan penunjukannya juga akan terbit besok,” lanjutnya.
Pihaknya juga menanti hasil keputusan Dirjen Pajak terkait pengumuman pajak e-commerce besok.
“Besok pun kita akan sampaikan apakah memang Kep Dirjen Pajak sudah ada atau tidak. Ya semua besok kita sampaikan, kita masih menunggu hari ini bagaimana, ada perubahan atau tidak,” terangnya.
Sejauh ini, DJP mengaku sudah siap untuk mengumumkan penerapan pajak ini, termasuk dari segi sarana dan prasarananya.
“Soal kesiapan, kami sebenarnya sudah siap, mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana prasarana di DJP juga sudah siap, tinggal menunggu Kep Dirjen Pajak, soal penunjukkan mereka sebagai pemungut pajak,” ujarnya.
Jika resmi diberlakukan, pajak pedagang online tersebut tentunya bakal menjadi beban tambahan bagi pembeli, selain ongkos kirim dan pajak ongkos kirim yang harus ditanggung pembeli.
Untuk informasi, setiap biaya pengiriman (ongkir) di JNE misalnya, pembeli juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% dari total tarif yang berlaku. Tarif ini biasanya telah digabungkan secara otomatis dalam total biaya yang harus dibayar saat melakukan pengecekan dan transaksi.









