Beban tambahan buat pembeli, mulai hari ini pedagang online dipungut pajak

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pedagang online sedang mengemas barang pesanan pembeli - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pedagang online sedang mengemas barang pesanan pembeli - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti memastikan siap menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi e-commerce mulai hari ini, Rabu (1/7/2026).

Terkait petunjuk teknis (juknis) penerapan kebijakan tersebut menjawab sudah tersedia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, Inge menyebut pihaknya masih menanti penerbitan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak.

“Kalau kesiapan, kami sudah ngobrol sama mereka (e-commerce), terus kita lakukan intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap, karena ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli 2026 dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) dan beliau sudah menekankan akan berlaku 1 Juli,” kata Inge, Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melanjutkan sistem di DJP sudah siap menerima untuk diintegrasikan dengan sistem di marketplace. Namun, pihaknya masih menunggu penerbitan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

“Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya mereka (marketplace), dan melakukan kegiatan one on one meeting dengan mereka juga sudah kita lakukan. Kalau tidak ada perubahan, Keputusan (Kep) Dirjen Pajak dan penunjukannya juga akan terbit besok,” lanjutnya.

Pihaknya juga menanti hasil keputusan Dirjen Pajak terkait pengumuman pajak e-commerce besok.

“Besok pun kita akan sampaikan apakah memang Kep Dirjen Pajak sudah ada atau tidak. Ya semua besok kita sampaikan, kita masih menunggu hari ini bagaimana, ada perubahan atau tidak,” terangnya.

Sejauh ini, DJP mengaku sudah siap untuk mengumumkan penerapan pajak ini, termasuk dari segi sarana dan prasarananya.

“Soal kesiapan, kami sebenarnya sudah siap, mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana prasarana di DJP juga sudah siap, tinggal menunggu Kep Dirjen Pajak, soal penunjukkan mereka sebagai pemungut pajak,” ujarnya.

Jika resmi diberlakukan, pajak pedagang online tersebut tentunya bakal menjadi beban tambahan bagi pembeli, selain ongkos kirim dan pajak ongkos kirim yang harus ditanggung pembeli.

Untuk informasi, setiap biaya pengiriman (ongkir) di JNE misalnya, pembeli juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% dari total tarif yang berlaku. Tarif ini biasanya telah digabungkan secara otomatis dalam total biaya yang harus dibayar saat melakukan pengecekan dan transaksi.

Berita Terkait

BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Kamis, 10 September 2026 - 23:30 WIB

Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:57 WIB

BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi

Berita Terbaru